
Hukum mati Guru Pesantren ‘cabul’ Herry Wirawan ?
KoranJokowi.com, Bandung : Dari tanggapan para pakar, hanya satu yang menarik perhatian saya menanggapi kelakuan bejat Herry Wirawan (HW) yang melakukan kekerasan seksual kepada 12 santriwatinya di Bandung, yaitu statemen dari Wakil Ketua PWNU Jatim – KH Abdussalam Shohib , ‘Gus Salam’ bahwa HW wajib hukumnya dihukum berat baik hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati dibanding hukuman kebiri.
Hal itu menurut Gus Salam berdasarkan hasil bahtsul masail yang dilakukan sebelumnya dengan berbagai sandaran secara fiqih. “PWNU Jatim melalui lembaga bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. Tapi, lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” kata Gus Salam kepada Pers.
Gus Salam yang juga Plt Ketua Rabithah Maahid Islamiyah Indonesia ini menyatakan sangat prihatin atas apa yang terjadi. Dia juga menegaskan pesantren semacam itu bukan merupakan afiliasi dengan NU dan hendaknya kita tidak saling menyalahkan. Sebab, hal itu bukanlah solusi.
“Tapi, yang lebih krusial dari pada itu adalah bagaimana tanggung jawab kita untuk mendampingi korban baik pendampingan secara hukum, moral, sosial dan juga memastikan masa depan para korban,lebih baik kita terbuka dalam permasalahan seperti ini. Bagaimana kita membantu korban atau keluarga korban”
Insyaallah, tad !
JUST REMIND
HW adalah pemimpin pondok pesantren di Bandung.Namun bukanlah seorang ustaz, apalagi jika disebut kyai karena bukan berasal dari lingkungan pesantren. HW tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan klaim pesantren yang disematkan pada lembaganya tidak memiliki jaringan alumninya dan itu hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut.
Dalam satu bangunan / rumah daerah Antapani Kab. Bandung , disitulah HW ‘memperkosa’ ke-12 santriwatinya, sesuka hati. Bahkan ada juga dilakukan di hotel dsb dan ini berlangsung antara thn 2016-2020 lalu.
HW bukanlah seorang ustaz, apalagi jika disebut kyai karena bukan berasal dari lingkungan pesantren. Sehingga, ia tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan klaim pesantren yang disematkan pada lembaganya tidak memiliki jaringan alumninya.
HW adalah oknum guru ‘cabul’ berkedok orang shalih namun berprilaku bejad, 12 santriwati diperkosa, 4 diantaranya hamil dan melahirkan 9 bayi ?, Adakah lagi sebutan yang lebih sopan dari ‘cabul?
Kita tunggu bagaimana penegak hukum menyelesaikan masalah HW ini sekaligus mengungkap pengembangan jangan jangan banyak ya bermodus seperti HW ini
Cukupkah HW didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun atas perbuatannya?.
BAGAIMANA JIKA HUKUM GANTUNG?
(Red-01/foto.ist)
2 Trackbacks / Pingbacks