Pilpres 2024 (205), “GIBRAN LOLOS SENSOR !?”

Pilpres 2024 (205),

“GIBRAN LOLOS SENSOR !?”

Koranjokowi.com, OPIni:

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, seluruh pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.  Dalam putusannya itu, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sepanjang sudah pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan putusan itu, putra Presiden Jokowi , Gibran itu pun melenggang maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua Komisi II DPR Setuju Batas Usia Capres-Cawapres Turun Jadi 35 Tahun – Bing video

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) – Prof. Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin pihaknya dapat membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres. Dia menjelaskan ranah kewenangan MKMK hanya terkait kode etik hakim konstitusi.

Gosipnya, bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly menjawab pertanyaan apakah sidang yang digelar MKMK bisa membatalkan putusan atas gugatan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Nelayan di Jateng Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.,  Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) mengatakan,  Putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra.

Sebagai negara hukum, maka kewajiban mentaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. Putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Oh ya, ada gosip lain, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu setelah intrupsi ‘hak angket’, kabarnya dilaporkan  ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, oleh Advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Namun Masinton, menilai menilai pelaporan tersebut salah alamat. Sebab, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang dimiliki DPR RI dan prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI.

(Red-01/Foto.ist)

Lainnya,

Tentang Koran Jokowi 4106 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan