Beberapa lalu saya dikirimi link informasi https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/41169, menarik pastinya. Karena disitu tertulis Date : 2010, Author: Harahap, Rahmat Syukri. Advisor(s) : Kalo, Syafruddin, Runtung dan Suhaidi tulisan dengan judul , ” Hak Guna Usaha Versus Hak Garapan Masyarakat: (Studi Mengenai Sengketa antara PTPN II Perkebunan Sampali dengan Masyarakat di Desa Sampali Deli Serdang)”, kerennya lagi , ini dibuat dalam dua bahasa , Inggris dan Bahasa Indonesia. Yang demikian bernilai tinggi bagi sebuah produk akademisi.
Kalau pun kemudian saya sertakan didalamnya serangkaian foto ini pastinya hnya untuk menambah ‘warna’ saja, dan saya mohon maaf lahir bathin kepada ‘peng-uploadnya’ jikalau ini membuat tidak nyaman.
One area in North Sumatra, which is currently facing the complex problems of the people on the cultivation of plantation areas in the Village Deli Serdang Sampali. In the area of land is one of PTPN II, Plantation arealnya broad Sampali amounted 1809, 43 Ha. Area of the HGU is ± 300 ha which is currently occupied by tenants groups. Mastery / cultivation of society committed to the area had been going on for about 10 years starting in 1999, but until now the dispute between the two sides have not be resolved.
To find and examine the above issues and resolution steps juridically, the authors conduct research that aims include: To determine and explain the factors causing conflict, How the legal protection of land plantation HGU PTPN II Sampali and tenants and community groups to know and explain the dispute resolution efforts between PTPN II Plantation Sampali with community groups in the Village Deli Serdang Sampali. Methods The approach taken in this research is normative legal research methods, the research method refers to the legal norms contained in the legislation.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan tentang fakta dan kondisi serta gejala yang terjadi di lapangan. This research is descriptive analysis of a study that aims to describe the facts and circumstances and the symptoms that occur in the field. Then performed a critical analysis in terms of providing explanations of the facts and symptoms that occur both in terms of both synchronization sistimatisasi referring to the juridical aspect. From the results of research by the author, it can draw the following conclusion: The factors causing land dispute between the PTPN II Sampali Plantation Village community Sampali, among others: The evidence base rights issued by the Land Settlement Officer Garapan In Plantation area, like: SK GUBSU No. 36/K/1951, KTPPT Tahun 1954-1956, Surat Izin Menggarap (SIM), SK BPPSPT, SK Mendagri No. 36/K/1951, KTPPT Year 1954-1956, Working Permit (SIM), SK BPPSPT, Minister of Home Affairs Decree No. 44/DJA/1981, Land Certificate (SKT) and sub-district chief, IPEDA payment receipt, the object of land reform land distribution, recognition chronological description of the testimony and claims that done by the people / attorney.
Factors Political Factors Social Economic and Cultural Factors contribute factors behind the emergence of land disputes in this area. Legal Protection Against Land HGU PTPN II has been set clearly in Article 19 and Article 3 BAL and Government Regulation No. 32. 24 of 1997 on Land Registration. On the ground then HGU PTPN II Plantation Sampali Based HGU certificate must receive legal protection by the Act. Base letters rights issued by the village chief and sub-district as the Land Certificate (SKT) on KTTPT, Deed Van Konsessie and Meggarap license (SIM) which is owned by the community is one proof that the public’s right of ownership can be recognized and receive legal protection .
Court Decision No. Lubuk Pakam. 75/Pdt.G/1999/PN. LP is granted Community Claim reinforced by Supreme Court Decision No. 1734 K/Pdt/2001. In the judge’s discretion to admit the existence of land rights Indigenous communities in the area of Plantation Sampali. In the context of dispute settlement efforts between the Parties PTPN II with tenants groups, both sides have taken steps as follows: First, the Non-Settlement of litigation and Political Mediation Efforts. Approach to negotiations (consultation) between the two parties directly, has not been done. Meanwhile, the Regional Office facilitated the meeting and Provsu BPN DPRDSU not find a solution. The policies that made the Regional Government of North Sumatra and the office of BPN Provsu, not yet able to solve problems that occur because since the release hampered by permission of the Minister of state-owned assets.
Secondly, the settlement of litigation, ie legal effort that won a civil lawsuit by community groups to Court Agung RI and has permanent legal power, but can not be executed due to lack of permission from the Ministry of the release of state-owned assets. Poltabes police and field reports on complaints handling by PTPN PTPN II had difficulty completing this case on the grounds of Plantation area there is also evidence that people have the right legally.
TERJEMAHAN :
Salah satu daerah di Sumatera Utara yang saat ini menghadapi permasalahan yang kompleks mengenai penggarapan rakyat atas areal perkebunan berada di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang. Di daerah tersebut terdapat salah satu lahan PTPN II yakni, Perkebunan Sampali yang luas arealnya berjumlah 1.809 yang , 43 Ha. Dari luas lahan HGU tersebut terdapat ± 300 Ha yang saat ini sedang diduduki oleh kelompok masyarakat penggarap.
