PAK PRESIDEN, DESA – DESA DI MOJOKERTO MASIH BUTUH PTSL !

PAK PRESIDEN, DESA – DESA DI MOJOKERTO MASIH BUTUH PTSL !

Koranjokowi.com, Mojokerto, Jatim:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) adalah proses pendaftaran Tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran Tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Diberbagai wilayah, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan masih sangat sering kali terjadi, hal ini terjadi akibat tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat, serta akibat pemerintah desa atau Kepala desa yang tidak koperatif terhadap program tersebut untuk masyarakat nya dan cenderung mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala desa, hal ini dapat dilihat dari beberapa kepala desa yang tidak mau mengajukan permohonan agar desanya ditunjuk sebagai desa yang mengutamakan hak masyarakat nya dalam status hukum hak tanah milik warga masyarakat.

Ada salah satu kepala desa yang mengatakan bahwa,” jika masyarakat nanti sudah memiliki sertifikat tanah, pasti masyarakat akan melakukan pinjaman uang ke bank dengan menjaminkan sertifikat tanah tersebut,,” ujar ” salah satu kepala desa yang inisial nya tidak kami sebutkan, pernyataan yang sangat lucu dan unik tentunya mendengar keterangan oleh seorang kepala desa tersebut, dalam hal ini menunjukkan bahwa kepala desa tersebut adalah tidak mengutamakan kepentingan masyarakat dan cenderung senang jika diwilayah desa nya terjadi banyak kasus sengketa tanah dan lahan.

Beda dengan desa madureso kecamatan Dawar blandong kabupaten Mojokerto Jatim,. Disaat koranjokowi.com berkunjung di kantor desa nya dan berniat untuk jumpa dengan kepala desa, namun waktu bersamaan Kepala desa sedang hadiri acara rapat dikecamatan dan kami bertemu dengan Kaur pemerintahan nya.

Selasa pukul IO.I5 wib kami bersama Edi Kuswanto (kaur pemerintahan) desa madureso kecamatan Dawar blandong kabupaten Mojokerto dan bersama perangkat desa lainnya menyatakan, bahwa desanya mengajukan permohonan kepada pihak Badan pertanahan kabupaten Mojokerto Jatim untuk bisa membantu warga masyarakat desa nya untuk memiliki surat sertifikat tanah yang sah, agar didalam pemerintahan desa nya tidak lagi terjadi sengketa tanah dan lahan antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya, dengan semangat yang tinggi Alhamdulillah jumlah pemohon hak untuk program PTSL mencapai sekitar I.IOO dan sampai saat ini para peserta masih bertambah pak,”ujar” Edi Kuswanto dihadapan koranjokowi.com.

Berdasarkan atas banyaknya kejadian sengketa tanah dan lahan, pada akhirnya pemerintah membuat kebijakan program yaitu tentang pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang mana telah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) No.2 Tahun 2OI8.

Program ini berlangsung secara gratis sejak tahun 2OI8 dan direncanakan berlangsung hingga Tahun 2O25 mendatang, program ini berlangsung secara gratis melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya program prioritas nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikat tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang di miliki masyarakat. (Didik/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan