Kabar Sumatera – (73), Kelompok Tani Rukun Sari Batu bara Menolak disebut Komunis, Putusan MA Dianggap angin lalu, Ngeri !
KoranJokowi.com, Sumut : Melanjutkan tulisan sebelumnya, Budi D.Ginting – KoranJokowi.com melalui seluler (9/12) mengatakan bahwa ada beberapa hal lain yang perlu diketahui publik , dan ini mewakili mereka yang waktu lalu ke Kantor Staf Presiden RI , yaitu :
1.Pada tahun 2001, pihak Perkebunan PT. EMHA menggugat perdata Kelompok Tani Rukun Sari dengan Nomor Perkara : 13/PDT.6/2001/PN-KIS yang dimenangkan oleh Kelompok Tani Rukun Sari dan Pihak PT. EMHA melakukan banding
2.Pada tahun 2002, pihak Perkebunan PT. EMHA banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dengan Perkara Nomor : 8/PDT/2002/PT-MDN yang dimenangkan oleh PT. EMHA dan pihak Kelompok Tani Rukun Sari banding kasasi ke Mahkamah Agung
3.Pada tahun 2006, keluar putusan Mahkamah Angung No. 3375K/Pdt/2002 tertanggal 7 Februari 2006 yang memenangkan Kelompok Tani Rukun Sari, namun surat releas pemberitahuan tersebut diambil oleh pihak ketiga yang mengatasnamakan Kelompok Tani Rukun Sari oleh oknum pengurus yang berinisial ‘KM’ , yang juga salah seorang anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
4.Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2006, pengurus dan anggota KTRS diintimidasi lagi dengan tuntutan pidana No. REG/PERKARA : PDM-251/Kisar.1/Ep/07.07
5.Pada tanggal 27 April 2009, oknum ‘KM’ secara sepihak diduga bermain – mata dengan PT. EMHA tanpa persetujuan pengurus dan anggota lain sehingga HGU pun dapat diperpanjang
6.Ini terbukti, Pada tahun 2013, pemerintah dan ATR/BPN memberikan perpanjangan HGU kepada PT. EMHA , sedangkan ini masih sengketa hukum.
Tanggal 8 Desember 2021 para petani menemui Ketua Komisi 1/DPRD Batubara, mereka mengadukan semua ini termasuk ‘marwah’ putusan Mahkamah Agung No. 3375K/Pdt/2002 tertanggal 7 Februari 2006 yang baru mereka terima tahun 2019 dan meminta DPRD agar PN Kisaran segera bertindak cepat melakukan eksekusi
“Maka dari itu mereka berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui KSP bang, mereka mencari keadilan apalagi saat ini beredar rumour dilokasi yang sengketa itu akan dibangun gudang oleh seorang oknum yang akan mengikuti Pilkada mendatang, ini jelas semakin menyakitkan warga pemilik syah 60 hektar itu. Sudah dituduh PKI, digebuki pula oleh banyak pihak. Kita mendukung program Presiden Jokowi khususnya TANAH UNTUK RAKYAT & REFORMA AGRARIA, namun di lokasi itu semua dianggap angin lalu, termasuk marwah putusan MA, ‘Ngeri bang !”, tutup Budi, saya terdiam menelan ludah yang terasa pahit.
Allah SWT menciptakan manusia secara seimbang antara kemauan untuk menaati perintah-Nya dan bisikan hati yang menuju pada segala larangan-Nya.Oleh karena itu, agar dapat menjadi manusia yang selalu dicintai Allah, hendaklah kita bersungguh-sungguh untuk terus berada di jalan kebenaran
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS. Ibrahim [14]: 7)
Shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi ajma’in.
(Red-01/BudiDG-Foto.ist)
Lainnya,
4 Trackbacks / Pingbacks