
KONFLIK LAHAN 554 HEKTAR DI DESA GERUGUH ACEH BAGAIMANA AKHIRNYA !?
KoranJokowi.com, Subussalam, Aceh: Bermula dari selembar surat berisikan Peryataan Bersama dari sekelompok warga Desa Geruguh mengatas namakan Masyarakat Desa Geruguh yang salinannya diberikan kepada KoranJokowi.com Korkot Subussalam (27/12) lalu.
Dalam surat peryataan bersama itu tertulis, Masyarakat Geruguh tidak setuju atas tindakan Kades Bahagia Barat mengambil secara sepihak tanah yang telah diganti rugikan oleh Masyarakat Geruguh kepada Alm. Sumardi Syarif warga Medan Sumatra Utara Tahun 2013. Bahkan Orang Tua Kades Geruguh sendiri turut mengganti rugikan tanahnya pada orang yang sama, yakni kepada Alm. Sumardi Syarif
Berkenaan dengan surat Peryataan Bersama dari warga Desa Geruguh yang tidak berkenan namanya disebut dalam media ini, Kades Geruguh saat dikonfirmasi pada 28/12/2020 menerangkan bahwa dirinya menerima laporan sejumlah warganya bahwa tanah seluas 554 itu telah dijual senilai Rp.7 juta/sertifikat, akan tetapi baru Rp.1,5 juta dari harga tanah yang dibayar oleh pembeli melalui Kades Tahun 2013 – Sani Pardosi Dkk saat itu sampai sekarang.
Ada 6 kelompok yang menjual lahan tersebut, namun hanya 2 kelompok yang merupakan warga Desa Geruguh, yakni 1 kelompok berdomisili di Desa Geuguh sampai saat ini dan yang satunya lagi warga kelahiran Desa Geruguh yang tinggal diluar Desa Geruguh. Sedangkan 4 kelompok bukan warga Desa Geruguh dan bukan kelahiran Desa Geruguh dan bahkan mereka yang terkumpul dalam 4 kelompok tersebut tidak mengetahui dimana letak Desa Geruguh. Ujar Kades menambahkan penjelasannya
Selanjutnya Kades Geruguh melanjutkan penjelasannya, dari 554 Ha luas lahan atas dasar Musyawarah bersama Warganya, 200 Ha telah di usulkan untuk membuka kegiatan Replanting melalui koperasi yang diketuai Jumadin warga Desa Muara Batu Batu masih dari Kecamatan yang sama
Masih berdasarkan musyawarah dengan warga Desanya Bahagia barat menggunakan Dana Desa senilai Rp. 180 Juta di Tahun 2018 untuk kegiatan penggalian parit pemetakan lahan pertanian. Demikian juga di Tahun 2020, Kades Geruguh kembali menggunakan Dana Desa senilai Rp.257 Juta masih dalam peruntukan kegiatan yang sama yakni untuk pembuatan parit pemetakan lahan. Keberanian Kades menggunakan Dana Desa di Lahan tersebut juga didasari status tanah itu milik warganya dan legalitas Sartifikat lahan yang dimiliki Alm. Sumardi di ragukan keabsahannya dan tidak terdaftar di BPN dan Dinas Pertanahan. Jelas Bahagia Barat Kades Geruguh
Masih pada waktu dan tempat yang sama, kepada awak media ini Kades Geruguh mengatakan di Tahun 2017 pihak Dinas sudah melalukan pengecekat status kepemilikan lahan dan tidak ada kendala sama sekali. Demikian pula di Tahun 2018 dan 2019 pihak BPN juga sudah melakukan pengecekan kepemilikan lahan namun juga tidak ada sanggahan lahan tersebut bermasalah. Tegas Kades Gruguh
Terkait pembuatan parit, didalam lembaran Peryataan Bersama atas Nama Masyarakat Geruguh itu mereka menuliskan bahwa panjang parit yang semestinya dibuat 8200 M x 1,5 M x 1,5 M dengan Anggaran Rp.257 Juta , namun kenyataannya Kades hanya mengerjakan 1000 Meter. Benar atau tidaknya apa yang di tuliskan warga tersebut, awak media ini belum melakukan cek lokasi saat berita ini naik ke meja redaksi
