
Kabar Medan (20),
“LAHAN PENDETA HKBP SELUAS 20 HEKTAR DISEROBOT KONGLOMERAT,
APA SIKAP MABES POLRI DAN GUBSU ?”
Koran Jokowi.com,, Sumut :
Pemilik perusahaan raksasa PT Toba Pulp Lestari (TPL), ST dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun laporan ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Pelapor adalah warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Pdt Faber Manurung. Karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2022.
Lokasi lahan tersebut berada di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan penyerobotan itu dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Perpu 51 tahun 1960, dengan bukti lapor bernomor: LP/B/0514/IX/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 September 2022.
Bareskrim Polri melalui Dit Res Krimum Polda Sumut telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/1180/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022.
Kini kasusnya ditangani Unit I Harda Subdit II Harda-Bangta Ditreskrimum Polda Sumut. Sedangkan untuk pelapor hari ini memenuhi panggilan pertama pemeriksaan di Polda Sumut. Pelapor, Pdt Faber Manurung kepada Koranjokowi.com usai diperiksa di Mapolda Sumut membenarkan dirinya telah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik guna memberikan keterangan terkait laporannya beberapa bulan lalu di Bareskrim Polri.
Pdt Faber Manurung menyebut lahan milik keluarga mereka seluas lebih kurang 20 hektar telah dikuasi oleh terlapor atau pemilik PT. Toba Pulp Lestari selama bertahun-tahun. Padahal lahan dimaksud tidak pernah diperjualbelikan dan tak pernah ada transaksi jual beli antara keluarga dengan pemilik PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Oleh karena itu keluarga pelapor telah dirugikan selama bertahun-tahun oleh pihak terlapor yang juga pemilik PT. TPL. Dikatakannya, lahan mereka (20 Ha) adalah tanah warisan leluhur bernama Panampin Manurung dan keturunannya bernama Ompu Sinta Manurung senjak tahun 1890. Bahkan, sebagai saksi tunggal ahli waris keturunan mereka hingga saat ini masih hidup.
“Kami tegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah sejak dari tahun 1890 hingga sekarang. Tanah itu juga berdampingan langsung dengan tanah saya. Kemudian selama ini kami tidak pernah dilibatkan baik untuk sebagai tapal batas maupun saksi dalam tanda tangan,” ungkap Pdt Faber Manurung di Mapolda Sumut.
Lebih lanjut, Pdt Faber Manurung mengatakan, lahan seluas 20 hektar tersebut diduga telah dikuasai oleh terlapor, ST melalui PT. TPL dengan diterbitkannya Surat HGU/HGB PT Toba Pulp Lestari Nomor 33 tahun 2007. Sehingga keluarga Pdt Faber Manurung dan keturunan menganggap surat HGU/HGB PT TPL dianggap telah melanggar peraturan Pertanahan Nasional dengan kata lain cacat prosedural.
(Man/Rub/Foto.ist)
Lainnya,
Be the first to comment