Kabar Bali – (11), PERSETERUAN CV PBG PEMENANG TENDER & PERUMDA TIRTA SEWAKADARMA, ” JANGAN SAMPAI TERDENGAR PRESIDEN JOKOWI ! “

Kabar Bali – (11), PERSETERUAN CV PBG PEMENANG TENDER & PERUMDA TIRTA SEWAKADARMA, ” JANGAN SAMPAI TERDENGAR PRESIDEN JOKOWI ! “

KoranJokowi.com, Bandung : Sore ini (12/10) saya mendapat telepon dari StafSus KoranJokowi.com Prov Bali – IK  Budi A bahwa ada ceritera lucu namun tidak lucu yang terjadi di Bali.  Ini diawali  dengan telah munculnya pemenang tender paket pekerjaan pembangunan Canal IPA Belusung Kota Denpasar yaitu mutlak menjadi milik CV. PBG , namun nyatanya hingga saat ini Surat Penunjukan Penyedia Barang/jasa (SPPBJ) tidak juga diterbitkan  oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Kota Denpasar. itu ‘Waduh !!

Saya pun mencoba menghubungi pihak pemenang tender , CV.PBG.

“Betul kami, CV PBG telah telah ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket tersebut , 21 September 2021 lalu, dan masa sanggah berakhir tanggal 27 September 2021, sedangkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) seharusnya paling lambat diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2021 sesuai tahapan yang tercantum pada LPSE. Namun SPPBJ belum juga diterbitkan, maka CV PBG pun bersurat kepada PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma pada tanggal 6 Oktober 2021 meminta untuk segera menerbitkan SPPBJ sebagai tindak lanjut tahapan setelah masa sanggah berakhir. Dan Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan yang sudah kami baca dalam ketentuan IKP tentang penunjukan penyedia barang/jasa, dimana disebutkan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)”, ungkap I Gede Artha Wijaya selaku Direktur CV. PBG  melalui seluler (12/10)

Ditambahkannya, CV PBG terus mendesak agar segera diterbitkan SPPBJ sehingga tidak melanggar ketentuan IKP yang tercantum dalam dokumen pemilihan. “Memang PPK Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma menindaklanjuti surat tersebut , dan mengatakan bahwa PPK belum bersedia menerbitkan SPPBJ dikarenakan terdapat ketidak-sepahaman PPK dengan Pokja, dan diberikan kewenangan kepada PA (Pengguna Anggaran) untuk memutuskan terkait ketidak-sepahaman tersebut paling lama 6 (enam) hari kerja atau paling lama tanggal 13 Oktober 2021, dalam surat balasannya tertanggal 7 Oktober 2021”

Masih kata Direktur CV PBG , Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma –  Ida Bagus Gede Arsana, ST, selaku PA yang statemennya menjadi viral itu mengatakan bahwa dana proyek Rp. 9 milyar ini dari PDAM, bukan dana APBD/APBN, kalau bicara PDAM tentunya kan faktor bisnisnya jadi pertimbangan, sehingga kalau ada penawaran terendah misalnya dibawah Rp.9 milyar itu  kenapa harus yang tertinggi yang diambil.

“Iya seperti itu statemennya, jadi kalau ada pihak lain yang bisa menawar lebih rendah dari Rp.9 milyar, ya akan diambil yang lebih murah kalau pun secara administrasi sudah kalah. Ini katanya untuk efisiensi anggaran”, demikian I Gede Artha Wijaya

Pandangannya itu jelas memberatkan pihak perusahaan CV. PBG karena sudah resmi diumumkan dan ditetapkan menjadi pemenang tender. “Seharusnya kalau mengacu pada aturan yang ada, Pengguna Anggaran (PA) tidak berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai pemenang. PA hanya sebatas memediasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja atau Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) untuk menentukan solusi tanpa ada pembatalan pemenang.

Kalau memang benar seperti itu statement PA, seolah-olah anggaran tender ini menggunakan uang sendiri. Tapi kami yakin dan percaya, keputusan PA pasti mengacu pada dokumen IKP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ULP/Panitia Pengadaan”, ujar Direktur CV. Putra Bale Gede saat dihubungi kembali via telepon.

Mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-08/MBU//12/2019, sebagaimana diatur dalam pasal 4 aturan baru tersebut, Pengadaan Barang dan Jasa BUMN sendiri wajib menerapkan prinsip efisien yang tetuang dalam huruf (a), efisien, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus diusahakan untuk mendapatkan hasil yang optimal dan terbaik dalam waktu yang cepat dengan menggunakan dana dan kemampuan seoptimal mungkin secara wajar dan bukan didasarkan pada harga terendah.

Jika dilihat dalam jabaran Permen diatas, menurut Direktur CV.BPG , “Efisien yang dimaksud bukan serta merta harus mendapatkan harga terendah, tetapi sesuai tujuan pengadaan harus value for money yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Sistem harga terendah adalah penetapan pemenangnya dengan harga terendah yg lulus evaluasi penawaran sampai pembuktian kualifikasi. Bukan semata-mata mengabaikan administrasi yang tertuang dalam dokumen lelang”, tutup  I Gede Artha Wijaya.

Saya hanya berpikir, saat ini kita, khususnya di Bali semua orang sedang fokus bagaimana menghadapi event internasional KTT G20 tahun 2022 mendatang juga keberhasilan Bali sebagai Provinsi terbaik dalam pencegahan Pandemi Covid 19, tidak terbayang jika urusan ‘remeh-temeh’ ini kemudian terdengar hingga telinga Presiden Jokowi di Istana Merdeka sana. Mungkin ?, …… “Mungkin !”

(Red-01/Komang-Foto.ist/repro)

Lainnya,

Kabar Bali – (10), I Kadek Sujanayasa, “KTT G20 & NEW NORMAL COVID 19 AKAN SUKSES KARENA SEMANGAT GOTONG ROYONG” – KORAN JOKOWI

 

 

Tentang RedaksiKJ 3809 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Bali – (12), PERSETERUAN CV PBG PEMENANG TENDER & PERUMDA TIRTA SEWAKADARMA, ” BERLANJUT KE ISTANA PRESIDEN !?" - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan