
Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (7), ” HUMAS PT. TPL TIDAK PERNAH DITAHAN, MASYARAKAT ADAT ?, BANYAK !”
Koran Jokowi.com, Jakarta : Sebagai kalimat terakhir pada bagian ke 6 lalu, ……. Namun dalam prakteknya, diskriminasi hukum kerap dialami oleh masyarakat adat diwilayah konsesi TPL, Ini terlihat dari perbedaan tanggapan aparat Kepolisian, jika pengaduan TPL terhadap masyarakat adat ( maka akan sangat cepat ), pada sisi lain, sahutan terhadap pengaduan masyarakat adat terhadap Tindakan TPL ( sangat lambat, anak anak milenial bilang, Slow respon, Ahahaha).
Nah di edisi/jilid ke-7 ini , berikut beberapa contoh diskriminsi hukum , yang dialami oleh masyarakat adat oleh PT. TPL?, Check it dot ….
1.Pada 18 September 2019 masyarakat adat Sihaporas atas nama Thomson Ambarita, melaporkan Bahara Sibuea (Humas PT.TPL) ke Polres Simalungun terkait penganiayaan yang dilaminya dalam aksi menolak kehadiran TPL yang terjadi pada 16 September 2019 di tanah adat Sihaporas,Kebupaten Simalungun
2.Aksi menolak Tgl 24 September 2019, Thomon Ambarita dipanggil sebagai saksi pelapor atas laporan penganiayaan dengan pelaku Bahara Sibuea ( Humas TPL-red), ternyata sesampai di Polres DSimalungun justru Thomson Ambarita yang ditangkap dan ditahan atas laporan
3.Pada tanggal 27 Mei 2020 masyarakat adat mengetahui bahwa Bahara Sibuea, telah ditetapkan oleh Polres Simalungun sebagai tersangka, Namun hingga sat ini dia belum diseret ke pengadilan dan tidak pernah ditahan.
4.Pada tanggal 24 September 209 Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun ( dimana letak keadilannya-red) ?, Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri
5.Pada 17 September 2020 Komunitas adat Ompu Panggal Manalu melaporkan TPL ke Polres Tapanuli Utara.Tindak pidana perusakan tanaman milik masyarakat adat yang terletak di ladang Parbutikan , desa Aek Raja, Kecamatan Parmonngan, yang diduga dilakukan oleh pegawai TPL pada dasarnya. Namun pihak Kepolisian tidak melanjutkan pengaduan ini hingga sekarang dengan alasan masyarakat adat tersebut harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
Flash back kebelakang ( dugaan pelanggaran HAM ( item 1,2,3 ) dan selanjutnya ke (4) Pasal 29,30,31, 33 dan 35 : Hak atas Rasa Aman: Masyarakat adat yang sedang berjuang mempertahankan wilayah adatnya kerap mendapat kekerasan, kriminalisasi dan intimidai. Hak atas rasa aman yang dijamin oleh undang-undang menjadi barang langka yang sulit diperoleh .
Data yang dihimpun oleh oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Sumatetra Utara ( Bakumsu), memperlihatkan bahwa sejak tahun 2002 tercata 16 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang dilakukan atas dasar laporan TPL kepada pihak Kepolisian RI. Dari 16 Kasus itu terdapat 12 komunitas masyarakat adat dan 93 orang masyarakat adat yang menjadi korban kiminalisasi. Dari 93 orang yang dikriminalisasi tersebut da 47 orang menjadi tersangka dan 6 orang berstatus terlapor.
Hilangnya Hak atas Rasa Aman dialami oleh Komunitas-komunitas masyarakat adat, ada ketakutan mereka takkala melakukan pekerjaan diwilayah adat.J ika ada aksi massa, Polisi kerap melakukan swiping kedesa-desa dan kehutan adat, untuk mencari kaum lelaki.
Pada tahun 2003, puluhan lelaki dari masyarakat adat Pa- Sipituhuta terpaksa lari dari desa karena diburu,oleh Polisi setelah diadukan TPL. Kondisi ini juga menimbulkan rasa trauma dikalangan perempuan dan anak-anak.
Berikut ini beberapa kasus hilangnya hak atas Rasa Aman yang dialami masyarakatb adat tano Batak akibat kehadiran TPL :
a).Bulan Januari 2021, TPL melaporkan 3 anggota masyarakat adat ( Anggiat Simajuntak,Pirman Simajuntak dan Risna Sitohang ), Huta Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba dengan tuduhan merusak tanaman milik mereka,
b).Selasa 18 Mei2021 sebanyak 12 orang warga masyarakat mengalami luka-luka akibat rindak kekerasan oleh pekerja tpl yaitu, Jusman Simanjuntak ( 76 ) tahun, Jepri tambunn(34), Swarcdi Simajuntak(28) Ricard Simajuntak (21 ), Samson Hutagaol (344), Hasiholan Hutapea (38 ),Hisar Simajuntak (56), Setiominar Simajuntak (56), Tiurlan Sianipar (45), Nursita Simasjuntak (35), Sabar Sitorus dan Agustin Simamora (26 ).
C) .Sejak tahun 2002 TPL telah mengkriminalisasi 5 warga Sihaporas ditahun itu Polisi menangkap Arisman Ambarita, Lalu pada tanggal 6 September 2004 pukul 16.00 WIB , anggota Bimob bersama security TPL menangkap Mangitua Ambarita dan Parulian Ambarita.
Teguhkanlah Imanmu, jangan ragu, berharap penuh hanya kepada-Nya, puji dan sembahlah dia serta lakukanlah firmannya sebab hanya melalui dia, kita bisa hidup bahagia di dunia dan terlebih di kehidupan kekal nantinya, percayalah, penderitaan Yesus merupakan proses untuk mendapatkan kemuliaan-Nya di sorga. Bukankah hal itu telah ditetapkan demikian, dan ketetapan itu telah dikumandangkan, yaitu bahwa Mesias yang telah dijanjikan itu harus terlebih dahulu menderita sebelum akhirnya berkuasa, bahwa Dia harus mencapai mahkota-Nya melalui kayu salib?” Tidak pernahkah mereka baca Yesaya 53 dan Daniel 9, di mana para nabi dengan jelas-jelas memaparkan penderitaan Kristus dan kemuliaan yang akan mengikuti-Nya? (1Ptr. 1:11).
Amin
(Ring-O/Foto.ist)
Sebelumnya,
1 Trackback / Pingback