PAK PRESIDEN, BADAN PERJUANGAN RAKYAT PENUNGGU INDONESIA (BPRPI) KAMPONG JATI REJO DELI SERDANG SUMUT TIDAK LELAH MENEGUHKAN HAM WARGA. “KAPAN NEGARA HADIR DISANA !?” – (1)

PAK PRESIDEN, BADAN PERJUANGAN RAKYAT PENUNGGU INDONESIA (BPRPI) KAMPONG JATI REJO DELI SERDANG SUMUT TIDAK LELAH MENEGUHKAN HAM WARGA. “KAPAN NEGARA HADIR DISANA !?” – (1)

KoranJokowi.com, Bandung : Dalam KBBI – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Aktifis adalah  orang (terutama anggota organisasi politik, sosial, buruh, petani, pemuda, mahasiswa, wanita) yang bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan dalam organisasinya .Aktivis merupakan sebuah sebutan yang biasanya untuk seseorang yang memperjuangkan kepentingan tertentu, terlepas kepentingan itu baik atau buruk tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.

Semua orang bisa menjadi seorang aktivis. Hanya saja kembali kepada hakikat kita hidup sebagai manusia itu untuk apa? Katakanlah apa yang dilakukan seorang aktivis adalah sebuah perjuangan (jihad) yang mana terutama untuk melindungi orang kepentingan orang yang tertindas dan lemah, atau untuk mempertahankan diri dari serangan musuh. Maka sejatinya menjadi aktivis adalah mulia dan betujuan baik.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang saling mengikat pada diri sendiri untuk setiap umat manusia dari awal lahir yang akan berlaku sampai selamanya dan tidak dapat bisa diganggu gugat oleh pihak siapapun itu. HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM) .

Pasal tersebut menjelaskan apakah arti dari pelanggaran HAM itu adalah meliputi perbuatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok individu terhadap orang lain, Terlepas apakah pelakunya terkait dengan kekuasaan (authortiy) dan/atau pelakunya sedang menjalankan kewenangannya sebagai apratur negara (state agent)

KoranJokowi.com melalui  Budi Dharmansyah Ginting  selaku Ketua Umum BPRPI – BADAN PERJUANGAN RAKYAT PENUNGGU INDONESIA Kampong Jati Rejo , Kec. Percut Sei Tuan, Desa Sampali, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara mencari tahu atas kedua hal diatas; Aktifis dan Peneguhan HAM warga desa disana yang telah tahunan tidak juga terselesaikan.

“ Terserah apapun namanya, yang jelas, Selama ini , kami, BPRPI dikenal masyarakat sebagai pihak yang bersama warga terus berupaya mempertahankan HAM atas hak atas tanah adat/ulayat dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Bahkan berupaya mencegah terjadinya bentrokan karena tindakan tidak manusiawi dari PTPN II agar tidak ada  jatuhnya korban. Secara administrasi negara rakyat penunggu kampong Jati rejo berada di desa Sampali kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli serdang, bahwa tanah adat rakyat penunggu sudah dikelola jauh sebelum kemerdekaan, sebelum zaman jepang dan bahkan kolonial belanda masuk ke negeri ini, rakyat penunggu sudah berladang reba, yaitu bercocok tanam dengan membuka hutan dijadikan lahan pertanian yang diatur oleh pemangku adatnya sehingga tidak ada penebangan secara besar, begitulah seterusnya.”, demikian Budi Dharmansyah Ginting kepada KoranJokowi.com.

Ketika masuk pengusaha swasta belanda untuk penanaman tembakau, masih kata Budi,  maka sebagai bukti atas tanah adat ini dipakai atau dikontrak diberikan hak untuk hak jaluran yaitu hak hak bercocok tanam setelah panen tembakau, ada hak hutan lindung, hak perluasan kampong dan hak tanah rabian.

“Secara singkat berikut Kronologi Singkat Penguasaan Tanah Adat Kampong Jati Rejo. Pada tahun 2005 warga  kampong Jati rejo memasuki wilayah adatnya yang dirampas oleh PTPN II dengan aparat keamanan. Apakah ini bukan bagian dari upaya meneguhkan HAM Warga disana?,  Rakyat penunggu dipaksa harus meninggalkan lokasi tanah adatnya. Pada tahun 2009 warga rakyat penunggu kampong Jati rejo dengan jumlah 100-an warga kembali menduduki tanah adatnya dengan mendirikan gubuk dan memasang plang, satu minggu setelah dikuasai kembali pihak PTPN II yang dikawal aparat keamanan membakar gubuk yang telah didirikan oleh warga rakyat penunggu kampong jati rejo yang kembali harus terusir dari tanah adatnya. Kami terus berjuang untuk itu, Apakah ini bukan bagian dari upaya meneguhkan HAM Warga disana? ”, demikian Budi

Masih kata Budi yang juga wartawan KoranJokowi.com Prov. Sumatera Utara, Pada tahun 2014 setelah bermusyawarah beberapa hari warga rakyat penunggu kampong Jati rejo memutuskan  kembali memasuki tanah adatnya pada tanggal 30 agustus 2014 dengan 600 warga dan berhasil menduduki 65 hektar. Kemudian warga telah mendirikan gubuk-gubuk dan bercocok tanam dengan tanaman palawija. Namun, Pada tahun 2015 pihak PTPN II yang dikawal aparat keamanan beserta preman melakukan okupasi atau penggusuran terhadap puluhan hektar tanaman palawija seperti jagung, pisang dll yang telah dikelola warga rakyat penunggu habis dibabat,

“Pastinya kami bertahan, berjuang, Apakah ini bukan bagian dari upaya meneguhkan HAM Warga disana?. Resikonya, Kantor sekretariat BPRPI luluh lantah, Puluhan gubuk-gubuk dibakar, belasan warga mengalami luka luka akibat pukulan aparat dan beberapa warga ditangkap dan diamankan ke kantor polisi. Saya dan ketua kampong Jati rejo dan Hendrawan dituduh melakukan pengrusakan kantor PTPN II sampali dan dihukum 5 bulan penjara. Teman lainnya, seperti Suryaman, Purwanto, Muhsiran pun  dituduh melakukan pengrusakan tebu dan dihukum 6 bulan, namun karena warga terus bertahan dan terjadi lagi okupasi atau penggusuran yang dilakukan oleh pihak PTPN II, pihak keamanan dan preman. Kantor sekretariat yang baru dibangun kembali dihancurkan, puluhan gubuk-gubuk dan 5 unit sepeda motor warga turut dibakar, puluhan hektar tanaman palawija dihancurkan. 12 warga menjadi korban luka – luka. Namun warga masih bisa bertahan dan mengusir pihak PTPN II. Inilah bukti warga desa ingin menegakan HAM ”, kata Budi, nafasnya panjang, matanya tajam menatap langit yang berawan gelap.

Yang kami ketahui, Pada dasarnya Hak Asasi Manusia itu terdiri dari dua hak dasar yang saling fundamental, yaitu hak kebebasan dan hak persamaan. Dari dua hak-hak dasar ini lahirlah hak-hak asasi yang lainnya atau tanpa dua hak tersebut,maka hak asasi manusia lainnya itu akan sulitnya tegakkan. Setiap hak itu pasti di batasi oleh orang lain, jika kita akan melakukan hak, kita tidak bisa memperhatikan hak orang lain, maka yang akan terjadi itu adalah saling menabrak hak ataupun kepentingan dalam hidup bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa yang nantinya akan dapat menimbulkan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia itu sendiri.

Kami menunggu sikap Presiden Jokowi atas hal ini !

-BERSAMBUNG-

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan