
Pusat Koperasi Kredit Jakarta & Seminar Nasional Manajemen Resiko
Koranjokowi.com. Jakarta : Jika kita flashback ketahun 1950 an seorang yang dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia Karena kesederhanan,kejujuran dan integritas yang dimilikya.Gelar Bapak Koperasi Indonesia diterimanya saat Kongres Koperasi Indonesia pada 17 Juli 1953 di Bandung. Drs.Muh.Hatta tidak terlepas dari pemikiran dan tulisan serta ceramahnya tentang koperasi.
Diera Orde Baru Koperasi mengalami puncak kejayaannya dengan hadirnya, Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa. Seiring berjalannya waktu, Pemikiran dan karyanya mengembangkan koperasi menjadi cikal bakal berkembangnya Koperasi dewasa ini,seperti lahirnya Credit Union (CU).
Credit Union atau Koperasi Kredit sebuah lembaga keuangan yang bergerak dibidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Untuk pengembangan CU itulah Pusat Koperasi Kredit Jakarta menyelenggarakan Seminar Nasional 23-24 Oktober2021 secara daring. Staf khusus DKI Jakarta Koranjokowi.com ikut menjadi partisipannya. Nara sumbernya adalah : Prof.Ir.Bramatyo Djohanputro, MBA, Ph.D. Dia adalah Direktur eksekutif PPM Managemen dan dosen bidang Keuangan.
Seminar ini kata dia memberikan pembahasan, dikusi dan practice sharing seputar bagaimana Koperasi Kredit (Kopdit) dapat terhindar dari situasi yang tidak menguntungkan dalam hal mengembangkan kopditnya, melalui penerapan tata Kelola , manegemen risiko dan kepatuhan secara terintegrasi.
Managemen risiko sebagai kekuatan : Defenisi Risiko kata dia, suatu kejadian yang mugkin terjadi dan bisnis mengakibatkan tidak tercapainya tujuan perusahaan seperti yang direncanakan.Kata kunci dalam identifikasi risiko, Kejadian tidak direncanakan, tujuan dan penyimpangan. Jenis risiko ujarnya, terdiri dari risiko Korporasi, risiko strategis,risiko managemen,risiko keuangan, risiko operasional.
Risiko Strategis, meliputi: risiko produk, risiko makro ekonomi,risiko makro politik, risiko strategi, risiko LO,risiko Aliansi.Sedangkan risiko keuangan meliputi.1)risiko pasar (risiko nilai tukar,risiko suku bunga,risiko komoditas,risiko ekuitas),2)risiko kredit, 3)risiko likuiditas,4)risiko LK/permodalan. Sementara Risiko Operasional meliputi ,1)risiko sistem,2)risiko SDM,3)risiko intangible( risiko kompetensi dan risiko hubungan), 4)risiko eksternal .Sedangkan risiko kejadian meliputi dari,1) risiko hukum,.2) resiko reputasi,3)risiko bencana,4) risiko lingkungan.

Peran managemen risiko dalam perusahaan. Ada 4 tingkat manfaat implementasi managemen risiko yaitu 1)operasional(operational): membantu meningkatkan efisiensi dan efektifitas mengamankan kegiatan sehari-hari jangka pendek.2)Kepatuhan (compliance)memenuhi regulasi sehingga tidak ada konsekwensi/sanksi legal.3)Strategis (strategic) bagian dari penyusunan strategi dan trategis. meningkatkan keyakinann pencapaian tujuan/sasaran strategis.4)Laporan (reporting)mengetahui status risko bagi pemangku kepentingan.
Kolektabilitas Kredit
1.KolektibiltasKwalitas kredit berdasarkan factor penilaian prospek usaha,kinerja debitur dan kemampuan membayar.
2.kolektibilitasKemampuan bayar; pokok,bunga dan biaya lainnya.
Kategori 1 : lancar; koletabilitas 2 : Dalam perhatian khusus, apabila debitur mnunggak pokok dan bunga 1- 90 hari; Kolektibiltas 3:kurang lancer apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan bunga antara 91- 120 hari ; Kolektibilitas 4: diragukan 180 hari;Kolektibilitas5:macet ;180 hari.
Pada sesi kedua dilanjutkan dengan nara sumber, yaitu, Dr.Dewi Tenty Septy Artiany, SH,MH,M.Kn Notaris, Pemerhati Koperasi UMKM dan Ekonomi Kreatif.
Dalam paparannya, “ Membangun merek Kolektif”, Tumbuhkan daya saing produk Koperasi & UMKM. Mengawali paparannya Dewi mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia,Perkembangan koperasi dan angotanya dari tahun 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan, ujar Dewi Tenti. Namun hal tersebut kata dia belum mampu menjadikan koperasi sebagai Produk Domestik Bruto(PDB) hanya sebesar 5,1% saja.
Budi Oetomo & Koperasi Rumah Tangga di tahun 1908
Pertumbuhan kwantitas koperasi di Indonesia tidak disertai dengan pertumbuhan kwalitas yang baik, sehingga banyak koperasi pasif ( 50.000 sudah dibubarkan oleh pemerintah dari rencana 62.000. Berdasarkan data Kementerian koperasi tahun 2018 lanjut Dewi Tenty pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia berdasarkan volume sampai dengan tahun 2018 mencapai Rp.753,842 miliyar.
Data Kementerian koperasi dan UMKM (2020) menujukkan tahun 2015 terdapat 59,26 juta UMKM dengan serapan tenaga kerja sebanyak 123,23 juta orang Berikutnya pada tahun 2016 jumlah UMKM mencapai 61, 6 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 112, 3 juta orang.
KRITERIA UMKM: Usaha Mikro asset minimal :Rp.1,omzet min: Rp.2 M Usaha Kecil: asset Rp.1-5 M, omzet Rp 2 – 15 M; Usaha Menengah, aset Rp. 5 – 10 M, Omzet Rp. 15 – 50 M (sumber UU RI Nomor 20/2008, tentang usaha Mikro, Kecil dan Menengah.-
Serikat Dagang Islam Th 1927
UU CIPTA KERJA : Jumlah anggota koperasi primer berdasarkan UU 25/ 1992 Pasl 6 aat (1) minimal 20 orang Tetapi dalam UU Cipta Kerja batasan minimal tersebut hanya menjadi 9 orang ujar dewi. Pemerintah membolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara virtual /daring. UMKM pasal 91 UU Cipta Kerja lanjutnya: pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara daring. Usaha mikro kecil yang bergerak disekitar makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah . Penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Memaksimalkan potensi usaha start up lokal. Jenis- jenis usaha yang bisa digolongkan sebagai UMKM adalah barang dan jasa.
Mengapa UMKM kurang diminati di Indonesia? 1).Dianggap sebagai Lembaga Charity,2)Produk-produk yang dihasilkan kurang menarik.3) Masyarakat hanya tertarik pada UMKM saat (belum mendapat pekerjaan dan kena PHK atau pensiun),4) Pelaku UMKM berjuang sendiri mulai dari pemenuhan bahan baku,proses produksi,perijinan dan pemasaran serta masih enggan untuk bergabung dalam satu komunitas seperti asosiasi koperasi.
Regulasi : Pendaftaran merek di Indonesia sambungnya menganut sistem stelsel,konstitutif, yang mengatur hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran. Sistem Deklaratif tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan merek, Pendaftaran hanya untuk pembuktian bahwa pendaftaran merek adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Ciri-ciri merek kolektif : menurut Dewi: 1)Dipegang secara kolektif oleh pemilik hak.2) Dapat digunakan sebagai petunjuk adanya sifat,ciri umum atau kwalitas tertentu produk.3) Mengharuskn adanya pengawasn atas penggunaan merek kolektif setelah terdaftar.4) Tidak dapat di lisensikan.
Ia melanjutkan materinya, Sistem pemasaran UMKM Alumni Perkumpulan Bumi Alumni:1) Gerai Offline kaffe Lupba.2)Etalase Online.3) Pemasaran Organik dalam jejaring komunitas perkumpulan Bumi Alumni.
( Ring-o/Foto.ist)
Be the first to comment