
Kabar Jatim (31),
MSAT, PUTRA KYAI TERNAMA DI JOMBANG DIJEMPUT PAKSA POLDA JATIM
Koranjokowi.com, Jombang Jawa Timur : Tim Advokasi korban pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendukung penuh Polda Jawa Timur melakukan jemput paksa terhadap MSAT, putra kyai pondok pesantren Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
Yaritza Mutiaraningtyas salah satu Tim Advokasi korban menyampaikan, dukungan tersebut berdasar pada berkas yang telah dinyatakan lengkap alias P21 dan telah diterbitkannya status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT.
“Kalau menurut saya dengan adanya berkas P21, sudah dinyatakan DPO bagi pelaku. Sebetulnya dalam kasus KS (kekerasan seksual) nggak boleh seperti itu. Seharusnya polisi bisa bertindak tegas, jemput paksa itu memang harus dilakukan oleh Polda, apapun itu resikonya. Karena itu memang sudah tanggungjawab Polda memberikan tersangka ini ke kejaksaan,” kata Yaritza melalui telepon kepada Kami Koran Jokowi.com di Surabaya, Rabu (02/02/2022).
Yaritza juga mengingatkan, bahwa tersangka tidak koperatif dengan tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, butuh waktu 2 tahun untuk menyelesaikan berkas kasus ini supaya P21.
“Bahkan pihak pelaku sudah berusaha praperadilan, dengan penetapan tersangkanya ditolak dua kali. Otomatis kan kita sudah cukup bukti dan bukti sudah ada, tinggal penyerahan tersangka. Kenapa kok polisi nggak bisa tangkap?” ujarnya dengan nada heran.
Dia berharap, Polda Jatim bisa menangkap MSAT dengan sesegera mungkin, lalu diserahkan kepada kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.“Itu sebenarnya kekecewaan kami dari tim advokasi, aliansi dan kuasa hukum, kenapa kok gak bisa gerak cepat menangkap pelaku itu? Sedangkan, berkas sudah lengkap semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kamis 3 Februari 2022 sudah genap 1 bulan berkas perkara kasus pencabulan MSAT ini dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun hingga hari ini belum ada kepastian dari penyidik Polda Jatim kapan akan melakukan pelimpahan tahap 2 (menyerahkan tersangka dan barang bukti) kepada kejakasaan.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur meminta MSAT santriwati segera menyerahkan diri. Hal ini karena upaya hukum MSAT untuk menguji sah tidaknya status tersangka melalui praperadilan telah dua kali ditolak.“Kami berharap kepada MSAT mau bersikap kooperatif dan mau mematuhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot menyampaikan, bahwa berkas perkara kasus itu sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim. Maka, tersangka dan alat bukti harus segera dilimpahkan agar kasus ini bisa dilanjut ke meja hijau telah mencoba menghubungi beberapa Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) diantaranya Joko Herwanto dan Edi Setiawan untuk mengkonfirmasi seputar kasus ini. Hanya saja pihak Orshid belum memeberikan jawaban.
(Yusup/Foto.ist)
Lainnya,
Kabar Jatim (30), Walikota Kediri & Pamor Keris – KORAN JOKOWI
3 Trackbacks / Pingbacks