Kabar Medan (11),
Kejati Sumut Amankan Terpidana Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa
Koranjokowi.com, Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang dipimpin langsung Asintel – Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama JP selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara – IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis, (13/1/2022).
“Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Asintel.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. “Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmeer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1,6 tahun,” paparnya.
Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis, (13/1/2022)
Mantan Kajari Medan ini menegaskan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana JP menyerahkan (men-sub-kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO). Dalam perkara korupsi ini, ada lima yang ditetapkan tersangka, DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.
Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41. Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA,” tandasnya.
(Yetti D/Rub-Foto.ist)
Lainnya,
2 Trackbacks / Pingbacks