Kabar Sumatera – (72), “KELOMPOK TANI RUKUN SARI BATUBARA ASAHAN SUMUT YANG DI CAP PKI INI PUN TIBA DI KANTOR STAF PRESIDEN “
KoranJokowi.com, Kab. Asahan, Sumut : “Kami sudah di Kantor Staf Presiden, surat sudah kami kirim, tugas kami sebagaimana amanat KELOMPOK TANI RUKUN SARI (KTRS) sudah kami lakukan”, demikian Budi D. Ginting – KordKab KoranJokowi.com Kab. Deli serdang Sumut diseluler (25/11)
Budi memang mendapat ijin saya mewakili manajemen untuk mengantar saudara saudara dari KTRS mengantar surat ke Kantor Staf Presiden (KSP) – Binagraha Jakarta, karena itu adalah siapapun untuk mendapatkan keadilan.
KTRS berdomisili di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka – Kabupaten Batu Bara, Asahan, Sumatera Utara, adapun yang datang ke KSP adalah Sdr. Ali Effendi – Ketua, Suherman dan Sabar.
“Betul bang surat sudah kami kirim dengan Nomor 022/11/2021, tgl. 23 November 2021 , proses dan perjuangan yang kami lakukan selama ini sudah cukup terbengkalai. Maka kami pun mengadukan ke Presiden Jokowi melalui KSP, karena kami yakin KSP akan melakukan yang terbaik. Semoga KSP dapat segera meninjau lokasi”, tambah Ali Effendi melalui seluler Budi.
Kebahagiaan itu saya lihat dari foto – foto yang mereka kirimkan kemudian, Ya Allah, … tiba juga mereka di Jakarta, tiba juga mereka di Istana. Terbayarkah perjuangan mereka selama puluhan tahun ini?, Wallahualam bishowab.
“Bang kapan waktu mainlah ke tempat kami”, pinta Suherman dan Sabar. Kemudian mereka pun pamit karena akan terus pulang ke Asahan melalui bandara Sukarno Hatta – Kualanamu Medan.
Insyaallah, salam hangat kami untuk seluruh keluarga di Batubara …..
Sebagaimana disampaikan di edisi sebelumnya mengapa mereka datang ke Jakarta khususnya ke Kantor Staf Presiden RI kita kemudian paham , sederhana saja, mereka hanya ingin lahan yang dtempati mereka sejak sebelum tahun 1945 dikembalikan hak-nya kepada warga
Berikut adalah lanjutan dari tulisan kami sebelumnya,
8.Bahwa surat ultimatum penggusuran yang ditanda tangani oleh G.K Goeltom No. 20.D1.0.00 tertanggal 10 Januari 1966 berikhwal Tanah Pinjam Pakai dan tanah garapan oleh anggota BTI dan Sarbupri, yang isinya antara lain :
a) Mendesak petani yang terdapat dalam parpol PKI atau organisasi dibawahnya untuk meninggalkan tanah pinjam pakai atau tanah garapan diatas konsesi P.T EMHA tanpa ganti rugi
b) Mengultimatum petani supaya membongkar bangunan-bangunan yang ada diatas konsesi PT. EMHA tersebut, selambat-lambatnya 7×24 jam, tanpa ganti rugi
c) Terhadap petani yang tidak ada hubungan kerjanya lagi dengan perusahaan supaya mengosongkan rumah perusahaan selambat-lambatnya 3×24 jam dan seterusnya meninggalkan tanah garapannya
d) Surat keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 31-1-1966
9.Bahwa berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan, sebagian besar warga disana adalah anggota PNI dan juga eks Masyumi. Namun, pihak perkebunan PT. EMHA saat itu telah menyamaratakan para petani sebagai orang PKI sehingga harus digusur tanpa pertimbangan rasa kemanusiaan.
10.Beberapa warga/petani menyampaikan keberatan atas stempel PKI kepada PT. EMHA sebagai berikut:
a) Pertama, mereka merasa keberatan bila dinyatakan sebagai PKI.
b) Kedua, tanah garapan tersebut telah mereka kuasai sebelum tahun 1950 atau jauh sebelum PT. EMHA menguasainya mengapa bisa mengatakan para petani telah membuat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut dengan para petani
c) Ketiga, seandainya PT. EMHA bermaksud mengambil alih lahan pertanian perkampungan rakyat, semestinya harus membayar ganti ruginya dan atau memberi tanah penampungan.
……. TEMAN TEMAN DIMANA SAJA BERADA, RANGKAIAN PERJUANGAN PANJANG WARGA DALAM WADAH KELOMPOK TANI RUKUN SARI (KTRS) INI ADALAH TINTA EMAS BAGI MEREKA, SEKARANG BOLA SUDAH ADA DI KSP, DAN KAMI, RELAWAN JOKOWI + KORANJOKOWI.COM AKAN TERDEPAN MENEMANI MEREKA. BETAPA SAKITNYA HATI SAAT MEREKA MENUNTUT HAK LAHANNYA KEMUDIAN DI CAP SEBAGAI PKI ! ….
-BERSAMBUNG-
(Red-01/BudiDG-Foto.ist)
Sebelumnya,
1 Trackback / Pingback