
Pilpres 2024 (205),
“GIBRAN LOLOS SENSOR !?”
Koranjokowi.com, OPIni:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan putusan itu, putra Presiden Jokowi , Gibran itu pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Ketua Komisi II DPR Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Turun Jadi 35 Tahun – Bing video
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) – Prof. Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin pihaknya dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Dia menjelaskan ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.
Gosipnya, bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.
“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly menjawab pertanyaan apakah sidang yang digelar MKMK bisa membatalkan putusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.
Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.
Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.
Oh ya, ada gosip lain, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu setelah intrupsi ‘hak angket’, kabarnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
(Red-01/Foto.ist)
Lainnya,
- Pilpres 2024 (204), “APA PERAN RELAWAN JOKOWI DI PILPRES 2014 & 2019 ?”
- Pilpres 2024 (203), “MASINTON DISERBU GEGARA HAK ANGKET !?”
- Pilpres 2024 (202), “HATI – HATI PRABOWO-GIBRAN KENA DISKUALIFIKASI !”
- Pilpres 2024 (201), “SBY & DENNY MELAWAN PRABOWO ATAU BIJIMANE? ?”
- Pilpres 2024 (200), “APA IYA, GIBRAN & KAESANG PAHLAWAN RELAWAN JOKOWI ?”
- Pilpres 2024 (199), “ALMAS BOCIL 23 TAHUN PEMULUS GIBRAN BACAWAPRES, SALAHNYA DIMANA ?”
- Pilpres 2024 (198), “PRO-KONTRA JOKOWI ITU BIASA, YANG TIDAK BIASA ITU JIKA DENGAR ISTILAH PRIVILAGE & ADA STRUKTUR PARPOL YANG NGAKU RELAWAN, AGH.SUDAHLAH !”
- Pilpres (197), “GATAL TANGAN & SOTO LAMONGAN, DIANTARA MAKAN SIANG PENUH MAKNA, WKWKWKW..”
- Kabar Bali (22), I Kadek Sujanayasa, S.H. “Selamat Datang Objek Wisata Spiritual “Marga Wonder City’, Bukit Hyang Api, Karangasem Bali”
- Pilpres 2024 (196), ” PDIP, JOKOWI, GIBRAN, PRESIDEN INDEPENDEN & MATADOR”
Pilpres 2024 (204), “APA PERAN RELAWAN JOKOWI DI PILPRES 2014 & 2019 ?”
Pilpres 2024 (204), “APA PERAN RELAWAN JOKOWI DI PILPRES 2014 & 2019 ?” Koranjokowi.com, OPIni : Teman teman Relawan Jokowi Ahok & Ganjar dimana saja berada, Flashback ke Pilpres 2019 lalu yu, …. PDI Perjuangan […]

Pilpres 2024 (202), “HATI – HATI PRABOWO-GIBRAN KENA DISKUALIFIKASI !”
Pilpres 2024 (202), “HATI – HATI PRABOWO-GIBRAN KENA DISKUALIFIKASI !” Koranjokowi.com, OPIni: Komisi III/DPRRI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI – Ahmad Doli Kurnia bersama pemerintah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan […]
Be the first to comment