Selain itu, melalui pesan WhatsApp warga Desa tersebut 6/7 Januari 2021 kepada KoranJokowi.com mengatakan ada pembuatan jembatan 2,5 x 13 n Meter Tahun 2020 senilai Rp.35 Juta namun masih dalam pekerjaan sampai januari 2021. Demikian juga pembangunan gedung PAUD yang menelan Anggaran Desa senilai Rp. 50 Juta Tahun 2020 juga masih dalam pekerjaan meski sudah memasuki tahun 2021
Kembali kepada persoalan lahan, Ishak Munthe membantah kalau tanah ini milik Masyarakat Geruguh karena lahan selauas 554 Ha itu sudah beli oleh Saudara Alm. Sumardi Syarif, Saudara Roy, dan Saudara Sanasur Bakti dari Masyarakat Geruguh Tahun 2013 dan semua sudah bersertifikat atas nama Masyarakat sebagai penjual. Bagi yang meragukan keabsahan legalitas Sertifikat lahan yang tersebut, silahkan cek di Kantor BPN Kota Subulussalam dan di Kantor Notaris Firmansyah Putra di Kecamatan Simpang Kiri
Lebih lanjut Ishak Munte juga mengemukakan saksi – saksi jual beli lahan seluas 554 Ha itu masih hidup yakni Mantan Kades Geruguh Sani Pardosi, Orang Tua Bahagia Barat Kades definitif saat ini. Terlepas sipenjual lahan itu benar kelahiran Desa Geruguh atau tidak, yang jelas di KTP penjual tertulis kelahiran Desa Geruguh
“Saya sendiri selaku pemegang amanah untuk menjaga dan merawat lahan Saudara Alm. Sumardi Syarif, Roy, dan Sanasur Bakti tetap akan mempertahankan keutuhan lahan yang diamahkan kepada saya sesuai ukuran lahan 277 Sartifikat. Kendati demikian, silahkan kepada Kades atau kepada siapa saja yang ingin mengganggu lahan tersebut. Saya pasti akan melaporkan kepihak yang berwenang, mengguggat, dan menempuh jalur hukum”, Tegas Ishak Munte atau dipanggil Gadis
Mendengar keterangan kedua belah pihak Kades Geruguh VS Gadis menyebut Kantor BPN Perwakilan Kota Subulussalan, 5/1/2021 lalu kami menemui Heriansyah kepala BPN tersebut. Dan beliau menerangkan bahwa legalitas sartifikan lahan di Desa Geruguh itu sah secara hukum dan tetdaftar di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dan tidak ada istilah sertifikat bodong yang dikeluarkan oleh BPN.
“ Proses penerbitan sertifikat tanah melalui proses ferifikasi yang panjang. Kendati demikian, bila terdapat adanya kekeliruan dalam melengkapi persyaratan pengajuan sertifikat oleh si pemilik tanah seperti pemalsuan tanda tangan Kades, saksi, dan lain lain, silahkah laporkan kepada penegak hukum yang memiliki kewenangan sidik penyidikan. Lembaga BPN hanya memiliki hak meneliti dan pengkajian kelengkapan adiministrasi sebelum sartifikat diterbitkan”, Ujar Heriansyah lagi
Berkenaan dengan keterangan Bahagia Barat Kades Geruguh 11/1/2021 di Kantor DPM Kota Subulussalam yang mengatakan lahan itu sudah di survey oleh BPN dan Dinas Pertanian, Irwan Faisal, SH Camat Rundeng membantah dan mengatakan itu yang survey dari Tim Replanting, bukan BPN maupun Dinas Pertanian .
Saat dikonfirmasi awak media ini Lebih lanjut Camat Rundeng kepada mengatakan bahwa tidak semua lahan itu milik Saudara Alm. Sumardi Syarif dan Masyarakat yang ada namanya tergabung di lahan 160 Ha dan sudah bersertifikat untuk program replanting itu akan diferifikasi kembali
Menutup keterangannya, Irwan Faisal, SH Camat Rundeng menduga Sartifikat Asli tidak ada dipegang oleh Saudara Ishak Munthe alias Gadis . Semoga mendapatkan solusi terbaik untuk hal ini, amin (Sabirin Siahaan)
1 Trackback / Pingback