
HALLO PAK MENTERI PUPR, JEMBATAN RUSAK DESA NGINAS MOJOKERTO, DISURVEY SUDAH DARI TAHUN 2009. “ALHAMDULILAH SAMPAI SAAT INI TIDAK BERUBAH JUGA !? “
KoranJokowi.com, Kab.Mojokerto, Jatim : Banjir melanda dimana mana, akibat intensitas hujan tinggi yang terjadi diberbagai wilayah sehingga luapan air sungai menerobos dicelah celah pemukiman penduduk, khususnya bagi yang rumahnya dekat dengan bibir sungai. Dan atas laporan warga sekitar maka KoranJokowi.com pun mendatangi Desa Ngingas Rembyong, dusun Pendowo RT 5,/RW 01, kecamatan Sooko kab Mojokerto, Jatim. Dan benar disana, terdapat 2(dua) titik jembatan dengan kondisi jembatan rusak berat, sedangkan Jembatan itu menghubungkan lintas desa (Desa Gingas dan Karang Kedawang) dalam berbagai rutinitasnya distribusi dan transportasi barang dan jasa
Pasal I angka 4 UU No.38 Tahun 2OO4 Tentang Jalan, memberikan definisi mengenai”jalan” yaitu prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yg diperuntukkan bagi lalulintas, yang berada pada permukaan tanah dan atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Lalu bagaimana dengan keberadaan jembatan itu?
Jembatan secara umum adalah suatu konstruksi yang dibangun untuk melewatkan suatu massa atau traffic lewat atas suatu penghalang atau rintangan seperti ; sungai, rel kereta api, ataupun jalan raya. Bahkan dalam Penjelasan pasal 86 ayat (3) PP No. 34 Tahun 2OO6 tentang jalan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan jembatan adalah, jalan yang terletak diatas permukaan air dan atau permukaan Tanah.
Dari berbagai sumber dinyatakan bahwa di tahun 2021 Kementerian PUPR akan ‘menggenjot’ di bidang konektivitas pembangunan 83I Km jalan, I9,888 M Jembatan, 3,II6 M flyover,underpass, Terowongan, 35 Km jalan bebas hambatan, I,279,5 Km Jalan nasional, dan 2,I77,5 Meter penggantian jembatan.
Semoga Menteri PUPR dapat ‘memasukan’ anggaran untuk renovasi atau pembangunana jembatan baru di Desa Ngingas Rembyong, dusun Pendowo , kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto yang panjangnya sekitar I2O meter dan lebar 4 meter.
Ajuan proposal oleh pihak Dinas PU dan Penataan Ruang kabupaten Mojokerto Jatim, sudah berkali kali diusulkan, dan bahkan di tahun 2OO9 Jembatan tersebut sudah sempat disurvei oleh pihak pusat, namun yang disayangkan adalah, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Kami tidak tahu bagaimana kelanjutannya, kepada KoranJokowi.com kami mohon dukungan dan atensinya”, demikian Suhendrik, Kabid anggaran jalan dan jembatan Dinas PU dan Penataan Ruang kabupaten Mojokerto.
Pak Menteri PUPR, jika Pemda tutup mata, maka ini pastinya harus segera disegerakan oleh pusat karena kalau mengandalkan dana desa sepertinya tidak mungkin apalagi saat Pandemi Covid 19 ini. ‘Ayo Pak Menteri, Gaspol ! ( Didik/Pri )
Be the first to comment