Kabar Kab. Banyuwangi – (15),  ‘SIAPKAH PNS/ASN PEMKAB BANYUWANGI ATAS PP NO.94 / 2021 ?

Kabar Kab. Banyuwangi – (15),  ‘SIAPKAH PNS/ASN PEMKAB BANYUWANGI ATAS PP NO.94 / 2021 ?

KoranJokowi.com, Kab. Banyuwangi : Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.

Dalam aturan anyar tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja,” bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 lanjutan.

Sanksi teguran

Masih soal aturan hukuman PNS yang tidak masuk kerja, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur sanksi ringan yakni:

-Teguran lisan untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun

-Teguran tertulis untuk PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun

-Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 7-10 hari dalam setahun

Semoga dengan berlakunya PP Nomor 94 Tahun 2021, para PNS/ASN di seluruh Indonesia semakin giat mendarma-baktikan tenaga dan pikirannya untuk NKRI, termasuk di Pemkab Banyuwangi yang kita cintai ini.

(Krisna/Foto.ist)

Lainnya,

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi di Kab. Banyuwangi & Kab. Jember  telah  memberi warna akan penegakan hukum nasional – KORAN JOKOWI

SEKTOR WISATA KAB. BANYUWANGI , APA KABAR? – KORAN JOKOWI

VAKSINASI DI DESA TEGALDLIMO KAB.BANYUWANGI LANCAR – KORAN JOKOWI

Kabar Kab. Banyuwangi – (11),”SEKTOR WISATA KAB. BANYUWANGI AKAN MENGGELIAT KEMBALI” – KORAN JOKOWI

 

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan