SOAL PEMBEBASAN TOL MEDAN – BINJAI SUMUT – (1), “Keputusan Mentri ATR/BPN Pun ‘Dianggap tidak Penting’ Oleh Kanwil Provinsi Sumatera Utara !? “

SOAL PEMBEBASAN TOL MEDAN – BINJAI SUMUT – (1), “Keputusan Mentri ATR/BPN Pun ‘Dianggap tidak Penting’ Oleh Kanwil Provinsi Sumatera Utara !? “

KoranJokowi.com, Sumut : “…. Jangan biarkan setiap orang yang datang pada anda, pergi tanpa merasa lebih baik dan lebih bahagia. Jadilah ungkapan hidup dari kebaikan Tuhan. Kebaikan dalam wajah anda, kebaikan dalam mata anda, kebaikan dalam senyum anda, Tidak peduli orang-orang mengatakan apa, Anda harus menerimanya dengan tersenyum dan melakukan pekerjaan anda sendiri…. “, demikian Kata bijak Bunda Teresa / Mama Teresa / Mother Teresa atau Santa Teresa dari Kalkuta India Tahun 1910 – 1997, saya tidak tahu apakah kata Bijak ini berlaku di Prov. Sumatera Utara , kampung halaman kami, silahkan anda ikuti saja artikel/informasi dibawah ini dengan detil dan seksama.

Teman teman Relawan Jokowi dan KoranJokowi.com dimana saja berada,

Berdasarkan berita acara penyelesaian tanah yang menjadi objek pembangunan jalan tol Medan – Binjai yang dihadiri oleh Menteri BUMN, Menteri ATR/ KA.BPN, Gubernur Sumut, Kejati SU, Wadir Kriminal Umum Sumut, Kepala BBPJN Wilayah Sumut II, Wakil Walikota Medan, Dirut PT. HUTAMA KARYA, dalam poin 4 butir a, telah menyimpulkan cara penyelesaian tanah yang menjadi objek pembangunan jalan tol Medan – Binjai sebagai berikut :

,Pemerintah Kota Sumatera Utara dan Kota Medan (Pemko) menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang No. 23 Tahun 2014 untuk menyelesaikan ganti rugi dengan memberikan porsi 70 persen kepada masyarakat yang menguasai/ mengusahakan tanah dan 30 persen diberikan kepada pemegang SHM sesuai dengan ganti rugi yang dinilai oleh appraisal.

.PPK Pengadaan tanah dan BUJT PT.Hutama Karya  harus segera menyelesaikan pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat tersebut, serta ditindak lanjuti oleh Kementrian Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dengan nomor 4405/ 50 / XII / 2017 hal penyelesaian pengadaan tanah jalan tol Medan – Binjai pada tanggal 07 Desember 2017 dengan isi yang sama pada point a diatas.

.Tetapi dalam hal pelaksanaannya Kantor Pertanahan Nasional Sumatera Utara menyatakan sudah 100 persen dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada berdasarkan surat Kanwil Pertanahan Sumatera Utara dengan nomor AT.02.02/1591 – 12 / IX / 2020 perihal tanggapan atas tuntutan warga yang melakukan aksi unjuk rasa yang mengklaim terkena jalan tol Medan – Binjai pada tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada Hisar Sinaga Dkk (warga masyarakat yang melakukan unjuk rasa) dengan beberapa poin sebagai berikut :

A.Terhadap permintaan untuk menjalankan porsi 70 dan 30 persen tidak dapat dipenuhi oleh karena :

  1. Di atas tanah tersebut sudah terbit sertipikat Hak Milik Nomor 213/Tanjungmulia Hilir dan pecahannya yang terkena trase jalan tol sebanyak 56 bidang dan sudah dibayarkan porsi 100 persen untuk 35 bidang dan konsinyasi 21 bidang;
  2. Sesuai penjelasan Camat Medan Deli dan Lurah Tanjung Mulia Hilir, tidak ada diterbitkan surat dari pemerintah setempat di atas tanah tersebut;
  3. Berdasarkan hasil identifikasi Satgas A dan Satgas B di lahan tersebut tidak ada bukti penguasaan fisik yang diketahui oleh pemerintah setempat.

B.Terhadap tuntutan meminta dilakukan pengecekan lapangan dan meminta dibayar rugi tanaman, tidak dapat dipertimbangkan oleh karena tuntutan pertama tidak dipenuhi.

C.Penjelasan mengenai pembayaran 100 persen terhadap pemilik sertipikat. Hak Milik, tidak relevan karena sampai saat ini tidak ada bukti penguasaan tanah oleh pihak lain secara formil yang diketahui oleh pemerintah setempat.

