TELEGRAM PEMBUBARAN FPI,  FPI TERSUSUPI RADIKALISME & AHER TAHU SOAL TANAH FPI MEGAMENDUNG ?

TELEGRAM PEMBUBARAN FPI,  FPI TERSUSUPI RADIKALISME & AHER TAHU SOAL TANAH FPI MEGAMENDUNG ?

KoranJokowi.com, Bandung : Gonjang – ganjing Reshuffle Desember 2020 belum beres, kemudian Media sosial dihebohkan dengan beredarnya Surat Telegram bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 yang bertanggal 23 Desember 2020, lalu ada pernyataan jika FPI telah tersusupi jaringan radikal dan yang terakhir tentang Lahan FPI- PTPN VIII Megamendung Bogor yang mendapat ijin dari Gubernur Aher saat itu. ‘Ujug – ujug semua menjadi viral, kopi panas  pagi ini yang tersaji di atas meja + cemilan cepuluh pun  sontak terasa pahit. Oala…

Namun hal ini tidak menjadi fokus atensi Relawan Jokowi, karena segala ‘Sesuatu akan indah pada waktunya. Relawan Jokowi  lebih fokus kepada kasus pro-kontra lahan Register , program  PTSL, Bedah Rumah, Sumur Bor, Pembatalan silahturahmi ke Kedutaan Palestina karena Covid 19, dsb. Karena itu lebih penting. ‘Ahahahah.

Namun menjadi kewajiban KoranJokowi.com untuk menyampaikan ke-3 hal diatas khususnya kepada sobat KoranJokowi.com dimana saja berada  agar semua ‘terang berderang. Karena fitnah lebih kejam daripada kita diusir ibu kost. Cuss. Yaitu;

KE-SATU, Tentang Telegram yang berisi bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran 6  ormas.; Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Muhajidin Indonesia (MMI) dan Forum Umat Islam (FUI) karena ke-6 ormas itu tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ‘hoaks’.

 

Bahkan hal ini dipertegas oleh Menkopolhukam Mahfud MD kepada Pers (25/12) lalu,  “Iya tidak benar itu, saya pastikan bahwa telegram Kapolri tentang enam ormas itu adalah hoax, tidak ada telegram seperti yang beredar itu dikeluarkan pihak Mabes Polri, karena Larangan kegiatan bagi ormas tak perlu Perppu, cukup kementerian terkait dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri”, penolakan ini pun dilakukan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang mengatakan itu hoaks, Titik !

Jika ini memang hoaks, Relawan Jokowi meminta bagaimana cara Kapolri mencari dalang pembuat dan penyebar telegram itu, ‘Ayo pak Jenderal Idham, mainkan !

KE-DUA, adanya tanggapan dari Muhammad Kosim – Koordinator Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ), yang mengatakan dan menduga bahwa rangkaian kejadian ini merupakan skenario yang telah disusun oleh sekelompok radikal yang menyusup ke dalam bagian FPI itu sendiri. “Rizieq hanya menjadi korban dari skenario kelompok radikalis yang masuk dalam FPI. Bahwasanya Habibana saat ini dikelilingi para brutus dan pengkhianat,” ujar Kosim kepada Pers (22/12) lalu.

Karena itu ia juga meminta kelompok HRS untuk menahan diri dan tak membuat keributan di tengah masyarakat agar kelompok radikal itu tak terwujud skenarionya.  “Meminta kepada Habibana Muhammad Rizieq Shihab untuk gentelman dalam menghadapi proses hukum”, kata Kosim

Mudah-mudahan Bang Kosim Cs dapat menindak-lanjuti temuan ini dan berkordinasi dengan kpolri, BNPT, BIN dan isntasni terkait. ‘Mainkan bang !!, uhuy.

KE-TIGA, entah bagaimana ceritranya nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menjadi viral kkarena dikaitkkan pemberian ijin FPI memakai lahan PTPN VIII Megamendung Bogor tersebut.

Dibeberapa media , Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dan mengakui bahwa FPI menduduki lahan yang sebenarnya milik PTPN VIII dengan membayar kepada petani.

“Para petani datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat, Dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara, mulai bupati sampai Gubernur” kata Aziz.

Memang benar saat itu Gubernur Jawa Barat dijabat Aher dari PKS, tapi apa memang kemudian ‘wajib terseret’?, publik terlalu mendramatisir kasus itu jadi melebar kemana-mana, gak fair atuh sob. Ahahaha.

Sudara sudara. Yang jelas , kabar terakhirnya, pihak FPI  siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi. Karena  FPI juga telah mengeluarkan biaya  beli over-garap tanah dan biaya pembangunan, dan ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain. Gitu sob.

Anehnya, mengapa Juru Bicara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi mengatakan bahwa tidak diperbolehkan membeli lahan dari warga setempat karena secara hukum merupakan milik PTPN VIII. “Masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara,” katanya kepada Pers. Nah ini statemen malah jadi bikin panas kan,sob.

Tau Agh…

Saya pun meneruskan Ngopi tadi kalau pun sudah dingin, dan masih dalam bayangan saya jika didepan saya ada Presiden Jokowi yang juga sedang ngopi.  Ahahaha..

(Red-01/Foto.ist)

Ngopi Pak Dhe, Hobah !

Tentang RedaksiKJ 3810 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan