Pusat Koperasi Kredit Jakarta & Seminar Nasional Manajemen Resiko

manage your risk

Pusat Koperasi Kredit Jakarta & Seminar Nasional Manajemen Resiko

Koranjokowi.com. Jakarta : Jika kita flashback ketahun 1950 an seorang yang dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia Karena kesederhanan,kejujuran dan integritas yang dimilikya.Gelar Bapak Koperasi  Indonesia  diterimanya saat Kongres Koperasi Indonesia pada 17 Juli  1953 di Bandung. Drs.Muh.Hatta tidak terlepas dari pemikiran dan tulisan serta ceramahnya tentang koperasi.

Diera Orde Baru  Koperasi mengalami puncak kejayaannya dengan hadirnya,  Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa. Seiring berjalannya waktu, Pemikiran dan karyanya mengembangkan koperasi menjadi cikal bakal  berkembangnya Koperasi dewasa ini,seperti lahirnya Credit Union (CU).

Credit Union atau Koperasi Kredit sebuah lembaga keuangan yang bergerak  dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Untuk pengembangan CU  itulah Pusat Koperasi Kredit Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional 23-24 Oktober2021 secara daring. Staf khusus DKI Jakarta Koranjokowi.com ikut menjadi partisipannya. Nara sumbernya adalah : Prof.Ir.Bramatyo Djohanputro, MBA, Ph.D.  Dia adalah Direktur eksekutif  PPM Managemen  dan dosen bidang Keuangan.

Seminar ini kata dia memberikan pembahasan, dikusi dan practice sharing  seputar  bagaimana Koperasi Kredit (Kopdit) dapat terhindar dari situasi  yang tidak menguntungkan   dalam hal mengembangkan  kopditnya, melalui penerapan tata Kelola , manegemen risiko  dan kepatuhan secara terintegrasi.

Managemen risiko sebagai kekuatan : Defenisi Risiko  kata dia, suatu kejadian yang mugkin terjadi dan bisnis mengakibatkan tidak  tercapainya  tujuan perusahaan  seperti yang direncanakan.Kata kunci dalam  identifikasi risiko, Kejadian tidak direncanakan, tujuan  dan penyimpangan. Jenis risiko ujarnya, terdiri dari risiko Korporasi, risiko strategis,risiko managemen,risiko keuangan,  risiko operasional.

Risiko Strategis, meliputi: risiko produk,  risiko makro ekonomi,risiko makro politik, risiko strategi,  risiko LO,risiko Aliansi.Sedangkan risiko keuangan meliputi.1)risiko pasar (risiko nilai tukar,risiko suku bunga,risiko komoditas,risiko ekuitas),2)risiko kredit, 3)risiko likuiditas,4)risiko LK/permodalan. Sementara Risiko Operasional meliputi ,1)risiko sistem,2)risiko SDM,3)risiko intangible( risiko kompetensi dan risiko hubungan), 4)risiko eksternal .Sedangkan risiko kejadian meliputi dari,1) risiko hukum,.2) resiko reputasi,3)risiko bencana,4) risiko lingkungan.

manage your risk

Peran managemen risiko dalam perusahaan. Ada 4 tingkat manfaat implementasi managemen risiko    yaitu 1)operasional(operational): membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas mengamankan kegiatan sehari-hari jangka pendek.2)Kepatuhan (compliance)memenuhi regulasi sehingga tidak ada konsekwensi/sanksi legal.3)Strategis (strategic) bagian dari penyusunan strategi dan trategis. meningkatkan keyakinann pencapaian tujuan/sasaran strategis.4)Laporan (reporting)mengetahui status risko bagi pemangku kepentingan.

Kolektabilitas  Kredit

1.KolektibiltasKwalitas kredit berdasarkan factor penilaian prospek usaha,kinerja debitur dan kemampuan membayar.

2.kolektibilitasKemampuan bayar; pokok,bunga dan biaya lainnya.

Kategori 1 : lancar; koletabilitas 2 : Dalam perhatian khusus, apabila debitur mnunggak pokok dan bunga 1- 90 hari; Kolektibiltas 3:kurang lancer apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan bunga antara 91- 120 hari ; Kolektibilitas 4: diragukan 180 hari;Kolektibilitas5:macet ;180 hari.