Saya selaku Kord.Koranjokowi.com Prov. Sumatera Utara – Lambok B. Hutasoit  untuk ‘validasi dan akurasi’ hal diatas pun menemui beberapa nara-sumber, al:

1.Hisar Sinaga, Warga Jl.Kawat Gang Turi Lingkungan XIX, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli Kota Medan,

2.Jeslia Br Simatupang, Jl.Kawat III Tol Mulia VI Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan,

3.Mangatas Silitonga, Jl.Kawat III Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,

4.Hatoguan Sibarani, Jl.Krakatau Ujung Gg.Padi Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,

5/Hansarudin Siahaan, Jl.Kawat III Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,

6.Anggiat Silitonga, Jl. Mandiri Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,

7.Marudin Manalu, Jl.Kawat III Lk.XVII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli,

Berikut adalah notulensinya

1.Bahwa kami adalah para pemilik tanah garapan yang terletak di Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan dengan luas 8656 m².

2.Bahwa tanah dimaksud dikuasai berdasarkan surat keterangan penguasaan fisik yang telah diketahui dan ditandatangani kepala lingkungan XVIII dan Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

3.Bahwa faktanya sampai sekarang kami belum menerima pembayaran ganti kerugian terhadap tanah yang kami kuasai. sementara pihak lain yang tanahnya satu hamparan dengan tanah kami dengan dasar surat yang sama sebahagian telah dibayarkan haknya.

4.Bahwa pengadaan tanah yang menjadi obyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai tidak ada keterbukaan bahkan terkesan ditutup-tutupi, terbukti ketika kami meminta kepada Kanwil BPN tentang sertipikat siapa yang ada diatas tanah yang kami kuasai tidak ada satupun yang dapat menjelaskan dan bahkan mengatakan merupakan rahasia negara. Hal ini telah melanggar azas pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf e, undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

5.Bahwa tanggapan tertulis dari Kanwil BPN Sumatera Utara pada tanggal 08 September 2020 dengan nomor 02.02/1591-12/I/2020 pada poin 2 huruf a.menyatakan terhadap permintaan untuk menjalankan porsi 70 dan 30 persen tidak dapat dipenuhi oleh karena:

.Diatas tanah tersebut sudah terbit sertipikat hak milik No.213 tanjung mulia Hilir dan pecahannya yang terkena trase jalan tol sebanyak 56 bidang dan sudah dibayarkan porsi 100 persen untuk 35 bidang dan konsinyasi 35 bidang. sementara pada poin 5 surat dimaksud menjelaskan :

  1. Drs Gindo Gultom, tanah Garapan yang dibayarkan berada diatas SHM 105
  2. Humiras br.Nababan, tanah garapan yang dibayar berada diatas SHM 161
  3. Rosmita br. Simanjuntak, tanah Garapan dibayar berada diatas SHM 161
  4. Surtan Sianipar, tanah Garapan dibayar berada diatas SHM 1055
  5. Marudut Silitonga, dibayarkan melalui konsinyasi ke Pengadilan.

Dengan hasil konfimasi tersebut Koranjokowi.com Prov. Sumut bersama-sama dengan Hisar Sinaga Dkk mengunjungi kepala lingkungan XVIII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan – Adi Sugianto. Koranjokowi.com Sumut langsung mempertanyakan apakah ini warga masyarakat Bapak? , dan beliau menjawab, “Betul, bahwasanya Hisar Sinaga Dkk adalah warga saya  yang mengalami konflik  persoalan tentang pembebasan jalan tol Medan – Binjai serta mengakui mereka memang memiliki tanah tersebut secara syah yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli atas nama Maulana Harahap, S., Sos pada tanggal 03 November 2013 dan sebagai saksi saya sendiri (Adi Sugianto) selaku Kepala Lingkungan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.

“…. Jangan biarkan setiap orang yang datang pada anda, pergi tanpa merasa lebih baik dan lebih bahagia. Jadilah ungkapan hidup dari kebaikan Tuhan. Kebaikan dalam wajah anda, kebaikan dalam mata anda, kebaikan dalam senyum anda, Tidak peduli orang-orang mengatakan apa, Anda harus menerimanya dengan tersenyum dan melakukan pekerjaan anda sendiri…. “,

(LambokBH)

-BERSAMBUNG-

Tentang Koran Jokowi 4116 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

1 Trackback / Pingback

  1. Kabar Kota Binjai - (16), " SAMBIL MENUNGGU KAMPOENG MANASIK, KITA DUKUNG LAWAN HOAKS COVID 19 & VAKSINASI DI KOTA BINJAI ! " - KORAN JOKOWI

Tinggalkan Balasan