Penguasaan/penggarapan yang dilakukan masyarakat terhadap areal tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang 10 tahun dimulai sejak tahun 1999, namun hingga kini sengketa antara kedua pihak belum dapat diselesaikan. Untuk mengetahui dan menelaah secara yuridis permasalahan di atas dan langkah-langkah penyelesaiannya, maka penulis melakukan penelitian yang bertujuan diantaranya:
1.Untuk mengetahui dan menjelaskan Faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa,
2.Bagaimana Perlindungan hukum terhadap tanah HGU PTPN II Pekebunan Sampali dan kelompok masyarakat penggarap dan
3.Untuk mengetahui dan menjelaskan upaya penyelesaian sengketa antara PTPN II Perkebunan Sampali dengan kelompok masyarakat di Desa Sampali Deli Serdang.
Metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan tentang fakta dan kondisi serta gejala yang terjadi di lapangan.
Selanjutnya dilakukan analisis kritis dalam arti memberikan penjelasan-penjelasan terhadap fakta dan gejala yang terjadi baik dalam kerangka sistimatisasi maupun sinkronisasi yang merujuk pada aspek yuridis. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.Faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa tanah antara PTPN II Perkebunan Sampali dengan masyarakat di Desa Sampali, antara lain: Adanya bukti-bukti alas hak yang dikeluarkan oleh Pejabat Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Di Areal Perkebunan, Seperti: SK GUBSU No. 36/K/1951, KTPPT Tahun 1954-1956, Surat Izin Menggarap (SIM), SK BPPSPT, SK Mendagri No. 44/DJA/1981, SK GUBSU, Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa dan Camat, Bukti pembayaran Ipeda, Surat Pembagian Tanah objek landreform, Pengakuan kesaksian dan uraian kronologis tuntutan yang diperbuat oleh masyarakat/penuntut. Faktor Politik (Political factor), Faktor Ekonomi (Economic factor) dan Faktor Sosial Budaya (Sosial and Culture Factor) turut melatarbelakangi faktor timbulnya sengketa-sengketa pertanahan di daerah ini.
2.Perlindungan Hukum Terhadap Tanah HGU PTPN II telah diatur jelas dalam Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 serta Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka Terhadap tanah HGU PTPN II Perkebunan Sampali Berdasarkan sertifikat HGU tentunya mendapat perlindungan hukum oleh Undang-undang. Surat-surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan Camat seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) berdasarkan KTTPT, Akta Van Konsessie dan Surat Izin Meggarap (SIM) yang dimiliki oleh masyarakat merupakan salah satu alas hak penguasaan hak masyarakat yang dapat diakui dan mendapat perlindungan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 75/Pdt.G/1999/PN. LP yang mengabulkan Gugatan Masyarakat diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 1734 K/Pdt/2001 dalam pertimbangannya mengakui keberadaan hak atas tanah kelompok masyarakat Adat Di atas areal Perkebunan Sampali.
3.Dalam rangka melakukan upaya penyelesaian sengketa antara Pihak PTPN II dengan kelompok masyarakat penggarap, kedua belah pihak telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Pertama, Penyelesaian secara Non litigasi yang terdiri dari Upaya Mediasi dan Politis. Pendekatan negoisasi (musyawarah) antara kedua pihak secara langsung, belum pernah dilakukan. Sedangkan pertemuan yang difasilitasi Kanwil BPN Provsu dan DPRDSU tidak menemukan penyelesaian. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Kanwil BPN Provsu belum mampu menuntaskan persoalan yang terjadi berhubung karena terganjal oleh izin pelepasan aset dari Menteri BUMN.
b.Kedua, penyelesaian secara Litigasi, yakni upaya hukum gugatan perdata yang dimenangkan oleh kelompok masyarakat hingga ke Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap, namun belum dapat dieksekusi akibat belum adanya izin pelepasan asset dari Kementerian BUMN. Dan pihak kepolisian Poltabes medan yang menangani laporan pengaduan oleh PTPN. PTPN II mengalami kesulitan menuntaskan kasus ini dengan alasan di atas areal Perkebunan juga terdapat bukti-bukti hak yang dimiliki masyarakat secara sah.
Kabar Deli serdang (27), “HARIMAU HIJAU ATR/BPN PEMBURU MAFIA TANAH HINGGA LUBANG SEMUT, KAPAN DI SUMUT PAK?, EHEHEH” Koranjokowi.com, Daerah: Semalam (28/9) saya menghubungi Pimp.Umum/Redaksi Koranjokowi.com, dari bicara bicara tentang gaduhnya pre-Pilpres 2024 hingga hal […]
Kabar Deli serdang (25), “WATIMPRES KE DELI SERDANG TIDAK BICARA TENTANG BPRPI ? “ Koranjokowi.com, Kab. Deli serdang, Sumut : Pagi tadi (30/8) , StafSus Koranjokowicom Kab. Deli serdang & Batubara menelepon bertanya tentang apakah […]
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.
Be the first to comment