Pada sesi kedua dilanjutkan dengan nara sumber,  yaitu, Dr.Dewi Tenty Septy Artiany, SH,MH,M.Kn Notaris, Pemerhati Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif.

Dalam paparannya,  “ Membangun merek Kolektif”, Tumbuhkan daya saing  produk Koperasi & UMKM. Mengawali paparannya  Dewi mengatakan,  Indonesia merupakan negara  dengan jumlah koperasi terbanyak  di dunia,Perkembangan koperasi dan angotanya  dari tahun 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan, ujar Dewi Tenti. Namun hal tersebut kata dia belum mampu menjadikan  koperasi sebagai Produk Domestik Bruto(PDB) hanya sebesar 5,1% saja.

Budi Oetomo & Koperasi Rumah Tangga di tahun 1908

Pertumbuhan kwantitas  koperasi di Indonesia tidak disertai  dengan pertumbuhan kwalitas  yang baik, sehingga banyak koperasi pasif ( 50.000 sudah dibubarkan oleh pemerintah dari rencana 62.000. Berdasarkan data  Kementerian koperasi tahun 2018 lanjut Dewi Tenty pertumbuhan dan perkembangan koperasi  di Indonesia berdasarkan volume sampai  dengan tahun 2018 mencapai Rp.753,842 miliyar.

Data  Kementerian koperasi dan UMKM (2020) menujukkan tahun 2015 terdapat 59,26 juta UMKM dengan serapan tenaga kerja  sebanyak 123,23 juta orang Berikutnya pada tahun 2016 jumlah UMKM  mencapai 61, 6 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 112, 3 juta orang.

KRITERIA  UMKM: Usaha Mikro  asset minimal :Rp.1,omzet  min: Rp.2 M Usaha Kecil: asset  Rp.1-5 M,  omzet Rp 2 – 15 M; Usaha Menengah, aset Rp. 5 – 10 M, Omzet Rp. 15 – 50 M (sumber  UU RI Nomor 20/2008, tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah.-

Serikat Dagang Islam Th 1927

UU CIPTA KERJA : Jumlah anggota koperasi  primer berdasarkan  UU 25/ 1992 Pasl 6 aat (1) minimal 20 orang  Tetapi  dalam UU Cipta Kerja batasan  minimal tersebut  hanya menjadi 9 orang ujar dewi. Pemerintah membolehkan koperasi untuk mengadakan  rapat anggota secara virtual /daring. UMKM pasal 91 UU Cipta Kerja lanjutnya: pendaftaran  UMKM dapat dilakukan  secara daring. Usaha mikro kecil yang bergerak disekitar makanan  dan minuman  sertifikasi halalnya  dibiayai pemerintah . Penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Memaksimalkan potensi usaha  start up  lokal. Jenis- jenis usaha yang bisa digolongkan  sebagai UMKM  adalah barang  dan jasa.

Mengapa UMKM kurang diminati di Indonesia? 1).Dianggap sebagai Lembaga  Charity,2)Produk-produk yang dihasilkan kurang menarik.3) Masyarakat hanya tertarik pada UMKM saat (belum mendapat pekerjaan dan kena PHK atau pensiun),4) Pelaku UMKM berjuang sendiri mulai dari pemenuhan bahan baku,proses produksi,perijinan dan pemasaran serta masih  enggan untuk bergabung dalam satu komunitas seperti asosiasi koperasi.

See the source image

Regulasi : Pendaftaran merek di Indonesia sambungnya menganut sistem stelsel,konstitutif, yang mengatur hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran. Sistem Deklaratif tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan merek, Pendaftaran hanya untuk pembuktian bahwa pendaftaran merek adalah  pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Ciri-ciri merek kolektif : menurut Dewi: 1)Dipegang secara  kolektif oleh  pemilik hak.2) Dapat digunakan sebagai petunjuk adanya sifat,ciri umum atau kwalitas tertentu produk.3) Mengharuskn adanya pengawasn  atas penggunaan merek kolektif setelah terdaftar.4) Tidak dapat di lisensikan.

Ia melanjutkan materinya,  Sistem pemasaran  UMKM  Alumni  Perkumpulan  Bumi Alumni:1) Gerai Offline kaffe Lupba.2)Etalase Online.3)  Pemasaran Organik dalam jejaring komunitas  perkumpulan Bumi  Alumni.

( Ring-o/Foto.ist)

 

 

Tentang Koran Jokowi 4159 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan