Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (7), ” HUMAS PT. TPL TIDAK PERNAH DITAHAN, MASYARAKAT ADAT ?, BANYAK !”

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (7), ” HUMAS PT. TPL TIDAK PERNAH DITAHAN, MASYARAKAT ADAT ?, BANYAK !”

Koran Jokowi.com, Jakarta : Sebagai kalimat terakhir pada bagian ke 6 lalu, ……. Namun dalam prakteknya, diskriminasi hukum  kerap dialami oleh masyarakat  adat diwilayah konsesi  TPL, Ini terlihat dari perbedaan tanggapan aparat Kepolisian, jika   pengaduan TPL terhadap masyarakat adat ( maka akan sangat cepat ), pada sisi lain, sahutan terhadap pengaduan  masyarakat adat terhadap Tindakan TPL  ( sangat lambat, anak anak milenial bilang, Slow respon, Ahahaha).

Nah di edisi/jilid ke-7 ini , berikut beberapa contoh diskriminsi hukum , yang dialami oleh masyarakat adat oleh PT. TPL?, Check it dot ….

1.Pada 18 September 2019 masyarakat adat Sihaporas atas nama Thomson Ambarita, melaporkan  Bahara Sibuea (Humas PT.TPL) ke Polres Simalungun terkait  penganiayaan yang dilaminya dalam aksi menolak  kehadiran TPL yang terjadi  pada 16 September 2019  di tanah adat Sihaporas,Kebupaten Simalungun

2.Aksi menolak Tgl 24 September 2019, Thomon Ambarita dipanggil sebagai saksi  pelapor atas laporan penganiayaan  dengan pelaku Bahara Sibuea ( Humas TPL-red), ternyata sesampai  di Polres DSimalungun  justru  Thomson Ambarita yang ditangkap dan ditahan atas laporan

3.Pada tanggal 27 Mei 2020 masyarakat adat mengetahui bahwa Bahara Sibuea, telah ditetapkan oleh Polres Simalungun sebagai tersangka, Namun hingga sat ini  dia belum diseret ke pengadilan dan tidak pernah ditahan.

4.Pada tanggal 24 September 209 Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun ( dimana letak keadilannya-red) ?, Keduanya dijatuhi  hukuman  9 bulan penjara  oleh Pengadilan Negeri

5.Pada 17 September 2020 Komunitas adat Ompu Panggal Manalu melaporkan TPL ke Polres Tapanuli Utara.Tindak pidana perusakan  tanaman milik masyarakat  adat yang terletak  di ladang Parbutikan , desa Aek Raja, Kecamatan Parmonngan,  yang diduga dilakukan  oleh pegawai TPL pada dasarnya. Namun  pihak Kepolisian  tidak melanjutkan  pengaduan ini  hingga sekarang dengan alasan masyarakat adat tersebut harus menunjukkan  bukti kepemilikan tanah.

Flash back kebelakang ( dugaan pelanggaran HAM  ( item 1,2,3 ) dan selanjutnya ke (4) Pasal 29,30,31, 33 dan 35 : Hak atas  Rasa Aman: Masyarakat adat  yang sedang berjuang  mempertahankan wilayah  adatnya  kerap mendapat kekerasan, kriminalisasi dan intimidai. Hak atas rasa aman  yang dijamin oleh undang-undang menjadi barang langka yang sulit diperoleh .

Data yang dihimpun oleh  oleh Perhimpunan  Bantuan Hukum  Sumatetra Utara ( Bakumsu), memperlihatkan bahwa sejak tahun 2002  tercata 16 kasus kriminalisasi  masyarakat adat yang dilakukan  atas dasar laporan  TPL kepada pihak Kepolisian RI. Dari 16 Kasus itu  terdapat 12 komunitas masyarakat adat  dan 93 orang masyarakat adat yang menjadi korban kiminalisasi.  Dari 93 orang  yang dikriminalisasi tersebut da 47 orang  menjadi tersangka dan 6 orang  berstatus terlapor.

Hilangnya Hak atas Rasa  Aman dialami oleh  Komunitas-komunitas masyarakat adat, ada  ketakutan mereka takkala melakukan pekerjaan  diwilayah adat.J ika ada aksi massa, Polisi kerap melakukan  swiping kedesa-desa dan kehutan adat, untuk mencari kaum lelaki.

Pada tahun 2003, puluhan lelaki  dari masyarakat  adat Pa- Sipituhuta terpaksa lari dari desa karena diburu,oleh Polisi setelah diadukan TPL. Kondisi ini juga menimbulkan rasa trauma dikalangan perempuan dan anak-anak.

Berikut ini  beberapa kasus hilangnya hak  atas Rasa Aman yang dialami masyarakatb  adat tano Batak  akibat kehadiran TPL :

a).Bulan Januari 2021, TPL melaporkan 3 anggota masyarakat adat ( Anggiat Simajuntak,Pirman Simajuntak  dan Risna Sitohang  ), Huta Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba dengan tuduhan merusak tanaman milik mereka,

b).Selasa 18 Mei2021 sebanyak 12 orang  warga masyarakat  mengalami luka-luka akibat rindak kekerasan  oleh pekerja tpl yaitu, Jusman Simanjuntak ( 76 ) tahun, Jepri tambunn(34), Swarcdi Simajuntak(28) Ricard Simajuntak (21 ), Samson Hutagaol (344),  Hasiholan Hutapea (38 ),Hisar Simajuntak (56), Setiominar Simajuntak  (56), Tiurlan Sianipar  (45), Nursita Simasjuntak (35), Sabar Sitorus dan Agustin Simamora (26 ).

C) .Sejak tahun 2002 TPL telah mengkriminalisasi  5 warga  Sihaporas  ditahun itu Polisi menangkap  Arisman Ambarita, Lalu pada tanggal 6 September 2004 pukul 16.00 WIB , anggota Bimob bersama security TPL menangkap Mangitua  Ambarita dan  Parulian Ambarita.

Teguhkanlah Imanmu, jangan ragu, berharap penuh hanya kepada-Nya, puji dan sembahlah dia serta lakukanlah firmannya sebab hanya melalui dia, kita bisa hidup bahagia di dunia dan terlebih di kehidupan kekal nantinya, percayalah, penderitaan Yesus merupakan proses untuk mendapatkan kemuliaan-Nya di sorga. Bukankah hal itu telah ditetapkan demikian, dan ketetapan itu telah dikumandangkan, yaitu bahwa Mesias yang telah dijanjikan itu harus terlebih dahulu menderita sebelum akhirnya berkuasa, bahwa Dia harus mencapai mahkota-Nya melalui kayu salib?” Tidak pernahkah mereka baca Yesaya 53 dan Daniel 9, di mana para nabi dengan jelas-jelas memaparkan penderitaan Kristus dan kemuliaan yang akan mengikuti-Nya? (1Ptr. 1:11). 

Amin

(Ring-O/Foto.ist)

Sebelumnya,

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (6), “KITA TELAH PULUHAN TAHUN MELAWAN MONSTER DI PT. TPL ITU !” | KORAN JOKOWI

 

 

 

 

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (8),"KEKISRUHAN PULUHAN TAHUN  PT. TPL & WARGA KARENA SUSAH SINYAL !?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan