PSBB JAKARTA, MERUGIKAN PETANI PISANG DI SUOH LAMPUNG BARAT !?
KoranJokowi.com, Lampung : Hampir sependapat dengan pernyataan ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) – Bhima Yudhistira Adhinegara bahwa PSBB Jakarta berdampak terhadap semua sektor bisnis di Jakarta termasuk para driver ojek online Juga para pelaku sektor yang bukan bergerak dalam penyediaan kebutuhan dasar publik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Sayangnya, ekonom ini tidak melakukan riset nyata bahwa para Petani Dan pedagang pisang di Kabupaten Lampung Barat pun kena imbasnya.
Salah satu contoh adalah yang terjadi pada Giman warga kecamatan Suoh, Lampung Barat yang mengeluhkan harga hasil pertanian terutama pisang yang merosot, terlebih lagi setelah PSBB Jakarta ini karena pengepul hasil bumi terutama pisang disana sebagian besar menjual pisang ke Jakarta dan Bandung. Hal ini memperparah harga yang telah hancur sejak pandemic covid19 Lalu.
” Permintaan akan pisang menurun drastis, harganya pun relatif turun jauh yang tadinya harga pisang ambon Rp.6000/kg kini tinggal Rp.2000/kg. Juga Pisang Raja ijo tadinya Rp.7000/kg sekarang tinggal Rp.1800/kg. Terlebih lagi setelah penerapan PSBB Jakarta ini, kalau pun baru satu hari, maka untuk sementara waktu pengiriman pisang keluar Lampung otomatis di hentikan, jika sudah demikian bagaimana kami menutup kebutuhan rumah tangga?”, Demikian Giman kepada Asep Hermawan, Wartawan KoranJokowi.com – Korkab.Lambar (14/9)
Hal ini diamini Pratin (Kades)
Sumber agung, Kec. Suoh – Joko purnomo. “Kami ikut prihatin menghadapi persoalan ini, terlebih lagi sebagian warga kami adalah Petani Dan pedagang pisang yang selama ini ikut menopang perekonomian desa, maka kami berharap kiranya pemerintah segera mengambil tindakan supaya permasalahan petani pisang di Suoh ini cepat teratasi dan harga pun kembali normal, sehingga warga pun kembali makmur dan terhindar dari tengkulak “, ujarnya saat di temui di kediamannya
Dari sini kami ambil kesimpulan kiranya pemerintah pusat, pemprov Lampung dan Pemkab Lambar mampu segera memberikan solusi terbaik agar hal ini tidak berlarut-larut. “Pertanyaannya apa yang akan dilakukan sedangkan PSBB Jakarta akan berlangsung hingga tgl.24 – 30 September?, lalu bagaimana lagi jika kemudian diperpanjang ?, tanya Asep kepada Redaksi. ‘itu ! (Red-01)
1 Trackback / Pingback