
Sales Regional ( Lamongan-Gresik Jatim ) Akan Menindak Tegas Dugaan Pungli Oknum SPBU Karanglangit Lamongan.
Koranjokowi.com,Lamongan , Jatim: Sales Regional (SR) yang membawai SPBU wilayah Lamongan-Gresik akan menindak tegas Oknum Manajemen SPBU yang berada di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan/Lamongan tepatnya di Jalan Nasional Surabaya – Babat Diduga Pungli Konsumen BBM Bersubsidi.
Berdasarkan data yang dihimpun koranjokowi.com menyebutkan, Beberapa pedagang bensin eceran mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan saat mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karanglangit. Karena Mereka harus membayar sejumlah uang kepada Oknum Pegawai SPBU agar bisa mendapatkan nomor antrian untuk membeli BBM dalam jerigen
“Ya kalau beli malam ambil nomor antrian Rp. 30 ribu, siang dapat bensin Rp 20 ribu per 120 liter,” ujar Konsumen. Mafia bensin pungli pol-polan di situ. Jadi ambil Nomor Antrian bayar, kalo tidak Antri tidak boleh ambil ,” ungkap konsumen yang keluhkan tindakan oknum pegawai SPBU.
Sementara, manajemen SPBU melalui Rizzal Endra bagian penerimaan setoran keuangan SPBU. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa ada antrian pembelian BBM premium sehari sebanyak 30 an, dan premiumnya cuma dibatasi saja dan sampai jam 14.00 WIB dan selain itu pertamax karena tuntutan penjualan.
Kita atur antrian konsumen pembelian BBM dan diperbolehkan agar tidak berkerumun dan ruwet, nanti kalau berkerumun kita ada teguran dari pihak kepolisian,” papar Rizzal sambil memegang bendel nomor urut antrian dan sempat nomornya antrian ada yang terjatuh ke lantai.
Lebih lanjut Rizzal menjelaskan, bahwa Untuk pembelian bawah curigen bagi pedagang bensin (BBM) eceran diperbolehkan beli dan ada surat keterangan dari desa.
Sesuai klasifilasinya, dan bervariasi sesuai dengan kebutuhan konsumen karena dagang ada yang sepi dan ramai,” ucapnya.
Ketika disinggung terkait setiap konsumen mengambil nomor antrian dimintai uang oleh oknum pegawai SPBU kalau nomornya jauh bayar berkisar antara Rp. 30 ribu, sedangkan kalau antrian nomornya pendek bayar Rp. 20 ribu. Rizzal seolah diam dan berpaling itu bukan bagiannya untuk menjawab.
“Disampaikan besok datang saja lagi ke sini pagi jam 09.00 WIB karena ini bukan bagian saya tapi bagian Pak Muflik soal pengadaan minyak (BBM).
Rizzal menambahkan bahwa enaknya dihadapkan saja untuk dikroscek (pihak konsumen dan pihak SPBU) hal tersebut tidak benar.
Dulu memang pernah ada konsumen antrian yang menawarkan uang tip atas inisiasi konsumen sendiri, namun pihak kami menolaknya. Kalau kami yang meminta itu salah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ardi selaku Sales Regional yang membawahi Wilayah Kabupaten Lamongan-Gresik, saat dikonfirmasi koranjokowi.com menegaskan untuk premium tidak disebutkan ada batasan tertentu karena bukan barang subsidi namun hanya penugasan dari pemerintah.
Sepengetahuan saya hanya untuk konsumen kendaraan dan tidak sepatutnya diperjualbelikan secara eceran dengan jerigen dengan maksud mencari keuntungan,” Tegas Ardi.
Terkait informasi dari beberapa masyarakat/Konsumen yang mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang Diduga dilakukan oleh Oknum Pegawai SPBU di Desa Karanglangit saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) harus mengeluarkan biaya tambahan guna mengambil nomor antrian, Ardi mengatakan, baik terima kasih atas informasinya akan ditindaklanjuti.
Dengan melakukan penindakan sesuai kontrak yg berlaku.( Hasan/Wawan )
Be the first to comment