
APAKAH PRESIDEN JOKOWI TAHU, SIAPA YANG MENYIMPAN HASIL AKHIR TIM PENCARI FAKTA (TPF) PEMBUNUHAN MUNIR, “SBY, MENSESNEG ATAU MENKOPOLHUKAM?” – (1)
KoranJokowi.com, Bandung : Munir Said Thalib, aktifis senior HAM ini kelahiran Batu, Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965, yang meninggal di dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam, 7 September 2004. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial. Saat menjabat Dewan Kontras, dia berjuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu, seperti membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus.
Flashback, 7 September 2004 lalu tepatnya 3 (tiga) jam setelah pesawat GA-974 lepas landas dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya pada saat itu. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di Bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004, dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir pada saat itu.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Umum Kota Batu. Ia meninggalkan seorang istri bernama Suciwati dan dua orang anak, yaitu Sultan Alif Allende dan Diva. Sejak tahun 2005, tanggal kematian Munir, 7 September, oleh para aktivis HAM dicanangkan sebagai Hari Pembela HAM Indonesia
Itu ceritera tahun 2004, kini di tahun 2021 kasus ini belum juga ‘terang berderang. Apalagi ada selisih pendapat diantaranya, termasuk pernyataan dari Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris, Dadang Wildan yang ‘mengaku’ bahwa Kemensesneg TIDAK memililki dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap pegiat HAM, Munir Said Thalib itu. Bahkan
Dadang mengaku, setelah Kemenseng menerima dokumen dari TPF kasus Munir, Kemensesneg langsung melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.“Sesneg juga tidak memiliki dan menguasai, tidak mengetahui keberadaan informasi dari hal tersebut, dari dokumen itu (TPF),” ujar Dadang dalam diskusi webinar, Jumat (11/12/2020).
Untuk diketahui, pada 23 November 2004, SBY ketika masih menjabat menjabat Presiden sempat mengeluarkan Pepres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Tim Pencari Fakta kasus Munir. Dokumen TPF kemudian diserahkan kepada SBY pada 24 Juni 2005.
Namun tiba-tiba dokumen hasil penyelidikan yang belum pernah diungkap ke publik hilang. Diketahui hilangnya dokumen pada Februari 2016. KontraS kemudian mendesak Kemensesneg untuk mengumumkan hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensesneg dan memenangkan gugatan Kemensesneg..(Red-01/Foto.ist)
-BERSAMBUNG-
Be the first to comment