Prof.Dr.Ruhaini Fzuha, MA ( Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI) & Konferensi Nasional Perlindungan Lansia Tahun 2021

Prof.Dr.Ruhaini Fzuha, MA ( Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI) & Konferensi Nasional Perlindungan Lansia Tahun 2021

Koranjokowi.com, Jakarta : Jika Pada tanggal 22 September 2021, merupakan pelaksanaan pembukaan Diskusi  Konferensi Nasional,  maka Jumat 24 September yang lalu  merupakan penutupan Konferensi Nasional sekaligus penyampaian  Rekomendasi  Umum Konferensi Nasional mengenai perlindungan  Lansia. Baik dalam pembukaan maupun dalam Penutupan Konferensi Nasional Koran Jokowi.com selalu hadir didalamnya, Cuma pada waktu Pnutupan tidak ada sesi tanya jawab, karena hanya penyampaian rekomendasi  hasil diskusi  waktu sebelumnya. Penyelenggara Konferensi adalah LBH APIK. (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan). Yang hadir dalam acara penutupan dan penyerahan rekomendasi tersebut,, antara lain : 1) Prof.Dr.Ruhaini Fzuha, MA ( Tenaga Ahli Utama Kantor Staf presiden RI, 2) Ir.Tubagus Achmad Choesni,MA,M.Phil (kemenko PMK diwakili oleh Deputy Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial),

Adapun Rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat publik yang menerimanya ada delapan (8) butir yaitu

1.Kondisi dan jumlah penduduk lanjut usia (Lansia) di Indonesia yang berjumlah 26,82 juta jiwa atau sekitar 9,92 % dari total penduduk nasional, merupakan anugerah dan sekaligus tantangan bagi individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah Indonesia baik pada waktu sekarang maupun di masa mendatang. Lansia atau warga senior yang sehat, aktif, dan produktif dapat memberikan peluang untuk menjadi aset bangsa, melalui upaya investasi sumber daya manusia sejak dini. Di sisi lain, jumlah warga senior(lansia-red) yang besar sering dipersepsikan sebagai beban karena kapasitas kesehatan, sosial, dan ekonominya rendah

2.Beberapa kegagalan kebijakan layanan kesejahteraan warga senior yang ada sekarang adalah disebabkan oleh tidak tersentuhnya akar persoalan yang sebenarnya dihadapi oleh warga senior. Sampai saat ini upaya peningkatan kesejahteraan warga senior yang dilakukan masih mengacu pada UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Namun seiring dengan berjalannya arus modernisasi, pertambahan jumlah penduduk warga senior dan pola hubungan antar generasi baik secara nasional maupun provinsi, kabupaten/kota hingga desa, mendorong untuk segera melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

3.Pendidikan dan pelatihan merupakan determinan penting dalam menumbuhkembangkan kemampuan warga senior untuk aktualisasi diri, bekerja dan menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan. Diperlukan upaya agar terwujud partisipasi penuh warga senior melalui kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan yang mendukung pembelajaran seumur hidup. Memberikan warga seniorsenior peluang untuk mengembangkan budaya baru berbasis teknologi informasi merupakan upaya yang harus segera dilakukan sebagai tahap awal literasi yang diperlukan dalam pemenuhuan kebutuhan dasarnya

4.Kontribusi sosial warga senior pada kenyataannya mampu memberikan kontribusi penting yang tidak dapat diukur secara ekonomi. Partisipasi warga senior memiliki peran strategis dalam keluarga dan komunitas melalui partisipasinya dalam aktivitas sosial, ekonomi, kultural dan politik. Semua kontribusi warga senior harus diakui termasuk kontribusi melalui pekerjaan tanpa imbalan finansial dan kerelawanan pada berbagai sektor pembangunan. Membangun, membina, dan mengembangkan organisasi atau kelompok warga senior perlu segera dilakukan karena merupakan wahana penting untuk memungkinkan partisipasinya melalui advokasi dan promosi interaksi lintas generasi. Selain itu menekankan pada perspektif berbasis hak dan menempatkan warga senior sebagai subjek pembangunan

5.Pengentasan kemiskinan warga senior merupakan salah satu tujuan utama dalam perlindungan warga senior melalui adanya jaminan pendapatan, perlindungan sosial, dan peningkatan kapasitas individu. Promosi akses setara warga senior pada pekerjaan dan pendapatan serta akses fasilitas lainnya yang relevan adalah satu keharusan. Di samping itu, peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup warga senior harus menekankan pada langkah mempertahankan kemandirian, prevensi, perlambatan penyakit, dan memperbaiki kualitas hidup warga senior. Perawatan dan pelayanan jangka panjang harus termasuk pelatihan tenaga pendamping dan

6.Ciri ramah warga senior bukan merupakan sistem untuk memberikan peringkat bagi keramahan untuk warga senior suatu kawasan atau kota, tetapi merupakan alat untuk penilaian diri kawasan atau kota untuk melihat tahap keberhasilannya dalam pemberian layanan dasar untuk warga senior termasuk bantuan hukum dan memastikan setiap warga senior memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Persepsi yang lebih baik tersebut perlu dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan. Penerapan prinsip kawasan ramah warga senior berlaku juga pada situasi darurat karena bencana. Warga senior mempunyai hak atas penyelamatan dan evakuasi, pemulihan kondisi fisik, dan pemulihan kondisi psikologis warga senior.

Demikian pula mengenai ketertinggalan, pelecehan, dan kekerasan terhadap warga senior ditemukan dalam berbagai bentuk dan dapat timbul di bidang sosial, ekonomi, dan geografik. Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama untuk prevensi kejahatan terhadap warga senior termasuk pengampuan sehingga diperlukan pemahaman tentang risiko dari potensi ketelantaran, kekerasan seksual, perampasan hak ekonomi, kekerasan psikis, fisik, dan kekerasan oleh pendamping formal dan informal, dalam rumah maupun lingkungan komunitas, serta institusi.

7.Upaya peningkatan kesejahteraan warga senior memerlukan ketersediaan data mikro dan data makro yang akurat, memiliki variabel lengkap sesuai dengan kebutuhan dan tujuan, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai acuan dalam perumusan kebijakan nasional. Pemutakhiran data terpadu tentang warga senior perlu dilakukan secara digital dan berjenjang mulai dari komunitas,

Pemerintah Desa sampai dengan ke Pemerintah Pusat, dan Pemerintah memberi peluang dan menjamin kemudahan aksesibiltas kepada publik bilamana diperlukan

8.Penguatan dukungan multipihak dari pemerintah, swasta, komunitas agama dan adat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi bantuan, serta institusi pendidikan, dalam upaya meningkatkan perlindungan warga senior baik dalam bentuk membangun sensitifitas, pemberdayaan, dan menyusun kebijakan inklusif, termasuk pemahaman tentang dampak dari relasi sosial yang timpang salah satunya relasi gender yang berdampak pada warga senior. Peran Desa/Kelurahan dan komunitas perlu dikuatkan dalam membangun perspektif sensitivitas lansia di berbagai sektor, menyediakan mekanisme terintegrasi dan membangun kemitraan strategis multipihak dalam perlindungan warga senior untuk meningkatkan akses warga senior terhadap hak-haknya. ( Ring-o)

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Comment

Tinggalkan Balasan