#RepublikFabeliano,  ” EVA WHOOSH YANG WUSSS..!”

#RepublikFabeliano,

” EVA WHOOSH YANG WUSSS..!”

.

Ya Tuhan, belum 24 jM KIT mengelus dada karena kecerobohan panitia/event organizer  acara peluncuran Transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0 yang digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Usmar Ismail Hall, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026) sehingga logo Garuda Pancasila pada banner acara terlihat ‘kumuh dan asal jadi. 
Pasalnya, lambang negara tersebut diduga kuat dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), yang terlihat dari tulisan “Bhinneka Tunggal Ika” pada pita cengkeraman sang burung Garuda tampak tidak jelas, kabur, dan berantakan.
.
Kondisi ini langsung memicu gelombang kritik karena dinilai mengabaikan regulasi hukum yang berlaku, adakah sangsi hukumnya?,
1.Berdasarkan undang-undang, Pasal 49 UU No. 24 Tahun 2009 telah mengatur warna resmi Garuda Pancasila, sementara Pasal 57 dengan tegas melarang penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.
2.Pasal di pasal 69 – nya turut mengatur ancaman sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.
.
Kita pasti belum lupa disaat muncul angka di Badan Gizi Nasional (BGN)  sekitar Rp.113,9 miliar sepanjang tahun anggaran 2025 untuk penyewaan jasa event organizer (EO)  melalui 31 paket pengadaan, saat itu Kepala BGN Dadan Hindayana, mengatakan dana itu  digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, sosialisasi, hingga pelaporan administrasi berskala nasional. Apakah termasuk EO acara ini?,ehehe.
.
Kalau pun Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2026 yang awalnya> Rp268 triliun kemudian diturunkan >Rp.229 triliun , sepertinya kita pun mempertanyakan level EO penyelenggara acara ini sejauh mana profesioanlitasnya?
Kasus Mahasewa Rp.50.000 
Dihari yang sama (29/10) muncul pula kasus Mahasewa Rp.50.000 yang hadir di acara bunderan HI , Jakarta , yang masih kita tunggu sangsi hukum apa yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada mereka dan pemberi ‘kerjanya?, atau wusss…… hilang ditelan bumi?
.
Eva Whoosh Yang Wusss..

Nah, muncul lagi ‘kegaduhan’ di hari Jumat, 30 Oktober 2026, saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan kembali ke Jakarta menaiki Kereta Cepat Whoosh. Sebagai dokumentasi, General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, membagikan foto-foto kegiatan tersebut lewat akun media sosial pribadinya.

Namun satu foto mencuri perhatian — bukan karena momennya, melainkan karena jelas hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Gambar itu masih menampakkan penanda “AI Content” dan kejanggalan yang mudah dikenali siapa pun yang melihatnya.

Di keterangan unggahan, Eva menulis dengan nada bercanda: “Ujicoba jadi fotografer RI 1, memenuhi permintaan para Whooser yang rebutan foto bareng. Lulus gak ya?”

Kritik segera bermunculan. Sehari kemudian, Sabtu 31 Oktober 2026, Eva memberikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Threads-nya. Penjelasannya:

  • Foto itu bukan sengaja dipilih — kiriman dari grup WhatsApp yang tersimpan otomatis di galeri ponsel
  • Ia tidak menyadari bahwa gambar tersebut sudah diolah dengan AI
  • Langsung diganti dengan foto asli setelah menyadari kesalahannya
  • Sempat menutup sementara akun media sosialnya agar kegaduhan tidak meluas
  • Menegaskan unggahan murni untuk pembaruan kegiatan, bukan membentuk persepsi tertentu

💡 Yang Menjadi Pertanyaan Publik:

  • Bagaimana seorang pejabat bagian komunikasi perusahaan bisa tidak memeriksa keaslian foto sebelum membagikannya?
  • Apakah penanda “AI Content” itu tidak terlihat sama sekali?
  • Jika dari grup WhatsApp, siapa yang membuat foto rekayasa itu dan untuk apa dikirim ke sana?
  • Kalau “tidak sengaja terpilih”, mengapa keterangannya sudah disusun seolah-olah itu memang hasil jepretannya sendiri?

Apakah Eva Bisa Dijerat hukum

1. UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua)

Pasal Pelanggaran Ancaman Pidana
Pasal 35 jo. Pasal 51 Manipulasi data/informasi elektronik agar seolah-olah otentik — ini yang paling mendekati: foto AI diunggah seolah hasil jepretan asli Hingga 12 tahun penjara & denda Rp12 miliar
Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) Menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keresahan atau memengaruhi persepsi publik Hingga 6 tahun penjara &/atau denda Rp1 miliar
Pasal 27A jo. Pasal 45A ayat (3) Pencemaran nama baik — jika rekayasa dinilai merugikan citra seseorang Hingga 4 tahun penjara &/atau denda Rp750 juta

2. KUHP Baru (UU No. 1/2023, berlaku 2 Januari 2026)

Pasal 263 — Pemalsuan dokumen: foto yang disajikan sebagai dokumentasi resmi dapat dianggap dokumen palsu

Pasal 242 — Menggunakan dokumen palsu: mengunggah & menyebarkannya ke publik termasuk unsur penggunaan

3. Sanksi Disiplin & Jabatan — KCIC sebagai BUMN

Sebagai General Manager Corporate Secretary, Eva memikul tanggung jawab menjaga kebenaran informasi yang disampaikan ke publik

Peraturan BUMN & Kode Etik: kesalahan verifikasi yang mencederai kepercayaan publik dapat dikenakan sanksi internal — teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan

Prinsip Tata Kelola: transparansi & akuntabilitas adalah kewajiban utama pejabat komunikasi BUMN

🔍 WHY, EVA ?

1. “Tidak sengaja terpilih” — apakah itu membebaskan secara hukum?

Pasal 35 UU ITE mensyaratkan unsur “dengan sengaja” — namun pertanyaannya: apakah kelalaian berat dalam memeriksa konten sebelum dibagikan juga bisa dipertanggungjawabkan?

Di kasus serupa, Lurah Kalisari dicopot setelah terbukti mengedit foto laporan — alasan “tidak tahu” tidak menghapus tanggung jawab jabatan

2. Keterangan yang ditulis sendiri bukan sekadar foto

“Ujicoba jadi fotografer RI 1… Lulus gak ya?”

Ini bukan sekadar menekan tombol kirim — narasi dibentuk secara sadar seolah itu hasil karya sendiri. Apakah ini membentuk persepsi yang menyesatkan publik?

3. Siapa yang membuat foto AI itu?

Kiriman dari grup WhatsApp — siapa pembuatnya? Apakah sudah dilaporkan/ditelusuri?

Jika rekayasa itu dibuat untuk mengubah persepsi publik — apakah penyebarnya juga ikut bertanggung jawab?

4. Posisi jabatan memperberat tanggung jawab

Sebagai Corporate Secretary, verifikasi fakta adalah tugas pokok, bukan tambahan. Jika staf komunikasi tidak memeriksa keaslian gambar, siapa lagi yang akan melakukannya?

Pejabat BUMN yang menyebarkan informasi tidak benar dapat dikenakan sanksi lebih berat karena kedudukannya

✊ PENUTUP: Bukan Soal Dendam, Tapi Soal Aturan

Orang awam yang salah paham bisa dimaafkan. Tapi pejabat komunikasi BUMN yang mengelola informasi publik — standarnya harus lebih tinggi.

Saat ini kasus dianggap “sudah selesai” dengan permohonan maaf. Namun pertanyaan hukum tetap menggantung:

Apakah Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik berlaku di sini?

Apakah penelusuran pembuat foto AI itu sudah dilakukan?

Apakah pemeriksaan internal KCIC akan dijalankan untuk menilai kelalaian tersebut?

“Maaf adalah sikap yang baik. Tapi tanggung jawab adalah kewajiban yang tidak bisa digantikan oleh permohonan maaf.  Bahkan untuk disampaikan secara terbuka dikolom siaran pers  KCIC pun https://kcic.co.id/siaran-pers/ … kami tidak menemukan itu, 

 Aturan berlaku sama untuk semua . Dan,  Eva  atau manajemen KCIC – mungkin lupa jika Whoosh adalah  salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Yang juga dibiayai oleh pajak masyarakat , kita tunggu apa tindakan manajemen maupun Kemenhub atas soal ini kalau pun kasus ini telah 3 x 24 jam, eheheh”

.

Nona Anoani – Jurnalis Istana Negara Republik Fabeliano pun menutup laptopnya, Harising – Kameramen  tersenyum. “Sudah aku kirim ke koranjokowi.com bang, mudah-mudahan tayang”, mereka pun bergegas ke kantin belakang istana.

Wusssss!

Ikan hiu muter muter, see you later.

(Red-01/Foto.ist)

#sahabatKPK! | @squad-sahabatkpk | #fabelismJournalism | #Fabjour 
| #RepublikFabeliano | #Gibranism | #DariBandungKitaLawan! | #Karhutla2026
(Seluruh karakter hewan dalam tulisan ini adalah personifikasi satire untuk ikut serta mengkampanyekan antikorupsi)

“When humans fear to speak against corruption, animals take over!”

“Disaat manusia bingung dan takut bicara tentang antikorupsi maka hewan akan ambil alih!”

CATATAN REDAKSI :

Pada kesempatan ini pula. kami, atasnama manajemen dan redaksi Koranprabowo.id , mohon maaf karena sampai saat ini, Selasa, Tgl. 3 November  2026  sejak hari Sabtu, tgl. 2 Mei 2026 web Koranprabowo.id ‘tidak bisa di-akses / mati total’ karena kelalaian perusahaan penyelenggara layanan (PT. QCI) –  yang juga telah diakuinya tgl. 6 Mei 2026 lalu. Maka untuk sementara seluruh informasi teman teman relawan akan kami migrasi/tayangkan disini , di Koranjokowi.com. Somasi sudah 2 kali diabaikan, kita pun telah minta 9 instansi negara ‘ikut perduli akan kasus ini (KSP, Setneg RI, KumHAM, Komdigi, Mabes Polri, Polda Jabar, BPKN dan BPSK) , tenang saja teman – teman. Mohon hindari isu tentang dugaan ada kesengajaan ‘pembunuhan’ terhadap media relawan Prabowo-Gibran, atau dugaan ‘Konspirasi politik. Nyantai aja teman..Semua akan indah pada waktunya. Dan mohon maaf  ya atas segala ketidak-nyamanannya.

Ikan Hiu muter – muter, See U Later!

https://www.instagram.com/squad_sahabatkpk/

https://www.facebook.com/share/1BNfWnKGiJ/

=

=====

 

 

Tentang Koran Jokowi 4576 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan