
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi di Kab. Banyuwangi & Kab. Jember telah memberi warna akan penegakan hukum nasional
1.DPP GNPK Jatim Menindaklanjuti Informasi Adanya Permintaan Uang untuk Meringankan Vonis di Wilayah Hukum Banyuwangi
KoranJokowi.Kab. Banyuwangi : Sebelumnya kami atasnama KoranJokowi.com menyampaikan salam dari Pimp.Umum/Redaksi berupa Salam hangat untuk GNPK – Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Korupsi baik kepada Ketum DPN GNPK – H. Adi Warman, SH, MH, MBA. Kordinator Staf Ahli Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dan DPP GNPK Prov. Jatim . Dan mohon maaf rilis ke-2 berita yang kami terima kami satukan dalam satu edisi ini tanpa mengurangi makna, nuhun.
Menindaklanjuti adanya informasi terkait permintaan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk meringankan Vonis, Ketua Umum DPN GNPK – Adi Warman SH. MH. MBA yang menerima informasi tersebut pada saat mengunjungi Kab. Banyuwangi beberapa saat lalu memerintahkan Kepada Dewan Pimpinan Provinsi GN-PK Jatim (DPP GNPK Jatim) untuk mengawal permasalahan tersebut dan menggali lebih dalam mengenai kebenaran informasi tersebut.
Pada hari ini, Jumat tanggal 17 September 2021 DPP GN-PK Jatim mengunjungi Lapas Banyuwangi untuk meminta informasi lebih dalam kepada M Yunus yang menyuarakan mengenai informasi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, DPP GN-PK Jatim juga menyikapi sikap M Yunus yang pernah meluapkan emosinya saat Pembacaan Vonis Putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Apa yang dilakukan Saudara Yunus pada saat di Pembacaan Putusan Vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi adalah bentuk kekecewaan terdalam karena mirisnya wajah lembaga Peradilan di Negeri ini. Susahnya mencari Keadilan bagi rakyat dan juga bagi mereka-mereka yang menyuarakan kebenaran” kata Ketua DPP GN-PK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana SH
Lebih lanjut DPP GNPK Jatim mengatakan akan menginvestigasi informasi ini lebih dalam terkait informasi adanya Jual Beli Vonis di Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Kami akan segera melakukan analisa dan akan segera melakukan upaya hukum atas informasi tersebut. Tidak lupa juga kami akan menginvestigasi “hal-hal lain” yang kami duga ada sesuatu dibalik Kasus M Yunus ini.” Imbuh RPY
2.Kasus Honor Pemakaman Pasien Covid-19 Di Pemkab Jember. DPP GNPK Jatim : Ingat Pasal 4 UU Tipikor !!
Kasus Penerimaan Insentif atau Honor Pemakaman Pasien Covid-19 di lingkungan Pemkab Jember masih terus bergulir. Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (“GN-PK”) masih terus dan tetap aktif mengawal kasus yang jelas mencederai perasaan bangsa ini di saat Pandemi. Dimana rakyat kecil banyak menjerit karena faktor ekonomi dan juga banyak keluarga yang sedang berduka karena kehilangan keluarganya akibat Covid-19 ini. Negeri ini masih perlahan beradaptasi dengan situasi ini.
Pada hari Senin tanggal 13 September 2021, DPP GNPK Jatim kembali mengirimkan Somasi ke-2 kepada Pemkab Jember karena Somasi pertama pada tanggal 6 September 2021 belum direspon oleh Pemkab Jember. DPP GNPK Jember menjelaskan akan terus konsisten mengawal dan mengambil langkah hukum atas permasalahan tersebut.
“Banyak pihak menyangsikan bahwa kami GNPK akan terus InsyaaAllah Istiqomah dalam mengawal permasalahan ini tanpa tendensi apa-apa.” Kata Ketua DPP GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana.
DPP GNPK Jatim meminta semua pihak serius mencermati bahwa permasalahan ini bukan sekedar kelalaian, tapi ini adalah unsur kesengajaan. Aturan yang jelas dibuat dengan Cacat Hukum, melanggar kaidah hukum di atasnya, dan jelas mencederai perasaan Masyarakat di Era Pandemi ini. Masyarakat harus paham bahwa ini adalah permasalahan serius yang ada di depan mata. Bukan sekedar kekhilafan, mengembalikan apa yang hendak diambil kemudian meminta maaf dan selesai.
“Adanya dugaan perbuatan tindak pidana Korupsi yang terjadi dalam permasalahan ini. Yang harus di atensi dengan serius oleh semua pihak bahwa ini adalah unsur kesengajaan. Mulai dari “membuat” aturannya, lalu pelaksanaannya, hingga hal yang dianggap oleh Pemkab adalah penyelesaian, padahal bukan. Ingat Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” Jadi jangan menganggap permasalahan selesai begitu saja. Permintaan Maaf adalah hal yang berbeda, tapi Proses Hukum Terus Berjalan. Dan Keadilan Harus Ditegakkan” imbuh Ketua DPP GNPK Jatim.
Apabila tidak ada tanggapan atas Somasi yang sudah dikirimkan, DPP GNPK Jatim akan mengambil Langkah serius untuk melaporkan permasalahan ini ke Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, Pihak Kepolisian, Pihak Kejaksaan dan tentunya kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri. Bahwa hal seperti ini harus jelas dan tidak bisa dibiarkan aau dianggap sebagai Kekhilafan semata.
“Saatnya Negeri ini berbenah, Kami Ingatkan Bapak Bupati Jember sesuai slogannya “Wes Wayahe” (Sudah Waktunya) dan seharusnya itu tidak hanya menjadi sebuah jargon saat Kampanye, namun menjadi Contoh Pribadi dalam memimpin Pemkab Jember” pungkas Rizky Putra Yudhapradana SH
(Ruji/Foto.ist)
1 Trackback / Pingback