“SOLUSI SERTIFIKAT OVERLAPPING”
Koranjokowi.com, Alwanmi, OPINi:
Sertifikat Ganda/Tumpang – tindih (overlapping) adalah sertifikat yang untuk sebidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak tanahnya bertindihan seluruhnya atau sebagiannya. Maka demikian penting semua instansi terkait memberikan sosialisasi / penyuluhan / edukasi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat agar menghindari adanya overlapping
Namun juga, integritas aparatur pada instansi/lembaga terkait juga harus dikuatkan agar tidak memanfaatkan ketidak-pahaman masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi. Mengingat, masalah hak kepemilikan tanah seperti saling klaim tanah waris, tanah adat dsb cukup sering terjadi di masyarakat dan kemudian berujung pada proses hukum
Kesadaran masyarakat harus terus digugah lewat kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya mensertifikatkan tanah. Salah satunya melalui kolaborasi dan sinergi antara Kemenkumham, ATR/BPN.RI, dsb. Kolaborasi dan sinergi ini bahkan perlu ditindak-lanjuti dengan mengedukasi langsung masyarakat di lapangan. Pasalnya, tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah akan menimbulkan kerugian sekaligus ketidakpastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Karena akan memunculkan sengketa-sengketa tanah. Bisa saja satu tanah diperebutkan oleh sekian orang, sehingga pendataan harus kita lakukan dengan lebih baik lagi. Untuk meminimalisir masalah tumpang-tindih sertifikat kepemilikan tanah.
Sertifikat hak atas tanah sangat penting di masa sekarang dan akan datang sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki tanah. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah-satu solusi saat ini, sekaligus bentuk kongkrit melawan ‘Mafia Tanah.
Pada tayangan 14/4/2024 lalu , Sekjen Alwanmi – Ir. Chrisman A.Simanjuntak di media ini dengan judul “https://koranjokowi.com/2024/04/14/ir-chrisman-a-simanjuntak-alwanmi-dukung-ahy-basmi-mafia-tanah/
Menyampaikan bahwa guna mendukung tercapainya target 126 juta PTSL – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di tahun 2024-2025 diperlukan dukungan semua pihak termasuk Alwanmi mengingat lagi saat ini baru tercapai > 110,8 juta realisasi PTSL hingga tahun 2023 lalu
Teman – teman,
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015 bahwa untuk menilai keabsahan salah satu dari dua bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah.
Adapun kaedah yang berlaku adalah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, dan hal tersebut dikuatkan oleh MA dengan diterbitkannya Yurisprudensi no. Katalog 5/Yur/Pdt/2018 yang menjelaskan jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dimana keduanya sama-sama outentik maka bukti yang hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu
‘Duhhhh…
Dari beberapa sumber disebutkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya sertifikat ganda antara lain karena ketidak-telitian pejabat kantor pertanahan, peta pendaftaran dan kesengajaan pemohon tidak memberikan keterangan yang tidak benar dan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan akibat hukum dari penerbitan sertifikat ganda. Dan akibat hukum dari penerbitan sertifikat ganda adalah menimbulkan hukum, menimbulkan kerugian dan pembatalan sertifikat.
Dari sumber lain juga disebutkan, untuk hal ini dipelukan adanya desentralisasi database pada Badan Pertanahan Nasional sehingga mengurangi terjadinya sengketa sertifikat tanah ganda. Lalu, pada pelaksanaan pendaftaran tanah sebaiknya dilakukan pengawasan yang lebih ketat pada sistem pengukuran dan pemetaan tanah.
Terhadap data yuridis yang diberikan oleh pemohon agar lebih diteliti lagi mengingat sistem publikasi tanah yang berlaku di Indonesia, dalam sumber itu disebut sebagai sistem publikasi negatif bertendensi positif. Lalu, sebaiknya pada setiap rangkaian proses pendaftaran tanah dilakukan pengumuman secara terbuka oleh Badan Pertanahan Nasional agar pihak-pihak yang ada hubungannya dengan tanah tersebut dapat mempertahankan haknya.
‘Duhhhh…
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya
(Silahkan klik tautan ini)
@koranjokowi.com
@koranjokowi.com
Link Tiktok dibawah ini sudah dimakan ‘hantu’ sejak tgl.19 Maret 2024 lalu, ngeri ya.
@koranjokowi
Ir. Chrisman A. Simanjuntak, ” ALWANMI DUKUNG AHY BASMI MAFIA TANAH !”
Be the first to comment