
DISKUSI PUBLIK PEMBUKAAN KONFERENSI NASIONAL MENGENAI PERLINDUNGAN LANSIA.
KoranJokowi.com, Jakarta: Sejak disosialisasikannya kepublik tentang Diskusi pembukaan Konferensi Nasional mengenai perlindungan Lansia, saya sebagai Staf Khusus Koran jokowi.com DKI -Jakarta, langsung mendaftarkan diri menjadi Partisipannya,yang diadakan pada Rabu 22 September 2021, mengingat betapa pentingnya diketahui tentang kepedulian Pemerintah terhadap Lansia. Selain itu juga, Penulis beberapa kali menulis tentang latar belakang lahirnya hari Peringatan Lansia setiap tanggal 29 Mei dan sejauhmana hak-hak lansia dipenuhi sebagaimana diatur didalam peraturan, perundang-undangan.
Keynote Speech adalah Menteri Sosial Republik Indonesia, Dr,Ir/ Tri Rismaharini,MT sayang tidak dapat hadir. Nara sumber lainnya adalah : Dra.Eva Sabdono MBA,( Yayasan Emong Lansia), Adhi Santika, PHD, Pemerhati Lansia ( Perwakilan KuMPUL). Yossa Nainggolan ,(Ragam Institute), Kothimun sutanti,SH (Asosiasi, LBH APIK Indonesia Bersama LBH APIK Medan Bali dan Jogyakarta.
Sedangkan Penanggap ialah: Maliki ST,M.SIE, PhD, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan kesejahteraan Kementerian PPN RI, Soerjadi tjokro soewito (Praktisi/Pegiat Lansia Perwakilan Komda Lansia Jawa Timur, Dra. Valentina Ginting Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan , KEMENPPA. Diskusi ini dimoderatori Sonya Helen Jurnalis Harian Kompas.
Dra.Eva Sabdonio MBA, mengawali paparannya, bahwa Indonesia sebagai anggota PBB ikut menandatangani berbagai kesepakatan global, yang mau tidak mau kita harus ikut mengimplementasikannya. Fakta menunjukkan kata dia proses menua belum masuk agenda Pembamgunn Nasional. Lansia diarahkan supaya Mandiri . Kemandirian dapat dicapai jika diberi kesempatan mendapatkan Pendidikan dan Latihan dan literasi teknologi ujarnya.
LANSIA DIMASA PANDEMI COVID-19
Disesi lain nara sumber menyampaikan , Apa dampak Pandemi covid-19 terhadap Lansia ( warga senior-red) 1). Dampak Ekonomi : sulit mendapat hasil bumi,2) Tidak terdata sebagai kelompok miskin sehingga tidak mendapat bantuan sosial, sedangkan terdampak sangat signifikan karena Pandemi.3) Akses Kesehatan yang lebih sulit dan rentan dimasa pandemi.4) Terhentinya kegiatan-kegiatan Lansia,posyandu Lansia SHG Lansia yang didampingi oleh LBH APIK sulit berjalan secara tatap muka. 5) Akses Informasi sulit. Mayoritas lansia di desa tidak memiliki smartphone atau tidak mengetahui cara menggunakannya.
Refleksi atas regulasi : 1) UU 13/1998 tentang kesejahteraan Lansia memang telah membuat beberapa hak termasuk bantuan hukum, namun untuk bantuan hukum gratis sering terganjal definisi kemiskinan.2) Peraturan perundang-undangan : Perlu peraturan Perundang-undangan yang lebih mengenai dukungan penyelesaian kasus baik hak dasar maupun kekerasan serta layanan perlindungan dan pemulihan yang mengakomodasi kebutuhan/ keberagaman lansia. 3)Perspektif lansia sebagai subjek dalam pembangunann harus perspektif utama dalam Peraturan Perundang-undangan. 4).Penguatan peran desa/Kelurahan perlu dikuatkan mandatnya.5) Mengevaluasi unsur pidana , sanksi hukum dan penyelesaian ( termasuk Peradilan yang lebih relevan dalam kasus-kasus yang dialami lansia.
Disisi lain, Penulis pernah membuat tulisan melalui DPP Asosiasi Kabar Online Indonesia ( AKRINDO) berjudul : LATAR BELAKANG MEMPERINGATI HARI LANSIA SETIAP 29 MEI. Penulis mempertanyakan : “ Sudahkah para lansia mendapatkan haknya, mendapatkan pelayanan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum ? Jika mengacu pada U.U RI No.13 th 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pasal 5 ayat(2) dan dirinci pada Peraturan Pemerintah RI No.43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, khususnya pasal 17s.d 33?
Dan dasar hukum lainnya seperti ,
1.Undang-undang 28/2002 tentang Bangunan dan Gedung,
2.Undang-undang 23/2007 tentang Perkereta apian,
3.Undang-undang 17/2008 tentang Pelayaran,
4.Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan,
5.Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dsb
Karena fakta dilapangan tidaklah demikian. Inilah yang perlu diperhatikan oleh stakeholders dan atau pemangku jabatan publik agar regulasi yang dibuatnya , benar- benar di implementasikan di grassroot /di lapangan. Yang membuat miris lagi adalah Komnas Lansia (Komisi Nasional Lanjut Usia) dibubarkan oleh Pemerintah. Belum-belum semua Peraturan Perundang- undangan tentang Lansia terimplementasikan dan hak-hak lansia yang diatur dalam regulasi tersebut belum dapat dinikmati oleh lansia.
Hal ini yang perlu dikritisi para pegiat /praktisi lansia atau didiskusikan dengan para stakeholders. Seperti yang disampaikan Moderator Sonya Helen bahwa pada Hari Lansia tahun 2020, kata dia bahwa BKKBN mempunyai deadline berisi” Menua sudah pasti, tapi sejahteta itu Pilihan”. Pertanyaannya adalah “Apakah harus dihindari orang- orang yang lansia?. Semua orang pasti masuk di kategori itu. Benarlah apa kata nara sumber perlu ada Langkah-langkah untuk mengantisipasi ledakan lansia yang saat ini sudahlebih dari 26 juta orang.
Jumlah lansia semakin bertambah, tapi kok Komnas lansia dibubarkan ? pada sesi tanya jawab yang sangat sedikit alokasi waktu yang disediakan, saf khusus koran Jokowi .com mengajukan pertanyaan tertulis: Berangkat dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE.11/HK.206/PHB-97 dan SE.3/HK.206/PHB-99 tentang Pemberian Reduksi/Potongan Tarif Angkutan Penumpang Dalam Negeri Untuk Semua Kelas Sebesar 20%. Tapi fakta dilapangan itu hanya isapan jempol.Kenapa Demikian? Apakah harus ada syarat lain yang harus dipenuhi lansia untuk mendapatkan reduksi untuk penerbangan sipil ?sayangnya belum sempat terjawab, walaupun sudah dua partisipan yang bertanya hal yang sama. ( Ring-o)
Be the first to comment