SARAT DUGAAN REKAYASA & KREDIT FIKTIF SENILAI RP. 150 MILYAR !?
KoranJokowi.com, Banten : “Iya benar, tanggal 27 Juli 2020, atas Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 kami telah mengadukannya ke Bareskrim Mabes Polri.”, Demikian M.Ojat Sudrajat, Penggugat Bank Banten melalui seluler (Sabtu, 1/8).
M.Ojat rupanya memang serius memperkarakan hal ini selain melalui PN Serang tentunya, “Seperti semula saya sampaikan, ini bukan pembenaran atas tuduhan saya ‘mencari panggung’. Ini amanah masyarakat Banten, yang mengharapkan kasus Bank Banten ini berjalan secara terang benderang. Sebagai-mana judul yang telah 2 jilid di media anda ‘Bola Panas Bank Banten Berhenti di Mana?’, ya Saya tidak tahu akan berhenti dimana. Termasuk pengaduan ke Bareskrim ini pastinya bukan yang terakhir.Ahahah. Inshaa Allah”, kata M.Ojat lagi.
M.Ojat meneruskan, sebagaimana diketahui atas Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 telah disahkan pada RUPST sebagaimana Pers Rilis dari Bank Banten tertanggal 17 Juli 2020 dan atas Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 tersebut telah diaudit oleh Akuntan Publik Florus Daeli dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Biaya Jasa Audit atau Fee Audit sebesar Rp.522.5 jt.
Ada hal yang menarik yang disajikan pada Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2019 tersebut, tambah M.Ojat, yakni berupa data pada NILAI NPL (Non Performing Loan) – NETT, Nilai NPL net 2019, tercatat sebesar 4,01%, turun dibandingkan dengan NPL net 2018 sebesar 4,92%.Nilai NPL net 2019, tercatat sebesar 4,01% ,sangat ‘bertolak-belakang’ dengan kondisi dari Bank Banten, yang sudah dinyatakan oleh OJK sebagai BANK DALAM PENGAWASAN INTENSIF (BDPI) sebagaiman tertuang dalam surat OJK nomor : SR-83-PB.31/2019 tanggal 17 Juni 2019.
Bahwa berdasarkan POJK Nomor : 15/POJK.03/2017, pada Pasal 3, yang berbunyi :(1) Bank dalam pengawasan intensif ditetapkan oleh OJK dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha, (2) Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria:
d. rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto (Non Performing Financing/NPF net) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan.
Bahwa dari hasil investigasi didapatkan fakta lebih dalam, diduga ada ‘Kredit Fiktif’ di Bank Banten nilainya diatas Rp. 150 Milyar, dari jenis kredit Komersial, oleh PT X (inisial). Dugaan inilah yang menyebabkan NPL Bank Banten diatas 5% sehingga pada tanggal 19 Juni 2019 dinyatakan BDPI oleh OJK
“Iya, dugaan kredit Fiktif ini diduga terjadi di sekitar Tahun 2017, karena berdasarkan surat OJK Nomor : SR-29/PB.31/2017 tanggal 6 Maret 2017 perihal Status Pengawasan Bank Saudara, posisi Rasio NPL pada Bank Banten sejak Mei 2016 sampai dengan Januari 2017 adalah dibawah 5%. Dan pada tanggal 30 Juli 2020, atas Pengaduan tersebut, saya selaku pihak Pengadu diundang ke Bareskrim Mabes Polri, dan dengan didampingi salah seorang Kuasa Hukum dari Pengadu, dan Insha Allah akan Naik ketingkat penyudikan atas dugaan tindak pidana perbankan”, tutup M.Ojat. ‘ Uhuy.. !!
Be the first to comment