Kabar Jabar 2 (25), “PERDA DEPOK KOTA RELIJIUS DITOLAK MENDAGRI. OH MY GOD !”

Kabar Jabar 2 (25),

“PERDA DEPOK KOTA RELIJIUS DITOLAK MENDAGRI. OH MY GOD !”

Koranjokowi.com, Jabar 2, Depok :

Sejak tahun 2019 lalu, 50  kursi DPRD Kota Depok, Jawa barat ‘dimiliki’  oleh   PKS (12), PDI-P (10), Gerindra (10), Golkar (5), PAN (4), Demokrat (3), PKB (3),  PPP (2) dan PSI (1). 

Sekitar bulan April 2019 lalu, apapun namanya, atas ‘ijin’ DPRD maka Pemerintah Kota Depok  pun  mengusung ide ajaib “Raperda Penyelenggaraan Kota Religius”, usulan raperda itu masuk bersama 10 usulan raperda lain ke DPRD Kota Depok sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah 2020.

Dalam landasan filosofisnya—demikian sebutan aslinya—yang tercantum pada draf setebal 15 halaman, raperda ini merupakan inisiatif Pemkot Depok sebagai implementasi visi Kota Depok, yaitu Unggul, Nyaman dan Religius; sehingga Pemkot Depok menilai perlu ada peraturan daerah tersendiri untuk itu.
See the source image
Sementara landasan sosiologisnya, Pemkot mengklaim pertumbuhan ekonomi Depok sudah sedemikian pesat hingga 7,28 persen pada 2016. Dengan capaian itu, Depok dianggap siap mewujudkan “Tata Nilai Kehidupan yang Religius”.

Apa yang terjadi kemudian?, 
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius ini TIDAK DISETUJUI   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sontak Walikota Depok – M. Idris ‘mengernyitkan dahi’ dan mempertanyakan hal itu,  “Perda Penyelenggaraan Kota Religius sayang sekali sudah disahkan bersama dewan tetapi tidak disetujui oleh Kementerian, dan gubernur juga tidak mendukung sehingga mandek di Kementerian,” kata Idris kepada Pers, Jumat (30/9).

Walikota sejak awal menjelaskan Perda tersebut  tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang salat, tetapi lebih kepada masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu yang ada di Perda.

See the source image

Bahkan Idris meminta kembali agar Kemendagri teliti membaca  substansi dari Perda tersebut sebelum menolaknya. “Saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi isinya insyaallah akan paham semuanya, ini jangan hanya kata-kata religius, padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, dan religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD disetujui jadi catatan dokumen negara,” kata Idris lagi.

.. Kita yang bodoh pasti bertanya – tanya, jika dalam masalah hukum ada istilah Banding dan kasasi, apakah ini dapat dilakukan untuk kasus diatas?, Agh, sudahlah ! …

(Mar/Saor-Red.01/Foto.ist)

Lainnya,

Kabar Jabar 2  (23), ” BENERAN, WAKIL KETUA DPRD DEPOK INJAK – INJAK SUPIR TRUK ?” – KORAN JOKOWI

Melawan Lupa (91), ” PAK MENTERI, BERAS DI DEPOK ITU CUKUP MENUHI KAMAR KOST WARTAWAN.INGAT #BOIKOTJNE  !?” – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (7); ” WALIKOTA DEPOK DIUJUNG-TANDUK, TAPI BOHONG !! ” – KORAN JOKOWI

Andre Vincent Wenas,MM,MBA – (7); ” WALIKOTA DEPOK DIUJUNG-TANDUK, TAPI BOHONG !! “

Tentang Koran Jokowi 4107 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan