DISKUSI PUBLIK PEMBUKAAN  KONFERENSI NASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN LANSIA.

DISKUSI PUBLIK PEMBUKAAN  KONFERENSI NASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN LANSIA.

KoranJokowi.com, Jakarta: Sejak disosialisasikannya  kepublik tentang  Diskusi pembukaan Konferensi Nasional mengenai perlindungan Lansia, saya sebagai Staf Khusus  Koran jokowi.com DKI -Jakarta, langsung mendaftarkan diri menjadi Partisipannya,yang diadakan pada Rabu 22 September 2021, mengingat betapa pentingnya diketahui tentang kepedulian Pemerintah terhadap Lansia. Selain itu juga, Penulis beberapa kali menulis   tentang latar belakang  lahirnya hari Peringatan Lansia  setiap tanggal 29 Mei dan sejauhmana hak-hak lansia dipenuhi sebagaimana diatur didalam peraturan, perundang-undangan.

Keynote Speech adalah  Menteri Sosial  Republik Indonesia, Dr,Ir/ Tri Rismaharini,MT sayang tidak dapat hadir. Nara sumber  lainnya adalah : Dra.Eva Sabdono MBA,( Yayasan Emong Lansia), Adhi Santika, PHD, Pemerhati Lansia ( Perwakilan KuMPUL). Yossa Nainggolan ,(Ragam Institute), Kothimun sutanti,SH  (Asosiasi, LBH APIK Indonesia Bersama LBH APIK Medan  Bali dan Jogyakarta.

Sedangkan Penanggap ialah:   Maliki ST,M.SIE, PhD, Direktur Penanggulangan  Kemiskinan  dan kesejahteraan  Kementerian PPN RI,  Soerjadi tjokro soewito (Praktisi/Pegiat Lansia Perwakilan Komda Lansia Jawa Timur, Dra. Valentina Ginting Asdep Perlindungan  Hak Perempuan  dalam Rumah Tangga  dan Rentan , KEMENPPA.  Diskusi ini dimoderatori  Sonya Helen  Jurnalis Harian Kompas.

Dra.Eva Sabdonio  MBA, mengawali paparannya, bahwa Indonesia sebagai anggota PBB ikut menandatangani berbagai  kesepakatan global, yang mau tidak mau kita harus ikut mengimplementasikannya. Fakta menunjukkan kata dia  proses  menua belum  masuk agenda  Pembamgunn Nasional. Lansia diarahkan  supaya Mandiri . Kemandirian  dapat dicapai jika   diberi kesempatan  mendapatkan Pendidikan dan Latihan  dan literasi  teknologi ujarnya.

LANSIA DIMASA PANDEMI COVID-19

Disesi lain  nara sumber menyampaikan , Apa dampak Pandemi covid-19 terhadap Lansia ( warga senior-red)  1). Dampak Ekonomi : sulit mendapat hasil bumi,2) Tidak terdata sebagai kelompok miskin sehingga tidak mendapat bantuan sosial, sedangkan terdampak sangat signifikan karena Pandemi.3) Akses Kesehatan yang lebih sulit dan rentan dimasa pandemi.4) Terhentinya kegiatan-kegiatan Lansia,posyandu Lansia SHG Lansia yang didampingi oleh LBH APIK sulit berjalan secara tatap muka. 5) Akses Informasi sulit. Mayoritas lansia di desa tidak memiliki smartphone atau tidak mengetahui cara menggunakannya.

Refleksi atas regulasi : 1) UU 13/1998 tentang kesejahteraan Lansia memang telah membuat  beberapa hak termasuk bantuan   hukum, namun untuk bantuan hukum gratis sering terganjal definisi kemiskinan.2) Peraturan perundang-undangan : Perlu peraturan Perundang-undangan  yang lebih mengenai  dukungan penyelesaian  kasus baik hak dasar  maupun kekerasan serta  layanan  perlindungan   dan pemulihan yang  mengakomodasi  kebutuhan/ keberagaman lansia. 3)Perspektif lansia sebagai  subjek dalam pembangunann harus perspektif utama dalam Peraturan Perundang-undangan. 4).Penguatan peran desa/Kelurahan perlu dikuatkan mandatnya.5) Mengevaluasi  unsur pidana , sanksi hukum dan penyelesaian  ( termasuk Peradilan  yang lebih relevan  dalam kasus-kasus yang dialami   lansia.

Disisi lain, Penulis pernah membuat tulisan melalui  DPP Asosiasi Kabar Online Indonesia ( AKRINDO) berjudul : LATAR BELAKANG  MEMPERINGATI HARI LANSIA SETIAP  29 MEI. Penulis mempertanyakan : “ Sudahkah para lansia mendapatkan haknya, mendapatkan pelayanan kemudahan  dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum ?  Jika mengacu pada U.U RI No.13 th 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat(2) dan dirinci pada Peraturan Pemerintah RI No.43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, khususnya pasal 17s.d 33?

Dan dasar hukum lainnya seperti ,

1.Undang-undang 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung,

2.Undang-undang 23/2007 tentang Perkereta apian,

3.Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran,

4.Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan,

5.Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dsb

Karena fakta dilapangan tidaklah demikian. Inilah yang perlu diperhatikan oleh stakeholders dan atau pemangku jabatan publik  agar regulasi yang dibuatnya , benar- benar di implementasikan di grassroot /di lapangan. Yang membuat miris lagi adalah  Komnas Lansia (Komisi Nasional  Lanjut Usia) dibubarkan oleh Pemerintah.  Belum-belum semua Peraturan  Perundang- undangan  tentang Lansia terimplementasikan   dan hak-hak lansia yang diatur dalam regulasi tersebut belum dapat dinikmati oleh lansia.

Hal ini yang perlu dikritisi para pegiat /praktisi lansia   atau didiskusikan dengan para  stakeholders. Seperti yang disampaikan Moderator  Sonya Helen bahwa pada Hari Lansia tahun 2020, kata dia bahwa   BKKBN mempunyai deadline  berisi”  Menua sudah pasti, tapi sejahteta itu Pilihan”. Pertanyaannya adalah “Apakah harus dihindari  orang- orang  yang lansia?. Semua orang pasti masuk di  kategori itu. Benarlah apa kata nara sumber  perlu ada Langkah-langkah untuk mengantisipasi ledakan  lansia  yang saat ini sudahlebih dari 26 juta orang.

Jumlah lansia semakin bertambah, tapi kok Komnas lansia dibubarkan ? pada sesi tanya jawab yang sangat sedikit alokasi waktu yang disediakan, saf khusus koran Jokowi .com mengajukan pertanyaan tertulis: Berangkat dari Surat Edaran Menteri Perhubungan  No. SE.11/HK.206/PHB-97 dan SE.3/HK.206/PHB-99 tentang Pemberian Reduksi/Potongan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Negeri Untuk Semua Kelas Sebesar 20%.  Tapi fakta dilapangan itu hanya  isapan jempol.Kenapa Demikian? Apakah harus ada syarat lain yang harus dipenuhi lansia untuk mendapatkan reduksi  untuk penerbangan sipil ?sayangnya belum sempat terjawab, walaupun sudah dua partisipan yang bertanya  hal yang sama. ( Ring-o)

 

 

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan