
CONTOH SAJA PUTRA NABABAN, TITIK !
KoranJokowi.com, Jakarta : Putra Nababan Anggota DPR/MPR.RI Fraksi PDIP periode thn. 2019- 2024 No.: A-157,KomiSi X Dapil DKI Jakarta I ( kota administrasi Jakarta Timur), adalah contoh legislatif muda yang ‘amanah, dia fokus memperjuangkan dana Bea Siswa Program Indonesia Pintar ( PIP) bagi konstituen dan keluarganya, termasuk kepada siswa inisial MMPT,siswa SMA di Jakarta tahun 2020 dan sesuai Keputusan kemendikbud Nomor: 13/J5.1.3/BP/SK.NOM1/2021 tertanggal 02 Juli 2021 itu nebetapkan jika dana PIP sudah dapat diambil di Bank BNI terdekat.
“Ya begitulah, yang utama dana itu langsung diterima orangtua siswa secara utuh tidak boleh dikurangi atau dipotong dengan alasan apapun, jika ada yang melakukan itu mohon laporkan kepada saya melalui rumah Aspirasi Putra Nababan diKelurahan Palmeriam , Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur”, demikian katanya kepada KoranJokowi.com.
Perbuatan Putra Nababan Komisi X angota DPR/MPR RI, fraksi PDIP, ini merupakan bentuk dari salah satu fungsi Yaitu Fungsi Pengawasan yang diatur dalam pasal 72 huruf (g) UU.No.17/2014 dan Mpasal 227 ayat(1) tentang MD3 yang telah diubah menjadi UU no.42/2015.
Jika anggota DPR/MPR,RI berjumlah 711 orang masing-masing membantu satu siswa, maka sebanyak 711 siswa tertolong, apalagi setiap anggota membantu 10 orang siswa, maka 7110 siswa tertolong, bahkan jika DPRD disetiap Daerah Pemilihannya berbuat yang sama , tidak akan ada lagi siswa yang putus sekolah. Program Indonesia Pintar , merupakan program Pemerintah Pusat yang setiap kali Presiden Jokowi kunjungan kedaerah, selalu medengungkan Program ini, tinggal pemda menindak lanjutinya. Sikap dan kebijakan yang dilakukan Putra Nababan, patut di apresiasi dan di contoh anggota Legislatif lainnya. ( Ring-o/Foto.ist)
Be the first to comment