Kabar Kab Kuansing Riau (29),
” 𝗧𝗢𝗟𝗔𝗞 𝗚𝗥𝗔𝗧𝗜𝗙𝗜𝗞𝗔𝗦𝗜 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗥𝗔𝗬𝗔 !”
Koranjokowi.com, Kab. Kuansing, Riau :
Sebagai relawan Jokowi wajib hukumnya saling mengingatkan tentang apapun dan kali ini saya mencoba me-reshare info dibawah yang pastinya tidak kalah penting dengan viralnya mudik selama sebulan ini. semoga bermanfaat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗘𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 (𝗦𝗘) 𝗡𝗼. 𝟬𝟵 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮, tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Poin penting menurut surat edaran tersebut adalah;
1. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, melarang perbuatan permintaan dana dan/atau hadiah 𝗧𝘂𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗥𝗮𝘆𝗮 (𝗧𝗛𝗥) baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi.
2. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, agar tidak menggunakan fasilitas dinas 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗶𝗯𝗮𝗱𝗶.
3. Bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗴𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗿𝗵𝘂𝗯𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

4. Bagi pemimpin asosiasi/perusahaan/korporasi, dapat melakukan pencegahan, 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗴𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶, 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗽𝗲𝗹𝗶𝗰𝗶𝗻, 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝘀𝘂𝗮𝗽 dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika TERPAKSA menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Unit Kerja dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Selama Hari Raya, penerimaan gratifikasi tetap dapat dilakukan melalui aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL)
(Andi/Foto,ist)


Lainnya,
Be the first to comment