Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (6), “KITA TELAH PULUHAN TAHUN MELAWAN MONSTER DI PT. TPL ITU !”

Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (6), “KITA TELAH PULUHAN TAHUN MELAWAN MONSTER DI PT. TPL ITU !”

Koranjokowi.com, Jakarta : Senyawa-senyawa tersebut berpeluang besar menyebabkan kanker. Dilanjutkan ke (bagian ke.6)…… PT.Toba Pulp Lestari (TPL) dan Pelanggaran Hukum dan HAM  yang dilakukannya.  Kehadiran PT.Inti Indorayon Utama (IIU) yang berganti nama menjadi PT.Toba Pulp Lestari  kata Delima Silalahi, Rocky Pasaribu ( KSPPM), Tongam Panggabean ( BAKUMSU) Roganda Simajuntak dan  Wilson Nainggolan ( AMAN )Tano Batak, telah menorehkan sejarah Panjang  perlawanan masyarakat di Tapanuli. Sejak tahun 1980 an.

Ketika perusahaan ini baru berdiri, gerakan perlawanan sudah  muncul,  pemicunya adalah perampasan tanah dan pencemaran lingkungan hidup disekitar pabrik. Perusahaan penghasil pulp dan rayon  yang pabriknya berada di Sosor Ladang  Kecamatan Parmaksian  Porsea, dituduh menimbulkan pencemaran lingkungan  yang sangat serius ridak hanya  disekitar pabrik  tetapi juga didesa-desa sepanjang aliran sungi Asahan . Gerakan  perlawanan dengan isu lingkungan ini semakin meluas kecdaerah-daerah  lain   yang juga terdampak  lingkungan saerupa. Aksi masa yang berujung  pada kekerasan kerap terjadi, korban jiwapun tak terhindarkan , baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan. Gerakan perlawanan tersebut akhirnya membuahkan  hasil. Pada 19 Maret 1999 Presiden BJ.Habibie memutuskan untuk menghentikan  sementara operasi PT.IIU. Keputusan in disambut gembira oleh masyarakat dan dianggap sebagai  kemenangan gerakan rakyat  atau anugerah Tuhan .

Namun diera  Kepemimpinan  presiden Gus Dur korporasi ini kembali dibuka melalui sidang Kabinet 10 Mei 2000   yang dipimpin oleh  oleh wakil Presiden  Megawari soekarno putri, pemerintah memutuskan  untuk menitup  pabrik rayon  namun membuka Kembali  pabrik pulp. Keputusan ini memicu  kemarahan masyarakat. Perlawanan pun kembali marak. Namun perusahaan terus menjalankan strategi supaya bisa beroperasi Kembali. Salah satunya adalah mensosialisaikan apa yang disebut dengan paradigma baru Indorayon telah berganti nama menjadi  PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL) Perusahaan resmi beropersi Kembali pada 6 Februari 2003 walaupun tetap mendapat perlawanan dari elemen masyarakat.

Konflik  Agraria di zaman  TPL.

Perlawanan Kembali muncul  pada tahun 2007 di Kecamatan Pollung. Perlawanan kali ini datang  dari petani yang kebun Kemenyaannya masuk dalam wilayah konsesi TPL. Ratusan Hektar  hutan kemenyaan ( syntrak sp ) ditebang oleh perusahan  dengan alasan  tanah tersebut  merupkan areal konsesi  mereka.Berbagai aksi massa lantas  dilakukan  sebagai bentuk protes masyarakat setempat. Pada bulan Juni 2009 perlawanan Kembali muncul dari masyarakat adat di desa Pandumaan dan desa Sipitu huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Habinsaran. Juga dipicu oleh  penebangan hutan  kemenyaan oleh TPL tanpa sepengetahuan mereka. Selain penduduk Pandumaan -Sipituhuta, masyarakat  adat lainnya  di wilayah Tano Batak terus melawan  disemua wilayah konsesi TPL.

Saat ini Kelompok Study dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat  ( KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat  Nusantara Tano Batak ( AMAN TB) mendampingi 23 Komunitas Masyarakat adat yang  tersebar di 5 Kabupaten  kawasan Danau Toba yang berkonflik dengan  perusahaan tersebut. Total wilayah adat yang diklaim sepihak  sebagai konsesi perusahaan sekitar 20.750 Ha.

Keberadaan masyarakat  Adat di NKRI.

Keberadaan masyarakat  adat di Indonesia  di didahului dan dijamin  oleh Konstitusi. Oleh karena sebagaimana warga negara lainnya  di Republik ini. tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) Bab VI  tentang Pemeintahan  Daerah: “Negara mengakui  dan menghormati  kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat  beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup  dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara  Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang – undang”. Pasal 28 I ayat (3)  Bab X A tentang Hak Azasi Manusia (HAM) menyebutkan :  Identitas  budaya dan Hak masyarakat  tradisional  dihormati selaras  dengan perkembangan jaman  dan peradaban.

UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dqn Pengelolaan  lingkungan hidup  pasal 1 butir  31 berbunyi “ Kelompok masyarakat yang secara turun temurun  bermukin di wilayah geografis  tertentu karena adanya  ikatan pada asul-usul leluhur adanya hubungan kuat dengan  lingkungan hidupnya , serta adanya sistim nilai  yang menentukan pranata  ekonomi, politik, sosial dan hukum. “

Putusan  MK. No.31/PUU-V/2007 merumuskan masyarakat  hukum adat  beserta  hak-hak tradisionalnya  yang bersangkutan secara defakto masih ada  dan atau hidup apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: masyarakat yang warganya  memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda-benda adat,  perangkat norma hukum adat, dan wilayah hukum adat. Putusan Mahkamah  Konstitusi No.35/PUU-X/2012: pertama oleh karena itu  menempatkan hutan adat  sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian  terhadap hak-hak masyarakat adat, Kedua, hutan adat dikeluarkan  dari hutan negara  kemudian dikategorikan  hutan hak.

Dugaan pelanggaran HAM.

 UU No.39 /1999 tentang Hak Asasi Manusia  mendefinisikan Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat  pada hakekat dan  keberadaan  manusia sebagai mahluk Tuhan  yang Maha Esa  dan merupakan Anugerah Tuhan  yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum , pemerintah dan  setiap orang demi  kehormatan dan perlindungan  harkat dan martabat manusia. Selama lebih dari 30 tahun  beroperasi PT.TPL  merupakan perusahaan yang tidak ramah  Hak Asasi Manusia . Sejarah mencatat  berbagai pelangaran HAM  yang dilakukannnya. Berikut uraian singkatnya, mengacu kepada UU No.39/1999 ( tentang Hak Asasi Manusia-red).

  1. Pasal 9 Hak untuk Hidup. Rusaknya Fungsi daerah aliran Sungai (DAS) juga berperan dalam  penurunan jumlah sawah  diwilayah hilir  Data dinas Pertanian  Kabupaten Toba mencatat selama 5 tahun terakhir  terjadi alih fungsi  persawahan  dari 19.917 Ha berkurang menjadi  17.089 Ha. Selama 5 tahun areal  persawahan di Kabupaten Toba yang terkenal menjadi  lumbung padi di kawasan  danaau Toba menurun 2830 Ha.
  2. Pasal 13,14,15 Hak mengembangkan diri
  3. Pasal 17 Hak memperoleh keadilan: “ Setiap orang  tanpa diskriminasi , berhak untuk memperoleh  keadilan dengan  mengajukan  permohonann, pengaduan dan gugatan  baik dalam perkara pidana, perdata,  maupun administrasi  serta diadili  melalui  proses peradilan yang bebas dan tidak memihak , sesuai dengan hukum acara  yang menjamin  pemeriksaan  yang objektif oleh hakin yang jujur dan adil dan benar.

Namun dalam prakteknya  diskriminasi hukum kerap di alami oleh masyarakat  adat diwilayah konsesi TPL. Ini terlihat dari  perbedaan tanggapan  aparat Kepolisian  terhadap pengaduan TPL  dengan pengaduan Masyarakat adat  terhadap  masyarakat adat ( sangat cepat) sementara disisi lain, sahutan terhadap pengaduan  masyarakat adat  terhadap Tindakan TPL , sangat lambat.

Kita semua pastinya berharap banyak kepada Presiden Jokowi yang akan datang kembali ke Kawasan Danau Toba (KDT) sekitar November 2021 yad, sebagaimana janji beliau saat bertemu TIM – 11 di istana Jakarta lalu.  Presiden Jokowi adalah PANGLIMA PERANG yang akan ‘menyudahi konflik puluhan tahun ini, dan jika selama ini warga KDT menyimbolkan PT. TPL adalah bak MONSTER , maka PANGLIME PERANG akan melawan MONSTER itu, amin.

Daud juga berkata kepada Salomo , anaknya, “Jadilah kuat dan berani, dan lakukanlah pekerjaan itu, janganlah takut atau putus asa, sebab Tuhan Allah, Allahku, menyertai engkau, ia tidak akan melupakan engkau atau meninggalkan engkau sampai segala pekerjaan sebab pelayanan Bait Allah sudah selesai – Tawarikh 28:20

( Ring-o)

Bersambung….

Sumber Bencana Masyarakat Toba Kitaran Kaldera Toba – (5), “MONSTER  ITU MERUGIKAN NEGARA RP.132 MILYAR/TAHUN” | KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Sumber Bencana Bagi Masyarakat Kitaran Kaldera Toba – (7), " HUMAS PT. TPL TIDAK PERNAH DITAHAN, MASYARAKAT ADAT ?, BANYAK !" | KORAN JOKOWI
  2. FESTIVAL HAM 2021, SEMARANG, JAWA TENGAH. - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan