C.Suhadi SH MH, ” Mengulas Pernyataan Menag Dari Sisi Hukum “

C.Suhadi SH MH,

” Mengulas Pernyataan Menag Dari Sisi Hukum “

Koranjokowi.com, Bandung : Pernyataan menteri Agama yang juga ketua GP Ansor – Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) berkaitan suara azan, menuai banyak protes dan menjadi ajang laporan Polisi, baik dari Kubu pendukung maupun kelompok kelompok yang berseberangan ( penentang ). Lihai memang, mereka di kelompok penentang bukan bermain di Surat Edaran Menag ( SE No. 5 tahun 2022, tentang aturan pengeras suara ) akan tetapi di suara Gonggongan yang menyeruak menjadi panas.

Awal kemarahan semakin memuncak pada saat Roy Suryo akan melaporkan Meteri Agama ke Polda Metro. Dari info yang berkembang, Roy melaporkan karena Pak Menteri waktu ditanya wartawan berkaitan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama, mengenai masalah pengeras suara telah menyamai suara azan dengan Gonggongan A****
Kemudian pernyataan Menteri Agama menjadi obyek laporan Polisi, karena disinyalir Roy telah mengubah ( mengedit ) durasi pernyataan Menag sehingga hasilnya ada penggalan berita yang seolah olah benar pernyataan Menteri telah menyamakan suara Azan dengan Gonggongan.

Kemudian laporan Roy layu sebelum berkembang, karena Lpnya di tolak di Polda Metro Jaya. Kemudian tidak berselang lama, langkah Roy yang hendak melaporkan Menag telah di counter oleh GP Ansor dan berniat melaporkan balik Roy, namun dari link berita ternyata ada yang lebih dahulu melaporkan, yaitu dari seorang Advokat, yang selanjutnya GP Ansor.

Setelah penulis menonton vedio pendek dari Pernyataan Menteri Agama, terdapat durasi yang berbeda antara pernyataan mengenai pengeras suara dan gonggongan. Selain itu, terdapat ucapan misal yang memisahkan antara suara azan dan gonggongan. Itu artinya pernyataan Menteri tidak ada maksud membuat penistaan termasuk juga menyebarkan permusuhan/kebencian.

Dalam hukum pidana suatu ancaman pidana harus memenuhi unsur dari Tindak Pidana yang di sangkakan. Itu penting sebagai dasar ada dan tidak adanya tindak pidana, selain dengan dua alat bukti yang menyertai dari tindak pidana yang disangkakan.

Unsur sebagaimana dimaksud dalam hukum Pidana, adalah berkaitan dari pasal yang disangkakan. Misal dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang salah satu unsurnya – Dengan sengaja menyebarkan kebencian — dst. Terus kita berpikir, apa ia seorang Menag mau melakukan itu, dilain sisi Islam adalah Agama yang dijunjung tinggi, jadi sangat engga mungkin seorang Menteri mempunyai “ niat “ untuk melakukan diluar kontek yang melawan hukum.

Bercermin dari rumusan diatas, penulis melihat tindak ada “ dugaan “ adanya kasus pidana dalam pernyataan itu. Dan apabila suara gonggongan adalah bagian dari unsur yang dicari kesalahan Menteri, tentunya kurang beralasan, seperti yang telah diuraikan diatas “dipenggalan “ kalimat selain ada ucapan yang mengatakan -misal – dan bahasa yang disampaikan mempunyai arah pemisah yang sangat jelas.

Dilain sisi, tujuan membuat aturan itu tidak lain tidak bukan hanya untuk mengatur suara azan yang disampaikan melalui pengeras suara, sementara peran Azan melalui pengeras suara tetap ada, dan aturan itupun hanya berlaku dikomplek komplek perumahan yang jaraknya berdekatan, sehingga secara kebiasaan tetap tidak menghilangkan substansinya kecuali pada level suara saja.

Perlu dicatat, aturan ini bukan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menag yang Era Gus Yaqut, akan tetapi aturan ini sudah ada sejak tahun 1978, kala itu Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat No. Kep/D/101/1978, yang mengatur masalah Pengeras suara, nyatanya tidak jalan karena biasanya aturan itu tidak menerapkan sanki.

*Ketum Relawan Jokowi NINJA

(Foto.ist)

Lainnya,

SKENARIO ZOMBIE MELENGSERKAN PRESIDEN JOKOWI, AIRLANGGA &  LUTHFI  MELALUI KELANGKAAN MINYAK GORENG !? , “ GAGAL MANING ! ” (2) – KORAN JOKOWI

NOEL – JOMAN ATAU ERICK TOHIR YANG HARUS DIPECAT !? – KORAN JOKOWI

KETUM PAN – BANG ZULHAS, PASTI MENDUKUNG TIM 5 ORGAN RELAWAN JOKOWI AGAR BIMA ARYA MENJADI GUBERNUR JABAR TH. 2023 – 2028 – KORAN JOKOWI

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. ROY SURYO KENAPA  'NYINYIRIN'  POLRI  !? - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan