SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (11), “PT. TPL MERUSAK 55 SUNGAI BESAR & 3.039 ANAK SUNGAI ?”

SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (11), “PT. TPL MERUSAK 55 SUNGAI BESAR & 3.039 ANAK SUNGAI ?”

KoranJokowi.com, Jakarta : Kalimat terakhir pada edisi ke 10 lalu ……. Masyarakat akan mendapatkan keuntungan ,berupa upah atas pengerjaan lahannya  serta hasil pemanenan kayu dengan pembagian 40% untuk masyarakat dan 60 % ( pengembalian investasi  yang dkeluarkan  oleh Perusahaan  dari awal hingga proses penanaman…. Lanjut ke bagian 11…. Namun  program yang sudah diusung sejak 1991 ini tidak terlalu  diminati oleh masyaraat. Pada tahun 2013 jumlah area PKR menurun karena warga sudah tidak ingin  melanjutkan perikatan. Rendahnya pendapatan  dan hasil Kerjasama  Cuma Rp. 2,5 juta perbulan  atau  Rp. 30,8 juta pertahun  sementara daur atau jangka waktunya lama, 5 tahun  membuat pola ini  tidak disukai masyarakat.

TPL berupaya menarik masyarakat untuk tetap mempertahankan  pola PKR ini dengan melakukan  promosi hingga ke rumah-rumah  serta menaikkan  harga pembelian kayu. Tapi hasilnya  tidak masikmal. Masyarakat tetap  tidak tertarik Melanjutkan .

1.3 Keberadaan  Konsesi  PT. TPL  tanpa pengukuran  Kawasan hutan   diwilayah adat.

Konsesi TPL dberikan berdasar peta Tata Guna Hutan  Kesepakatan  (TGHK) 1982  Peta  TGHK ini sifatnya  memberikan arahan  ihwal alokasi  Kawasan hutan  dan fungsinya. Statusnya nya dalam konteks tata perencanaan  kehutanan berupa  penunjukan  yang kemudin ditetapkan  melalui Surat Keputusan  Menteri.  Peta PGHK 1982 belum masuk ke status penunjukan. Bila mengacu pada peraturan Perundang- undangan , pengukuhan Kawasan  hutan adalah rangkaian kegiatan  peunjukan , penataan batas, pemetaan,  dan penetapan  Kawasan hutan  untuk memberikan kepastian hukum atas status letak, batas dan luas  wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. status ‘penunjukan’ ini belumlah memiliki kekuatah hukum tetap. Dalam pengukuhan  Kawasan hutan  untuk mendapatkan kepastian hukum, seharusnya putusan  Mahkamah Konstitusi  (MK) yang dijadikan sebagai rujukan, termasuk  dalam penataan  batas dan  pemetaan Kawasan hutan

Pertama : Putusan MK nomor 45/2011 tentang pengujian  konstitusionalitas Kawasan hutan tidak sekadar  penunjukan  Kawasan hutan . Itu harus dilakukan  melalui penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan.

Kedua : Putusan MK nomor 35/2012   terkait status hutan  adat yang tidak lagi berstatus hutan negara. Jadi  status hutan terdiri dari: hutan negara, hutan adat dan  hutan hak.

ketiga : Putusan MK nomor 34/2011 terkait penguasaan hutan  oleh negara yang  wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat. Sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan  peraturan Perundang-undangan , serta tidak bertentangan  dengan kepentingan nasional. Merujuk Pasal  22 ayat (3) PP 23/2020 tentang perencanaan  kehutanan  hasil penetapan  Kawasan hutan  berupa Berita acara tata batas Kawasan  hutan dan peta tata batas hutan yang telah  temu gelang ( artinya telah bertemu kedua ujungnya laksana gelang  : para pihak sudah bersepakat ) terbuka untuk diketahui masyarakat, sampai sekarang, masyarakat pemilik lahan yang berbatas dengan Kawasan hutan  tidak dapat mengaksesnya.

Bukti penataan  batas ini akan dikatakan, selesai jika Berita Acara  Tata  Batas ( BATB) ditandatangani sebagai bentuk persetujuan  dari pemilik lahan yang berbatasan dengan  Kawasan hutan yag dikukuhkan . Proses pemetaanpun akan dianggab selesai kalau sudah temu gelang.Artinya bukan hanya sekadar pemajangan tata batas, tetapi pelaksanaan tata batas tetapi  pelaksanaan  tata batas  Kawasan hutan  sudah temu gelang dan telah disepakati oleh semua pihak.

Tahapan inilah  yang bisa membuktikan  bahwa semua hak  pihak ketiga sudah diakomodir dan diakui   dalam proses tata batas. Setelah itu, baru Kawasan hutan itu dikukuhkan lewat keputusan Menteri. Kampung/huta dan wilayah adat yang ada dan belum dikeluarkan dari peta alokasi /penunjukan Kawasan hutan” langsung ditimpa dengan  konsesi. Ini Namanya pencurian atau pengambilan sepihak  secara paksa hak-hak masyarakat adat.

I.Kerusakan fungsi  Hidrologi Daerah tangkapan  air Danau Toba  akibat aktifitas  PT.Toba Pulp Lestari.

Luas Daerah tangkapan  air Danau Toba adalah 390.000 Ha ( luas perairan Danau Toba Sekitar112.000 Ha dan luas daratannya sekitar 279.000 Ha ). Konsesi TPL berada di 4 Wilayah  Hulu DTA dan DAS Danau Toba : Aek Silang, DAS Aek Bolon, DAS Aek Simare yang terletak di 4 Kabupaten  yaitu, Humbang Hasundutan,  Tapanuli Utara,  Toba dan Simalungun. Ada sekitar 36.544 Ha areal konsesi TPL berada   dan beberapa data  spasial lainnya.

Hasilnya menunjukkan  perubahan Signifikan RI,didaerah Tangkapan Air Danau Toba, dimana terdapat 55 Sungai besar dan 3.039 anak sungai yang menjadi  pemasok air untuk  Danau Toba  yang rusak  akibat aktifitas TPL dihulu DTA tersebut. Hal ini mebuat lahan pertanian  seperti sawah, salah satunya di Kabupaten Toba, beralih fungsi  seluas 2.000 Ha akibat  terganggunya pasokan air dari hulu.

Hasil analiasis Tutupan Lahan ( 1990 – 2019) dan Deforestasi TPL selama tahun 2001 – 2020.

Unit kerja pemetaan  Partisipatif (UKP3) AMAN Tano Batak menganalisa hasil tutupan lahan  yang bersumber dari data webgis Departemen kehutanan RI, dan beberapa data lainnya.hasilnya menunjukkan pexrubahan signifikan  tutupan lahan  ataupun hutan di sekitar konsesi PT.TPL selama 30 tahun  terakhir.

(Ring-o)

BERSAMBUNG

Sebelumnya,

SUMBER BENCANA  BAGI MASYARAKAT KITARAN KALDERA  TOBA – (10), “SEHARUSNYA KEMENLHK MELARANG PT.TPL MENEBANG POHON, KENAPA SEBALIKNYA !?” – KORAN JOKOWI

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. SUMBER BENCANA BAGI MASYARAKAT KITARAN  TOBA – (12),"PT. TPL SAMA DENGAN MAFIA TANAH ?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan