“KALAU TIDAK SESUAI SPEK, SILAHKAN LAPOR POLISI”, DEMIKIAN KADES WANASARI KUTIM KEPADA KORANJOKOWI.COM

“KALAU TIDAK SESUAI SPEK, SILAHKAN LAPOR POLISI”, DEMIKIAN KADES WANASARI KUTIM KEPADA KORANJOKOWI.COM

Koran Jokowi.com .Muara wahau ,Kutim : Undang undang no 14 thn 2008 tentang KIP menegaskan : setiap badan pulik wajib membuka akses informasi kepada pulblik . Akan tetapi hal ini seolah tidak dirasakan oleh warga masyarakat di Desa Wanasari kec. Muara wahau, Kab.Kutai Timur (Kutim) . Bahkan beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) di desa Wanasari sp 1 kec. Muara Wahau mengatakan , fungsi anggota BPD di desa  seakan tidak ada fungsi alias dikebiri .

Hal ini dikarenakan segala keputusan dimonopoli oleh Ketua BPD dan nyaris tidak menerima /bermusyawarah dengan anggota BPD lainya .Di kalangan warga mengatakan selama periode BPD 6 thn masa jabatan terakhir thn 2020 ini tidak terlihat fungsi pengawasanya . Ini terbukti dengan kegiatan kegiatan Pembangunan yang menggunakan Dana yang bersumber dari APBN pengalokasian  perencanaan kegiatan kerap berubah ubah, tidak  aspiratif . Hal ini menarik perhatian dari awak KoranJokowi.com Kab. Kutim sebagaimana dilaporkan narasumber yang tidak berkenan namanya disebut, sehingga kami pun melakukan penelusuran dilapangan pada dua kegiatan pembuatan drainase sepanjang 75 m  dan kegiatan pembuatan Talud 75 m yang diketahui paket Gerbang Madu .

Menurut pekerja dilapangan kerja mereka dihitung borong dengan  harga 150 rb/meter untuk Drainase dan 60 rb/ m untuk  Talud  oleh seorang anggota BPD dan TPK.  Sementara alat kerja terlihat salah satunya angkong/lori tua yang diketahui milik pekerja .Sedangkan alat alat kerja dan angkong yang masuk dalam anggaran belanjanya tidak terlihat , begitu juga Papan Kegiatan tidak terpasang . Ini yang kami maksud menyalahi  Undang undang no 14 thn 2008 tentang KIP.

Hal lain, ini sudah diperintahkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014). Kalau pun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti  di Desa Wanasari yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Pada saat  ingin  konfirmasi dengan pengawas yang juga anggota BPD di Kantor Desa terkesan arogan dan tidak bersedia menjelaskan pertanyaan kami  malahan marah dengan berkata ” anda siapa tanya tanya “. Sementara Kepala Desa mengatakan ” Biarkan dia bekerja , jangan diganggu . Kalau memang ada yang tidak sesuai dengan Spek silahkan Laporkan Polisi “

Begitu juga kegiatan pembuatan turap dijalan cumi cumi , warga merasa heran kenapa jalan sawah yang tidak ada rumah harus di turap , dimana urgensinya sedang jalan desa yang lain banyak yang butuh di perbaiki .

Saat ini Desa Wanasari sedang dalam tahapan seleksi anggota BPD utk tahun 2021-2026 .  Semoga warga desa Wanasari lebih selektif memilih anggota BPD periode berikutnya , agar di periode thn 2021 -2026  BPD lebih profesional dan pengawasan lebih ketat tidak asal tanda tangan demi kemajuan Desa . Aamin ( Heru SG)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan