
BALAI PEKON WATES SELATAN PRINGSEWU AKANKAH MENJADI SENGKETA HUKUM ?, “TEGANYA, TEGANYA”
KoranJokowi.com, Kab. Pringsewu : Jangan ditiru, saya ingat ini terjadi sekitar tahun 2019 bahkan menjadi viral. Diceritakan ada seorang warga di Kota Probolinggo nekat mematok tanah Kantor Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan. Dia melakukannya lantaran dinilai tak kunjung mendapatkan haknya, sebagai pemilik atau ahli waris tanah seluas 5.000 meter itu selama 3 tahunan.
Awalnya (kalau tidak salah) pemeritah kota akan membangun bangunan kelurahan dan sekolah dan meminta penyerahan sertifikat ke notaris, yang dijanjikan akan diganti uang ganti rugi senilai Rp.4,6 Milliar. Namun nyatanya rencana ganti rugi tanah tersebut tak kunjung cair. Atas hal itu, pihak keluarga sempat meminta sertifikat tanah agar dikembalikan.Ahli waris pun di pingpong, notaris bilang ada di Pemkot dan sebaliknya.
Urusan belum beres, namun di atas lahan tanahnya sudah berdiri bangunan kelurahan dan sekolah. Ahli waris pun meminta nilai Rp.20 milyar, karena Pemkot bertele-tele maka ahli waris pun ‘mematok’ lahan yang sudah berdiri bangunan itu, ahahaha.
Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, saya tidak mengikuti lagi bagaimana akhir ceritera menyeramkan itu.
Itu ceritera di Kota Probolinggo, ini ada temuan teman – teman KoranJokowi.com Kabupaten Pringsewu melalui Hussein Ismail dan Sutrisno (25/12) maka Redaksi pun ikut turun kelapangan (Een H.Prayudha dan Endang Ruwaliyana). Kalau pun beda versi, intinya sama saja yaitu tentang ‘itikad-baik.
Diceritakan berdirinya Balai Pekon Wates Selatan, Kab, Pringsewu hingga saat ini dianggap ahli warisnya pun sama, sama sama masih bermasalah. Kok bisa?, berikut catatan yang dihimpun teman teman dilapangan. Berdasarkan Sudastrian ( anak dari ahli waris ) ibu tusiah yang mempunyai lahan tersebut, yaitu;
(1). Pada tahun 2017 lahan seluas 25 x 11 M2,telah di minta paksa dan didirikan bangunan berupa balai pekon Wates selatan,Kab.Pringsewu tanpa persetujuan dari hak ahli waris yaitu Sugito, Sugiatno dan Tusiah.
(2).Sebelumnya, Pada tahun 2016 pemaksaan pembangunan berupa tahap awal pondasi bangunan balai pekon Wates selatan, carik ( sekdes ) bernama Rajiman dengan keyakinan telah mendapat surat hibah dari pak Sugito, dan dikaitkan dengan telah bermimpi bertemu mbah alm.Samsi pun menyetujui karena alm.mbah Samsi sewaktu hidup mempunyai sangkutan gabah ( padi ) 1 kwintal, maka atas itu lahan tersebut jadi hak milik desa ( pekon )
(3).Sehingga pada tahun 2016 di bangun tanpa musyawarah,dan hingga saat ini pihak pekon melalui Carek ( sekdes ) tidak bisa menunjukan sertifikat asli,sedangkan ahli waris / selaku anak dari ibu Tusiah mempunyai bukti berupa video, saksi hidup yang masih ada, dsb.
Kiranya hal ini dapat diselesaikan secara baik , pastinya dengan difasilitasi Pemkab Pringsewu juga Kepolisian sebelum menjadi proses hukum yang panjang, Semoga !
Catatan terakhir dari Hussein Ismail – KorKab.Pringsewu mengatakan, bahwa tepat didepan Balai Desa itu ada Rumah Yang tidak Layak Huni dan diisi 6 jiwa.“Teganya didepan mata ada warga yag butuh Bedah Rumah pun tidak diperdulikan, teganya, teganya…” Goyang,Mang ! (Red-01/Foto.ist)
Teganya, teganya…
Be the first to comment