KADES SIDOHARJO JATIAGUNG LAMSEL  SUKARJI YAKIN STATUS LAHAN REGISTER 40-NYA AKAN DILEPAS PRESIDEN JOKOWI DALAM WAKTU SEGERA, INSHA ALLAH.

KADES SIDOHARJO JATIAGUNG LAMSEL  SUKARJI YAKIN STATUS LAHAN REGISTER 40-NYA AKAN DILEPAS PRESIDEN JOKOWI DALAM WAKTU SEGERA, INSHA ALLAH.

KoranJokowi.com, Bandung : Dengan adanya otonomi daerah yang di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 setiap daerah berhak untuk memajukan dan mengolah wilayahnya masing-masing. Desa Sidoharjo, Kec. Jatiagung, Kab. Lampung Selatan (Lamsel) terbentuk atas dasar bentuknya Desa Sidoharjo maka akan tercipta  Percepatan pemerataan pembangunan, mempermudah kegiatan pelayanan masyarakat, dan  kontribusi aktif berupa pajak – pajak dari warga untuk Keadilan Pembangunan dalam segala hal.

Warga Desa Sidoharjo selain itu  ingin mengelola daerahnya sendiri tetapi juga sesuai dengan peraturan batas hukum tertentu sebagaimana amanah dalam Undang – Undang tahun 32 tahun 2004 juga sesuai dengan teori otonomi desa yang menyebut bahwa Otonomi desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan-peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Desa Sidoharjo merupakan hasil pemekaran dari Desa Sinar Rejeki, Ide Pemekarantersebut tercetus pada tahun 1987 pada saat Kepala Desa Sinar Rejeki Bapak Muri dan terealisasi pada tahun 1988 menjadi Desa Persiapan Sidoharjo. Dasar dari pemekaran tersebut adalah wilayah luas dan penduduknya padat maka Desa Sinar Rejeki dimekarkan menjadi 3 Desa dengan induk, Yaitu Desa Sinar Rejeki, Desa Sumber Jaya ( Sebelah Selatan ) dan Desa Sidoharjo ( Sebelah Utara )

Berdasarkan Surat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor :
G/272/B.III/HK/1991 tanggal : 12 Juli 1991 tentang : Pengukuhan 93 Desa Persiapan
menjadi Desa Definitif di Kabupaten Dati II Lampung Selatan, maka Desa Sidoharjo
menjadi Desa Definitif di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam bberbagai sumber disebutkan bahwa desa difinitif atau disebut lain sebagai  desa yang berdiri sendiri.

Para Kepala Desa Sidoharjo diantaranya;

SUWARNO 1998 – 1991 Kepala Desa Persiapan
SUWARNO 1991 – 1993 Pjs, Kepala Desa
SUGENG 1993 – 2001 Kades Definitif
SUGENG 2001 – 2002 Pjs, Kepala Desa

SUKARJI 2002 – 2007 Kades Definitif
SURANTO 2008 Pjs, Kepala Desa
SUKARJI 2009 – 2015 Kades Difinitif
SUKARJI 2015 – 2021 Kades Difinitif

Saat  Pemekaran tercatat Aset Desa Sidoharjo sbb;

1.Luas Desa Sidoharjo sekitar  1.004 ha, Pemukiman 125 ha, Pertanian Sawah tadah hujan 75 ha, Ladang / tegalan / kebun 761,25 ha, Perkantoran 0,25 h , Sekolah 4 ha, Kuburan 2 ha, Lapangan sepak bola 2 ha, Jalan 30 ha, Lain-Lain 5 ha

2.Pembagian Dusun; Dusun. I 3,  Dusun. II 5, Dusun. III 4, Dusun. IV 4, Dusun.V 3 dan Dusun. VI 3

Struktur Organisasi Pemdes Sidoharjo :

Kepala Desa : SUKARJI
Sekretaris Desa : SUWARTO WINDHI
Kepala Urusan Tata Usaha : JUWARTO
Kepala Urusan Keuangan : SAMSUL ARIFIN
Kepala Urusan Perenanaan : MARYADI
Kepala Seksi Pemerintahan : AGUS WAHYUDI
Kepala Seksi Kesejahteraan : RIO YUNATAN
Kepala Seksi Pelayanan : FERDI NURWINANTO
Kepala Dusun.I : HANIFAN
Kepala Dusun.II : SUWANTO
Kepala Dusun.III : IMAM SUPRIYONO
Kepala Dusun.IV : SUDARMAJI
Kepala Dusun. V : AGUS WIYONO
Kepala Dusun. VI : SAMAN

Sobat KoranJokowi.com dimana saja berada, Desa Sidoharjo  ini menjadi bagian dari 6 Desa di Kab. Lampung Selatan yang berjuang mendapatkan pelepasan atas status lahan Register 40 bersama desa lainnya;  Desa Sinar Rejeki,  Desa Sumber jaya,  Desa Margo Lestari ,  Desa Purwotani  dan Desa Karang Rejo yang total keseluruhan Luas Area : 11.911  Hektar, Jml KK : 7.379 KK dan Jml PBB THN.2019 : Rp.580 Juta

Perjuangan ini memang cukup melelahkan bahkan mereka sempat ditipu oknum ‘A’ cs lebih dari Rp.1 milyar dan kini sedang berproses di Polda lampung. Semua upaya telah dilakukan hingga akhirnya ke-6 desa itu pun bergabung dengan desa desa lain melalui KoranJokowi.com untuk menembus Presiden Jokowi dengan total pengajuan sekitar 25.143 Hektar (16 Desa)

Secara administrasi pun telah KoranJokowi.com lakukan untuk hal diatas diantara bersurat dengan No.0701/ Banirejo/ VII/22020,  tgl. 18/07/2020. Kepada Presiden RI up.Kastaf Pres.RI,  No.0801/Alwanmi/Jkw/VIII/2020, tgl.13/08/2020. Kepada Presiden RI up.Kastaf Pres.RI,   Kemensesneg RI, No.0901/Alwanmi/IX/2020, tgl. 28/09/2020 Kepada Presiden RI up.Kastaf RI, Kemensesneg RI dan No: 00101/KJ/Red/I/2021, tgl. 5 Januari 2021 melalui KastafPres RI, perihal Permohonan Audiensi 

Untuk hal ini kami pernah ber-audiensi dengan Deputi II/KSP yang diwakili ibu Anne P, sambutannya demikian baik dalam pertemuan itu beliau menyampaikan bahwa akan ditindak-lanjuti ke KemenLHK dan Kanwil ATR/BPN Lampung.

Yang menjadi pertanyaan KoranJokowi.com hingga saat ini adalah pernahkah ada aturan detil dimana lahan status Register dimana pun  berada  boleh dibangun diatasnya Gedung Perkantoran, Masjid, sekolah, posyandu, Kampus, Pesantren, dsb sebagaimana yang ada di Desa Sidoharjo itu.

Apapun warga desa Sidoharjo menanti segera adanya Pelepasan status lahan Register 40 itu, untuk Kepala Desa Sukarji dan jajarannya khhususnya para warga desa mohon jangan lelah untuk berdoa, karena hanya ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dikoreksi kemudian.

“Insha Allah melalui Presiden jokowi pengajuan desa kami untuk dilepas status lahan Register 40-nya akan segera keluar, beliau itu orang baik, makanya dibuatlah program PTSL – Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bukankah itu bukti keberpihakan beliau, tinggal sekarang bagaimana kementerianLHK, ATR//BPN dan Pemda menyikapi masalah desa kami ini secara obyektif dan bijak”, demikian Kades Sukarji saat bertemu di KSP lalu

Pesan saya mewakili KoranJokowi.com, Alwanmi dan AkarJokowi2013; Saat kita tertimpa bencana, terkadang kita tidak sadar bahwa setiap cobaan yang kita alami, selalu ada hikmah dibaliknya.  Kita bahkan lupa diri dan mengumpat dengan apa yang kita alami. Seolah-olah kita adalah mahluk paling menderita. Kita lupa, bahwa Allah SWT adalah sebaik-baiknya pelindung dan penolong.  Dan, Hamba yang disayangi oleh Allah kerap diberi kesedihan. Sebab dengan kesedihan itu, seorang hamba akan sering menyebut Nama-Nya

“Tiap-tiap manusia itu dimudahkan untuk apa ia diciptakan.”, Jadi, ketika seorang hamba selalu diliputi dengan kebaikan-kebaikan, maka beruntunglah manusia itu. Ia ditakdirkan menjadi orang baik. Aamiin YRA  (Red-01/Foto.ist)

Before,

CALON MASJID MEWAH DIATAS TANAH REGISTER 40 DESA SIDOHARJO LAMPUNG SELATAN !?

Tentang RedaksiKJ 3829 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan