” KISAH DUA MAHASISWA INDONESIA YANG NGERI – NGERI SEDAP “, wkwkwkwkwkw….. 

” KISAH DUA MAHASISWA INDONESIA YANG NGERI – NGERI SEDAP “,

wkwkwkwkwkw…..

Koranjokowi.com, OPini :

Akhirnya pihak  Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo (MDS) kemarin (23/2)  setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. “Tanggapan pak PimRed bagaimana?”, tanya saya atas kasus diatas pagi ini melalui seluler (25/2)

“Semua organisasi, perusahaan, BUMN/D, juga lembaga pendidikan pastinya punya aturan sendiri. Kita tidak bisa ikut campur soal itu, syah syah saja. Namun jika dibandingkan dengan kasus mahasiswa Yunus Pasau, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang dalam orasinya menyebut Presiden Jokowi dengan ‘alat kelamin pria. Ada perbedaan jika Yunus hanya di skorsing kuliah , namun MDS dikeluarkan dari kampus, kan gitu ya”, jawab PimRed diiringi tawa ‘ngakak khasnya.

‘wkwkwkw…

Alasan pihak kampus,  masih kata PimRed, MDS  melakukan tindakan kekerasan dan  itu  bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, juga diserrtai keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat aksi penganiayaan tersebut.

Memang hampir sepekan ini kita semua dikejutkan dengan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS  terhadap David yang terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2) lalu. Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar David  mengadu kepada MDS yang kini menjadi pacarnya  beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

Dari beberapa sumber disebutkan ada kesengajaan AG menjebak David  sehingga terjadi penganiayaan yang juga direkam oleh AG. David pun terkulai ditengah jalan setelah diinjak – injak dan dipukuli hingga mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Kronologi kasus spenganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Kantor Pajak terhadap seorang remaja di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Ig/terang_media)

https://youtu.be/tEqiU1sMrZ8

Atas perbuatannya, MDS  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Sontak perlawanan atas hal ini pun marak, baik di media sosial dsb. Semua orang merasa punya hak untuk bicara soal ini, juga ayah MDS,  Rafael Alun Trisambodo – Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II pun  dibuat serba-salah atas ‘ombak balik’ atas  prilaku anaknya ini, kemudian tidak itu saja kasus ini pun menyasar kepada soal harta kekayaannya dsb. Rafael pun secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas aksi putranya tersebut.

Semua orang khususnya laki – laki pernah hidup dimasa – masa ‘nakal. narkoba, miras, dugem, tawuran, percintaan, madol /bolos sekolah, baper berkelanjutan dsb.

“Jika kasus Mario adalah kenakalan, kalau kasus Mahasiwa mulut kotor itu apa?”, tanya saya

“Malas saya  ngomentari itu lagi, tapi yakin si Yunus itu bukan ‘binaan’ kelompok radikal?”, tanya balik PimRed

“Wah saya nggak paham ?”

“Yang jelas kelakuan mahasiswa  mulut kotor itu sulit dimaafkan kita selaku Relawan Jokowi, lucunya saat kasus mahasiswa mulut kotor ini muncul, mengapa  tidak seramai kasus MDS padahal mahasiswa itu mencaci-maki Presiden dengan bahasa ‘tidak beradab’, kenapa semua diam?”, kemudian PimRed menutup seluler, diirngi tawa khasnya, ‘wkwkwkw…

‘Saya diam..

#Pray4David

(DennyQ/Foto.ist)

Jokowi2Periode

Lainnya,

Tentang RedaksiKJ 3914 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan