
PERLUKAH NASI TUMPENG RAKYAT UNTUK KEJARI KUANSING RIAU , KARENA MENAHAN KORUPTOR ?. “AHAHAHA, KEREN !..”
Koranjokowi.com, Kuansing, Riau: Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi menahan tersangka korupsi dalam kasus penggunaan anggaran tahun 2019 surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif,Kamis(25/03/21). Tersangka tersebut berinisial H alias K menjabat sebagai kepala dinas badan pengelolaan dan aset daerah(BPKAD) kuansing.dalam penghitungan sementara tersangka telah merugikan negara lebih kurang Rp.548 juta
Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti. Saat konfirmasi kejari kuansing Hadiman GB.SH.MH melalui kasi Pidsus Roni Saputra SH.MH membenarkan telah menahan tersangka H alias K.benar kami telah menahan tersangka untuk 20 hari kedepan karena di khawatirkan nantinya tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.ungkapnya
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001,tentang Revisi atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di sebutkan bahwa : Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,di pidana penjara paling singkat (4) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
“Apapun Kejari semakin diapresiasi oleh masyarakat dan para aktifis anti – korupsi, bolehkah kami membuat tnasi tumpeng sebagai tanda syukuran dan dukungan untuk Kejari, bang ?”, canda seorang warga saat bertemu disebuah kedai kopi dekat kantor pemkab Kuansing. Saya tersenyum. (Rowandri/Foto.ist)
Be the first to comment