HALLO MENTERI PUPR, KARENA ANGGARAN SPPD PENGAWAS PROYEK DIHILANGKAN, KINERJA PANGAWAS PROYEK BBWSMS LAMPUNG PUN MACAM MOTOR TAK ADA GAS-NYA. ‘NGERI KALI !
KoranJokowi.com,Lampung Tengah:
Sejumlah pengawas proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) kepada KoranJokowi mengungkapkan , mereka dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap proyek pembangunan di wilayah BBWSMS seprovinsi Lampung mengalami kendala terutama kelancaran operasional anggaran yang dirasakan sangat minim.
Menurut keterangan pimpinan Direksi proyek pembangunan irigasi di wilayah Lampung yang tidak mau disebut namanya , mengatakan sejak tahun 2020 pihaknya tidak mendapatkan anggaran operasional Surat perintah perjalanan dinas SPPD. Dengan dihilangkannya anggaran SPPD oleh pihak Kementrian PUPR kami mengalamin kekurangan operasional dilapangan .
“Dalam kondisi seperti ini kami tetap harus menjalankan tugas perintah pimpinan dengan resiko harus mencari anggaran sendiri untuk mencukupi keperluan operasinal kami di lapangan”, kata salah satu pimpinan Direksi proyek irigasi di Lampung tengah.
Lebih lanjut dia mengatakan jika saja proyek yang diawasi tidak terlalu jauh kemungkinan tidak terasa kendati anggaran hanya sedikit. Namun ini sebaliknya, jarak tempuh lokasi proyek dari Kantor BBWSMS hingga TKP puluhan kilometer , sudah barang tentu kami tidak akan bisa bekerja secara maksimal ditambah lagi dari pihak kontraktor yang kami awasi tidak membantu, sampai kapan harus seperti ini?
Hal yg sama juga diakui oleh pengawas proyek irigasi di Lampung timur dia juga membenarkan apa yang disampaikan rekannya .Menurut pengawas proyek dari BBWSMS yang sempat ditanya seputar ditiadakannya SPPD ini membuat mereka harus mengeluarkan anggaran pribadi jika melakukan perjalanan dinas kelapangan .
Untuk tahun 2020 ini semua pengawas SPPD nya di hilangkan, dan kepada KoranJokowi mereka mengharapkan Mentri PUPR agar meninjau ulang kebijakan dan aturan seperti ini.
‘Ayo Pak Menteri Basuki, mainkan gas motormu biar melaju tu barang..!, Bruuumm….(Aprizal/Foto.ist)
F
Be the first to comment