PATAR SIHOTANG SH MH VS KETIDAK-JELASAN PERAN TGUPP DKI JAKARTA

PATAR SIHOTANG SH MH VS KETIDAK-JELASAN PERAN TGUPP DKI JAKARTA

KoranJokowi.com, Jakarta : Dalam rilis yang Redaksi terima dari Patar Sihotang  SH MH , selaku Ketua  Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), kami mencatat beberapa hal, yaitu:

Sengketa Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Gubernur DKI Jakarta berakhir dengan pembacaan Putusan majelis  Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan PKN di menangkan  dengan Amar Putusan ,Permintaan Informasi Publik yang di mohonkan PKN adalah Informasi Publik yang harus diberikan oleh termohon dalam hal Gubernur DKI Jakarta ,berawal  dari Ramai nya Pemberitaan di media sosial baik media online ,cetak dan berita elektronik tentang Kinerja Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang tidak jelas bahkan masyarakat meminta TGUPP segera dibubarkan karena selain tidak jelas kinerja juga  banyak menghabiskan anggaran APBD DKI Jakarta.

Atas kegaduhan yang terjadi di media sosial ini ,maka PKN meminta Informasi Publik  kepada  Gubernur DKI Jakarta , adapun yang PKN minta adalah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) antara lain;

1.Surat Keputusan Pengangkatan  Anggota Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)  2019

2.Daftar Gaji atau honor  dan Tanda Terima Penerimaan Honor Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP)

3.Fotocopy Kehadiran/Absensi Tim Gubernur Untuk Percepataan Pembangunan (TGUPP) 2019

4.Laporan Pertanggungjawaban Kinerja (LPJ) TGUPP

5.DPA Tahun 2019 TGUPP

6.Laporan Perjalanan Dinas TGUPP 2019

Kepala Dinas Infokom provinsi DKI Jakarta Sebagai ketua PPID utama telah menjawab permintaan Informasi Publik PKN , namun tidak sesuai dengan harapan dan permintaan PKN ,sehingga PKN melakukan dan membuat Surat keberatan kepada Atasan PPID Utama yaitu Anis Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta . Selanjutnya surat keberatan PKN di respon oleh Gubernur melalui Suratnya yang di tanda tangani Sekretaris Gubernur  nomor surat 2495/079.4 ,namun tidak sesuai dengan apa  yang di mohonkan PKN  sehingga mengajukan Sidang sengketa ke Komisi Informasi DKI Jakarta

Maksud dan tujuan PKN memohon informasi publik tersebut adalah guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan

Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara  sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi .

Pelaksaan Persidangan PKN melawan Gubernur DKI Jakarta sudah di laksanakan sebanyak 7 kali mulai dari pemeriksaan legal Standing 2 kali persidangan  ,Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan Putusan  dan persidangan Ini bertindak sebagai majelis adalah ketua majelis Aang Muhdi Gozali anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Harminus dan Panitera Elwin Rivo sani

Dan kamis 14 April 2021 jam 14.00 sidang di laksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan 1.mengabulkan permohonan pemohon Sebagian 2.menyatakan Permintaan Nomor 1.2 .4.5.6 adalah Informasi publik yang harus di berikan kepada pemohon 3.menyatakan Point nomor 3 tidak dapat di berikan karena tidak di kuasai termohon

PKN  Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU no 14 Tahun 2008 dan dianggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi

Pada Sidang Sengketa ini yang di sesalkan oleh PKN ,adalah Putusan Gubernur Nomor 16 tahun 2019 tentang TIM TGUPP yang menyatakan bahwa Salinan kehadiran TGUPP tidak ada ,karena Penilaian kinerja TGUPP bukan berdasarkan Absen ,tapi berdasarkan Output kinerja secara priodik ,hal ini yang menjadi janggal menurut PKN ,karena menurut PKN semua yang bekerja yang mengunakan APBD harus ada absen kehadiran nya sebagai dasar penilaian penggajian atau pemberian honor dari APBD yang berasal dari uang rakyat

Selanjutnya PKN menjelaskan apabila Termohon dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan Naik banding dalam kurun 14 hari kerja ,PKN akan membawa Putusan Komisi informasi ke pengadilan negeri Jakarta pusat untuk di lakukan Eksekusi terhadap Putusan tersebut ,karena putusan tersebut akan di gunakan PKN sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Investigasi terhadap LPJ dan kinerja TGUPP (Red-01/Foto.ist)

Tentang Koran Jokowi 4104 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan