
Spirit Presiden Jokowi dan Wakil Bupati Batanghari Jambi, H.Bakhtiar , sama : “Mengoptimalkan Budaya birokrasi yang harmonis serta bersinegi sebagai sumber suksesnya pembangunan daerah dan desa”
Koranjokowi.com kabupaten Batang hari, Jambi: Wabub Batanghari H. Bakhtiar mengajak para Forkopinda dan OPD terkait untuk penyusunan sinkronisasi dan pembangunan di desa – desa ,hal ini merupakan tindak-lanjut hasil rapat bersama Wakil Bupati di Ruang Kaca Pendopo Bupati pada 19 April 2021 yang lalu. Rapat bersama dipimpin oleh Wakil Bupati Batanghari juga dihadiri oleh para Camat Muara Tembesi, Pj Sekda dan Asisten III Bupati, Kepala Desa Sekecamatan Muara Tembesi, seluruh Sekretaris Desa, Pendamping Desa, dan OPD terkait bertempat di Ruang Serbaguna Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi.21/04/2021.


Pada kesempatan itu H. Bakhtiar mengatakan” Pada nomor 6 visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih menekankan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Batanghari berkomitmen untuk menciptakan budaya birokrasi yang harmonis serta bersinegi pembangunan daerah dan desa, terkait dengan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa pada pasal 79 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang ditegaskan bahwa dokumen RPJM desa dan RKP desa adalah menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan desa dan kabupaten. Sehingga konstruksi UU Desa yang menghendaki perencanaan pembangunan desa sebagai salah satu sumber masukan bagi perencanaan pembangunan daerah terwujud dengan baik”
Ditambahkan beliau, “Untuk para OPD yang terkait ,agar mengkaji segala kemungkinan tentang penetapan peraturan kepala daerah yang terdaftar dikewenangan desa, yang bersifat dengan asal-usul dan lokal berskala desa, tentunya dengan melalui proses identifikasi program dan kegiatan OPD yang masuk ke desa.Dengan penetapan itu saya juga meminta agar OPD terkait secara pro aktif mengawal desa untuk menetapkan melalui peraturan desa tentang kewenangan desa”, ucap Wabub.
Semangat Wabup pastinya satu spirit dengan Presiden Jokowi yang membentuk kementrian baru yaitu Kementrian Desa, PPDT dan Transmigrasi , ini spirit dan bentuk keseriusan dan komitmennya dalam upaya implementasi Undang Undang Desa. Karena melalui Kementrian Desa, PPDT dan Transmigrasi berbagai regulasi terkait Desa diterbitkan,
Spirit Wabup adalah implementator atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana menegaskan posisi Desa dalam sistem ketatanegaraan RI, bahwa Desa adalah pemerintahan terkecil yang otonom dan memiliki kewenangan untuk mengurus dirinya sendiri berdasarkan potensi dan inisiatif lokal Desa, karena itulah Presiden Jokowi sejak tahun 2014 mengapresiasi spirit Undang Undang Desa menjadi salah satu Nawa Citanya yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran atau Desa.
Spirit Wabup kiranya menjadi tauladan para Kepala Daerah lainnya , dimana juga Wabup Bakhtiar demikian keras mengoptimalkan peran serta dan kinerja Pemerintah Desa dan stakeholder desa, baik itu BPD, Lembaga Desa dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan inventarisasi kembali,jenis-jenis hak asal yang masih diberlakukan maupun prakasa masyarakat, karena dari hasil inventarisasi tadi akan diusulkan ke kabupaten untuk dipilah menjadi daftar kewenangan desa ditingkat kabupaten,dan beliau berharap upaya mensinkronkan perencanaan pembangunan desa dan kabupaten ini demi mewujudkan kabupaten Batanghari tangguh,juga dapat tercapai dengan mendapat Ridho Allah S.W.T, aamiin ya robbal’alamin”, ‘Mantap pak Wabup ! (todak/foto.ist)
Be the first to comment