TuK INDONESIA:  SATU TAHUN PENCABUTAN IJIN KONSESI & INVESTASI HIJAU, “HALOW KLHK !”

TuK INDONESIA: 

SATU TAHUN PENCABUTAN IJIN KONSESI & INVESTASI HIJAU,

“HALOW KLHK !”

Koranjokowi,com, Jakarta :

Berikut catatan dari  media briefing  “Satu Tahun Pencabutan Izin Konsesi & Investasi Hijau” oleh TUK Indonesia (5/1) lalu dengan panelis : 1. Dr. Arie Sujito, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, 2. Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Studi Agraria IPB, 3. Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, 4. Juniati Gunawan, PhD, Kepala Trisakti Sustainability Center dan 5. Dr. W.Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum., Adv., CCMs., Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya

Dari rilis yang Koranjokowi.com terima, dapat disimpulkan beberapa hal :
1.Menurut TuK INDONESIA, Pemerintah Indonesia belum juga menunjukkan tanda-tanda keseriusan dalam melakukan penataan ulang lahan kawasan hutan. Pada saat mengumumkan pencabutan izin tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri LHK yang menyatakan lahan-lahan yang telah dicabut izinnya akan dialihkan kepada warga, komunitas,organisasi lainnya untuk digunakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

2.72% areal konsesi yang dicabut 2022 dan dievaluasi merupakan areal dengan fungsi hutan lindung (HL) dan fungsi hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikelola secara intensif untuk hutan tanaman, hutan alam, dan perkebunan sawit terang Edi. Areal tersebut juga dominan pada kelas tanah dengan tingkat kepekaan sangat tinggi dan dalam kelas kelerengan sangat curam. Hal ini mengindikasikan kerentanan bencana ekologis pada Kawasan-kawasan konsesi tersebut. Faktualnya, kata Edi izin konsesi kawasan hutan yang telah dicabut telah beralih
menjadi perkebunan sawit dan masih beroperasi hingga kini. Sebagai contoh PT Agriprima Cipta Persada
Grup Gama/Ganda, PT Agrinusa Persada Mulia Grup KPN Corp Plantation Division/Gama, PT Papua Agro
Lestari Grup Korindo, PT Berkat Cipta Abadi (II) Grup TSE yang berada di Merauke, Papua.

3.Fakta lain, 24 perusahaan perkebunan sawit di Papua Barat telah dilakukan evaluasi perizinan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2021, namun hanya 12 perusahaan yang dilakukan pencabutan izin konsesi kehutanan. Padahal hasil evaluasi, perusahaan tersebut terbukti telah
melakukan pelanggaran.

4Atas dasar tersebut TuK INDONESIA menyampaikan usulan kepada pemerintah
khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perencanaan yang
lebih sistematis terhadap pencabutan izin konsesi k wasan hutan. Sehingga dapat diakses oleh
masyarakat disekitar kawasan hutan dan mengembalikan fungsi lindung terhadap kawasan hutan yang
telah dilepasakan sebelumnya.

5.Upaya yang harus dilakukan setelah pencabutan izin ini yaitu pemetaan sosial dan analisis kesesuaian lahan. Fakta lain, 24 perusahaan perkebunan sawit di Papua Barat telah dilakukan evaluasi perizinan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2021, namun hanya 12 perusahaan yang dilakukan pencabutan
izin konsesi kehutanan.

6.TuK INDONESIA menyampaikan usulan kepada pemerintah khususnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perencanaan yang lebih
sistematis terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Sehingga dapat diakses oleh masyarakat
disekitar kawasan hutan dan mengembalikan fungsi lindung terhadap kawasan hutan yang telah
dilepasakan sebelumnya.

( Ring-o/Foto.ist)

Lainnya,

Tentang RedaksiKJ 3808 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan