



1.Terbang di Atas Konflik (Bird’s-Eye View): Kamera drone jurnalistik relawan tidak boleh ikut masuk ke dalam lumpur caci maki siapapun. Hanya memantau secara vertikal dari langit untuk memetakan mana hukum yang riil dan mana yang sekadar komoditas politik kelompok penyerang. Mana relawan sejati mana relawan pengicar kursi kabinet.
2.Sensor Lensa Anti-Hoaks: Menggunakan data dan fakta yang valid, dari otoritas resmi—bukan asumsi liar di media sosial dan kolom komentar.
3.Fokus pada Hasil Akhir: Menjaga kestabilan emosi >478.651 viewers dalam dan LN agar tetap tenang memantau pergerakan dari atas hingga palu hukum berpihak kepada kebenaran dan keadilan.


—- Sanksi Hukum Bagi Para Haters/Penyebar Fitnah: Para penyebar narasi palsu dan kegaduhan dijerat pasal berlapis manipulasi data elektronik (Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1 UU ITE) serta pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar —-
@koranjokowi.com
—- Sanksi Hukum Bagi Pihak Menggugat & Haters: Jika pasca-putusan MK inkrah, mereka dapat diseret atas dugaan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran (Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946) serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 6 tahun. Institusi hukum punya hak mutlak menindak siapa saja yang membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.—-

Mengakhiri rapat koordinasi virtual kabinet hewan, Presiden Miss Pussy Noni mengingatkan aturan main di negaranya, “Ingat, menteri yang macam-macam atau korupsi taruhannya Hukuman Mati! Kita tunduk pada HAH – Hak Asasi Hewan, bukan HAM manusia, karena manusia tidak siap bersaing jujur dengan hewan.”










“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”
“Disaat manusia bingung dan takut bicara tentang antikorupsi maka hewan akan ambil alih!”


CATATAN REDAKSI :
Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Selasa, Tgl. 29 September 2026 sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan (PT. QCI) – yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf ya atas segala ketidak-nyamanannya.
Ikan Hiu muter – muter, See U Later!



https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/

=
=======




Be the first to comment