DPRD KAB. LAMTENG TURUN KELAPANGAN SOAL ALIH FUNGSI LAHAN, MEWAKILI SIAPA?

DPRD KAB. LAMTENG TURUN KELAPANGAN SOAL ALIH FUNGSI LAHAN, MEWAKILI SIAPA?

Koranjokowi.com. Kab. Lamteng : Masyarakat Notoharjo kecamatan Trimurjo  Kab. Lampung tengah (Lamteng) kepada stafsus koran Jokowi.com mengatakan, “Kami sangat mengharapkan adanya kepastian hukum terkait adanya jual beli sawah tehnis yang diduga melanggar Peraturan Presiden RI nomer 59 tahun 2019 yang didalamnya menerangkan tidak diperbolehkannya pengalihan sawah tehnis untuk dijadikan tempat mendirikan bangunan termasuk juga pembuatan kolam limbah pabrik tapioka .

Jika terjadi jual beli yang tidak beralih pungsi, tida ada perobahan bentuk maka secara hukum tidak ada pelanggaran Perpres.Namun jika. Sawah tehnis tersebut dijual dan dialih fungsikan seperti yang terjadi pada jual beli sawah tehnis ke perusahaan Tapioka PT BKM Bukit kencana mas dari sawah tehnis dirobah menjadi tempat kolam limbah dan tempat Biogas etanol jelas melanggar peraturan presiden 59 tahun 2019. Aparat penegak hukum seharusnya sudah bisa melakukan tindakan hukum kepada pihak pihak yang melakukan pelanggaran terutama pelanggaran Perpres.

Dua tokoh masyarakat setempat yang masing masing berinisial SG dan Spr ,sangat menyesalkan kepada pihak Badan pertanahan nasional BPN Lampung tengah tidak memberikan warning atau peringatan kepada kedua belah pihak penjual dan pembeli tentang persoalan alih pungsi nantinya akan timbul masalah ,itu tidak sederhana katanya, karna menyangkut hukum dan menabrak Perpres.

Badan pertanahan Nasional BPN seharusnya sebelum menerbitkan sertipikat atas balik nama pembeli PT BKM hal itu berkaitan langsung kepada urusan yang menyangkut kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum.Jika pihak BPN menganggap peristiwa jual beli tanah sawah tehnis dan tanah yang terdapat kawasan sepadan sungai yang ada disekitar lokasi yang menjadi objek ,pihak BPN serharusnya memberitahukan kepada pihak penjual maupun pembeli bahwa tanah sepadan tersebut tidak bisa di jual belikan karena tanah sepadan merupakan sabuk hijau tidak boleh diganggu .

Terkait kunjungan anggota DPRD komisi I dan komisi III dalam rangka sidak ke pabrik tapioka PT BKM milik BX baru baru ini itu hanya,terungkap tempat pengolahan biogas etanol suda dua tahun beroperasi namun belum memiliki perizinan ,dan kunjungan DPRD sebatas melakukan pengawasan dan berkaitan dengan perizinan bangunan juga termasuk IPAL penampungan limbah yang menggunakan lahan sawah tehnis.

Apapun rekomendasi yang akan di keluarkan komisi I dan III itu tergantung apakah keputusan yang diambil nantinya akan menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah , kedua orang tokoh tersebut mengaku pesimis dengan apa yang dilakukan para anggota DPRD . “Kami sangat meragukan atas kinerja dewan perwakilan rakyat daerah DPRD, tokoh masarakat tersebut menganggap apa yang dilakukan para wakil rakyat tersebut hanya sebatas ‘Lipservis mereka seakan akan perduli, terhadap masyarakat,tapi kenyataanya kita belum tau karena Senin besok 20/9 mereka akan ‘datang ke DPRD, Mereka turun kelapangan itu bukan karena kesadaran selaku legislatif, buktinya mereka turun kelapangan setelah ada viral “, katanya.

(Farizal/Suko-Foto.ist)

Sebelumnya,

Kabar Lampung – (18),”MASYARAKAT MENANTI LANGKAH KONGKRIT DPRD KAB.LAMTENG TENTANG LAHAN ALIH FUNGSI” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4190 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan