KABAR BANTEN, ANTARA CABUT GUGATAN KASUS BANK BANTEN & SAKITNYA DIRUT BANK BANTEN AKIBAT COVID 19
KoranJokowi.com, Banten : Hari ini (selasa,15/9) ada dua kabar yang Redaksi terima, entah apakah ini kabar baik atau sebaliknya. Silahkan para -pembaca menyimpulkannya sendiri.
KABAR PERTAMA, rilis dari M.Ojat Sudrajat yang berisi, al: .. Bahwa hari ini, Rabu tanggal 9 September 2020, sesuai jadwal adalah persidangan lanjutan atas gugatan Perdata PMH atas permasalahan Bank Banten dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2020/PN. Srg masih dengan agenda mediasi yang sempat tertunda sebelumnya.
Bahwa dalam persidangan hari ini, Saya dan Kuasa Hukum telah bersepakat untuk mencabut gugatan tersebut.
Perlu dijelaskan alasan pencabutan gugatan ini, adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Informasi internal di Bareskrim Mabes POLRI, (bisa dikonfirmasi ke bagian Humas) bahwa atas pelaporan yang dilakukan oleh saya atas permasalahan Bank Banten telah terbit SPDP, pada kisaran tanggal 20-an di bulan Agustus 2020 yang lalu;
Bahwa dengan terbitnya SPDP dapat diartikan Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, dan berdasarkan informasi yang saya peroleh beberapa pihak dari internal Bank Banten telah dipanggil dalam rangka BAP, proses pemanggilan pun dijadwalkan penuh di bulan September 2020 ini;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, perkara Pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu……
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan masukan dari para pihak yang selama ini mendukung saya…….baik dari tokoh masyarakat Banten, Ichsannudin noorsy, Tokoh Pemuda khususnya di Kabupaten Lebak serta tentunya Para Pengacara saya, dan ada juga dari kalangan rekan media yang saya libatkan.
Maka saya memutuskan untuk mencabut gugatan perdata saya untuk sementara, sambil menunggu proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri selesai.
Bahwa perlu ditegaskan PENCABUTAN GUGATAN ini murni karena permasalahan TEKHNIS dan PERTIMBANGAN HUKUM bukan karena adanya ” kesepakatan dengan para pihak tergugat maupun turut tergugat”.
SEMOGA DIRUT BANK BANTEN LEKAS SEMBUH :
KABAR KEDUA, Benar sudah tentang kabar Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah ( Bank Banten) Fahmi Bagus Mahesa yang dinyatakan positif Covid-19.
Bahkan selain Fahmi, anaknya yang berusia 23 tahun dan ibunya pun dinyatakan positif virus Corona setelah melakukan tes swab secara mandiri, dan pada Selasa 5 September 2020 hasilnya keluar dan dinyatakan positif.
Kini, Fahmi tengah menjalani perawatan bersama anaknya di sebuah Rumah Sakit yang ada di Bandung, Jawa Barat.Sedangkan ibunya menjalani isolasi mandiri di rumah karena tidak memiliki gejala, dengan pengawasan tim medis.
..
Kopi digelas telah tandas, agh…. ! (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment