Diary, GUNTUR SUKARNOPUTRA 1944- 2021 – (10), “PERLUKAH ADA AMANDEMEN LAGI ? “

Diary, GUNTUR SUKARNOPUTRA 1944- 2021 – (10), PERLUKAH ADA AMANDEMEN LAGI ? “

…………………………… .

Mohammad Guntur Soekarnoputra dilahirkan di Jakarta3 November 1944, putra sulung alm.Ir. Sukarno – alm.Hj.Fatmawati , kepada KoranJokowi.com masih menyempatkan waktu untuk berbagi bagian kecil perjalanan hidupnya. Terimakasih kepada adinda Rudy yang telah memfasilitasinya. Semoga Om Guntur, Om Gun, Mas Tok senantiasa diberikan kesehatan, Aamiin Yarabil’alamin.

…………………………… .

KoranJokowi.com, Jakarta: Dalam hari-hari belakangan ini masyarakat khususnya tokoh-tokoh dan pemuka-pemuka dunia politik mulai memberi komentar-komentar tentang adanya rencana mengadakan amandemen terhadap UUD 45 saat ini yang di diajukan oleh kalangan pimpinan MPR dalam hal ini Ketua MPR Bambang Soesatyo. Rencana ini mengundang polemik dan kontroversi di kalangan para tokoh-tokoh politik maupun masyarakat.

Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – DR Ahmad Basarah menjelaskan bahwa amandemen yang dimaksud adalah amandemen terbatas untuk mengakomodir adanya PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) ke dalam UUD 45.

Dalam kontroversi ini ada juga kalangan yang khawatir amandemen tersebut termasuk juga perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Menanggapi hal di atas Presiden melalui juru bicaranya Fadjroel Rachman menyatakan Jokowi tegak lurus kepada UUD, agenda reformasi dan menginginkan regenerasi kepemimpinan terus berjalan. Lebih lanjut menurut Fadjroel, berarti orang-orang yang mendukung Jokowi (terutama relawan-relawan nya) mestinya juga sudah tegak lurus kepada sikap politik tersebut. Pernyataan-pernyataan  ini perlu kita kaji dengan seksama terlebih dahulu mengingat saat ini ujaran-ujaran yang bersifat hoax sedang marak-maraknya, seperti berita mengenai sakitnya Megawati Soekarnoputri yang katanya dalam keadaan koma dan dirawat di UGD Rumah Sakit Pusat Pertamina, ditambah lagi adanya pemberitaan “konyol” yang menyatakan Megawati Sukarno Putri meninggal dunia.

Saya dapat pastikan berita tersebut adalah berita-berita “konyol” omong kosong  belaka karena Megawati sampai dengan saat ini berkat lindungan Allah SWT. berada dalam keadaan sehat walafiat tanpa kurang suatu apapun. Untuk menepis berita tersebut Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto telah membuat pernyataan terbuka yang isinya membantah berita bohong tersebut di atas.

Sejauh yang kita ketahui sampai dengan saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah secara langsung berkomentar mengenai masalah amandemen tersebut, kecuali beberapa waktu yang lalu pernah menyatakan tidak bersedia bila masa jabatannya diperpanjang 3 periode sesuai saran dari Amien Rais. Saya rasa relawan-relawan Jokowi sudah paham benar mengenai hal tersebut dan dapat berpegang kepada keputusan Presiden.

Bagi saya sebagai pemerhati masalah-masalah sosial dan politik tetap berpendirian sebagaimana juga seluruh kekuatan-kekuatan patriotis Indonesia yang lainnya sejak semula menentang adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang asli dan merupakan dokumen historis dengan jiwa revolusioner Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mengapa kita bersikap demikian?

Berikut adalah pokok-pokok pikiran yang mendasarinya:

Kelemahan-Kelemahan UUD 45 Amandemen

Sebelum kita menjelaskan pikiran pikiran yang mendasari sikap kita kaum patriotis perlu kita ketahui kelemahan-kelemahan yang terjadi akibat amandemen yang dilahirkan pada mula era reformasi dimana suasana  bathinnya adalah terutama sekali untuk mencegah adanya jabatan Presiden yang tanpa batas dan demokrasi dapat dilaksanakan secara lebih demokratis dengan jalan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Namun demikian ternyata dengan adanya amandemen tersebut terjadilah hal-hal yang menurut kita negatif antara lain :  …. Pasal 33 UUD 45 yang tadinya adalah sebuah pasal yang menempatkan arah negara menuju suatu masyarakat sosialis modern yang bersifat religius menjadi hilang bahkan membuka celah masuknya sistem politik liberal yang kapitalistik berdasarkan teori 50% suara plus 1…

Padahal pasal 33 dan pasal 34 UUD 45 asli adalah pasal-pasal yang menghilangkan sifat-sifat borjuis dan Kapitalistik serta merupakan benih-benih pasal sosialistis (Soekarno : Sarinah bab VI).

Kemudian dengan adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung termasuk eselon eselon di bawahnya (Gubernur, Walikota/ Bupati dan sebagainya) berakibat sering terjadinya kebijaksanaan Presiden tidak sepenuhnya  dilaksanakan oleh eselon bawahannya dengan berbagai alasan yang kadang-kadang tidak masuk akal karena mereka-mereka merasa secara yuridis bukan merupakan  kepanjangan tangan dari Presiden.

Demikian pula antara Gubernur dengan eselon bawahannya kerap kali terjadi perbedaan kebijakan dalam suatu masalah.

 Hal tersebut diatas tampak jelas dengan adanya kurang sinkronnya kebijakan pusat dengan daerah dalam menghadapi adanya pandemi setan siluman covid-19 yang membuat target pemerintah pusat agak  terlambat tercapai sehingga Presiden harus sering-sering memberikan teguran teguran bahkan meninjau langsung ke daerah-daerah untuk melihat pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat.  Sebagai contoh mengenai kebijakan vaksinasi, begitu pula insentif untuk tenaga kesehatan bahkan terjadi hal yang aneh ada seorang kepala daerah tidak mengetahui secara benar nama Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan di Pusat. Lucu!!

———————-  .

Yang paling fatal adalah hilangnya GBHN di dalam UUD sehingga rencana pembangunan yang ada terkotak-kotak menjadi 5 tahunan sesuai dengan visi dan misi Presiden terpilih dan kehilangan rencana pembangunan jangka panjang nya.

Selain itu dapat terjadi suatu rencana pembangunan jangka panjang yang digagas oleh Presiden  akan terputus karena Presiden berikutnya berbeda visi dan misi dengan Presiden sebelumnya.

———————– .

Hal ini mungkin saja terjadi pada gagasan pemindahan Ibukota Indonesia dari Presiden Sukarno yang diteruskan oleh Presiden Joko Widodo akan terputus pada tahun 2024 sekiranya Presiden terpilihnya mempunyai visi dan misi berbeda dengan pendahulunya.  Belum lagi bila kita berpikir ke arah pertahanan negara di masa depan. Katakanlah 21 tahun yang akan datang. Disaat itu titik berat pertahanan negara tidak lagi di darat  dan lautan akan tetapi di angkasa bahkan angkasa luar. Tanda-tanda ke arah sana saat ini sudah tampak dimana negara-negara adidaya dan adikuasa seperti Amerika Serikat, Rusia dan Cina tengah mengembangkan rudal rudal hipersonik yang mampu melesat dengan kecepatan mach 10, mach 11 (10 sampai dengan 11 kali kecepatan suara).

Bahkan seorang swasta Amerika Serikat telah berhasil mengembangkan sebuah roket berawak yang mampu terbang ke angkasa luar dan mendarat secara vertikal ke bumi tanpa menggunakan parasut pendarat sebagaimana lazimnya.

Jadi wajarlah bila saat ini timbul pemikiran-pemikiran untuk mengadakan amandemen terhadap UUD 45 walaupun terbatas.

Menjadi pertanyaan mengapa harus terbatas ?!

Dari paparan di atas sudah jelas perlunya amandemen total terhadap UUD 45 kembali kepada UUD Revolusi 1945 yang sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 serta tujuan kemerdekaan yaitu mendirikan masyarakat sosialis modern yang religius.

Jakarta, Tgl.14 September 2021

Guntur Soekarno

pemerhati sosial

Sebelumnya,

Diary, GUNTUR SUKARNOPUTRA 1944- 2021 – (9),”MENYAKSIKAN ACARA INDONESIA TOWN HALL DI METRO TV” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. Reshuffle - (1), "DARI 10 MENTERI, SITI NURBAYA - MENTERI LHK MASUK DAFTAR RELAWAN JOKOWI AGAR DI-RESHUFFLE !? " - KORAN JOKOWI
  2. Diary, GUNTUR SUKARNOPUTRA 1944- 2021 – (11), "WISATA ANGKASA LUAR" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan