Denny D.Kustia*,
“PRESIDEN PRABOWO DISADAP UNTUK APA?”
Dunia intelijen Indonesia diguncang skandal besar. Server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri, yang seharusnya menjadi benteng pertahanan digital negara, justru disalahgunakan untuk mengintai nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, hingga media.
Aksi pengintaian ini menyisakan satu pertanyaan besar di benak publik: Untuk apa seorang kepala negara disadap, dan apa sebenarnya yang sedang diincar?

.
Dua Sisi Mata Uang: Penyadapan Positif vs Negatif
Dalam lanskap keamanan modern, penyadapan ibarat pisau bermata dua. Secara positif, penyadapan yang legal (lawful interception) adalah instrumen krusial bagi penegakan hukum dan keselamatan negara. Negara menggunakan jalur ini untuk mengendus rencana terorisme, membongkar jaringan korupsi kakap, hingga mendeteksi spionase asing. Di sini, penyadapan bekerja sebagai pelindung kedaulatan.
Namun, ceritanya berubah menjadi negatif dan berbahaya ketika mekanismenya menjadi liar—dilakukan secara ilegal tanpa prosedur hukum yang sah. Ketika hak privasi tertinggi seorang kepala negara ditembus tanpa izin, fungsinya bergeser dari “melindungi negara” menjadi “alat sandera politik” yang mengancam stabilitas nasional.

Belajar dari Masa Lalu: SBY dan Jokowi
Melihat apa yang menimpa Presiden Prabowo saat ini, kita dipaksa mengingat kembali dua skandal penyadapan besar yang pernah mengguncang pemimpin Indonesia sebelumnya. Namun, jika dibedah, keduanya memiliki pola yang sangat berbeda:
.
1. Kasus SBY (2009): Spionase Geopolitik Asing
Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan jajaran kabinetnya disadap pada 2009, pelakunya adalah DSD (badan intelijen elektronik Australia). Polanya: Klasik intelijen global. Aktor asing mengintai untuk mencuri informasi strategis geopolitik dan kebijakan luar negeri Indonesia demi keuntungan diplomatik mereka.
.
2. Kasus Jokowi (2013): Intrik Politik Domestik
Saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, rumah dinas Jokowi disusupi tiga alat sadap di area privat (kamar tidur hingga ruang makan). Polanya: Operasi senyap menjelang tahun politik Pilpres 2014. Bedanya, kasus ini menguap begitu saja. Siapa pelakunya tidak pernah diungkap secara hukum, dan disikapi Jokowi dengan kelakar bahwa tidak ubah “tempe penyet”.

Kasus Prabowo: Pola Baru yang Anomali
Jika kasus SBY dilakukan oleh musuh dari luar (asing), dan kasus Jokowi pelakunya gelap/misterius, maka kasus Presiden Prabowo m embuat semua orang ‘mengernyitkan-dahi’ karena dilakukan orang dalam. yang kemudian ditersangkakan ,yaitu ; LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso).
Polanya bergeser total: Penyadapan dilakukan dari dalam sistem menggunakan alat resmi negara secara ilegal oleh oknum penegak hukum berpangkat tinggi. Ini bukan lagi sekadar penyusupan fisik seperti zaman Jokowi, atau intersepsi frekuensi radio seperti zaman SBY. Ini adalah penyalahgunaan wewenang tingkat tinggi (insider threat) di dalam server siber negara.
.

Untuk Kepentingan Apa, Siapa, dan Apa Targetnya?
Dengan profil tersangka yang memegang kendali atas instrumen hukum dan keamanan, arah motif penyadapan ini dapat dianalisis ke dalam beberapa target krusial:
.
1. Komoditas “Posisi Tawar” (Bargaining Power) Politik
Informasi adalah mata uang paling bernilai dalam politik. Mengetahui isi pembicaraan, strategi, arah kebijakan, hingga pembicaraan rahasia Presiden Prabowo memberikan pelaku daya tawar yang sangat besar. Informasi ini bisa digunakan untuk mengantisipasi peta politik, mengamankan posisi, atau bahkan menjadi alat “penekan” di balik layar.
.
2. Pengondisian Kasus Hukum dan Kebijakan Strategis
Sebagai presiden yang dikenal tegas dan memiliki agenda besar dalam reformasi birokrasi serta pemberantasan penyelundupan/korupsi, langkah Prabowo tentu diawasi ketat oleh banyak pihak. Target penyadapan disinyalir untuk mengintip sejauh mana arah kebijakan hukum presiden, siapa saja yang sedang dibidik, atau keputusan taktis apa yang akan diambil dalam waktu dekat.
.
3. Mengapa Log Dihapus? (Target Pembersihan Jejak)
Fakta bahwa pada Oktober 2026 berkas pengintaian dan log dihapus dari server LIMS menunjukkan bahwa operasi ini telah selesai, atau pelaku menyadari bahwa pergerakan mereka mulai terendus. Penghapusan data ini menargetkan hilangnya barang bukti agar alur distribusi informasi hasil sadapan tersebut tidak bisa dilacak kembali ke hulu.

.
Kesimpulan : Makar?
Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan lagi sekadar riak politik musiman. Ini adalah alarm keras bagi sistem pertahanan siber dan reformasi internal institusi keamanan kita. Ketika alat negara yang seharusnya digunakan untuk mendeteksi ancaman justru berbalik mengintai kepala negaranya sendiri, target utamanya jelas bukan lagi sekadar mencari tahu “obrolan tempe penyet”, melainkan kendali atas informasi di lingkaran kekuasaan tertinggi.
.
Menjaga Kompas Objektivitas
Di tengah riuhnya pemberitaan, muncul berbagai asumsi liar di ruang publik yang bahkan mengaitkan skandal ini dengan isu sensitif seperti upaya ‘makar’ bahkan ada yang mengatakan order ‘asing’. Bagi saya ini terlalu dini dan langkah yang keliru. Kita harus mengingat bahwa hingga saat ini, proses hukum berupa penyelidikan mendalam dan persidangan formal belum digelar sepenuhnya untuk membuktikan motif absolut di balik tindakan para tersangka.
.
Al Quran : Larangan Mencari-cari Kesalahan dan Memata-matai
Dalam konteks kasus penyadapan, pembocoran rahasia, dan pengintaian secara ilegal, Al-Qur’an memiliki tuntunan moral yang sangat tegas. Diantaranya dalam Surah Al-Hujurat Ayat 12);
Ayat ini adalah dalil paling langsung dan tegas yang melarang tindakan pengintaian (tajassus) atau penyadapan ilegal terhadap privasi orang lain.

….. Yā ayyuhallażīna āmanujtanibū kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba‘ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasū wa lā yagtab ba‘ḍukum ba‘ḍā(n), ayuḥibbu aḥadukum ay ya’kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumūh(u), wattaquallāh(a), innallāha tawwābur raḥīm(un)…….
…..
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (memata-matai) dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.”.Kata Tajassus dalam ayat ini secara bahasa berarti mencari tahu rahasia atau perkara privat orang lain secara sembunyi-sembunyi. Dalam konteks modern, tajassus adalah bentuk nyata dari penyadapan ilegal (illegal tapping). Ayat ini menegaskan bahwa merusak privasi orang lain, apalagi seorang pemimpin, demi motif yang tidak benar adalah tindakan yang dilarang keras secara syariat.*Pengamat Politik dan intelejen
(Red-01/Foto.ist)


Denny D. Kustia – Ketum YKIM. “BENANG KUSUT KONFLIK AGRARIA & MICE: AGRI-INTEGRITY SUMMIT 2026”
Denny D. Kustia – Ketum YKIM. “BENANG KUSUT KONFLIK AGRARIA & MICE: AGRI-INTEGRITY SUMMIT 2026“ Konflik agraria nasional merupakan alarm keras atas kegagalan penyelesaian sengketa, baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun Pusat. Di edisis sebelumnya […]
FOTO BICARA INDONESIA
Denny D. Kustia – Ketum YKIM. “TAHUN 2026 YKIM FOKUS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN & KONFLIK AGRARIA NASIONAL
Denny D. Kustia – Ketum YKIM. “TAHUN 2026 YKIM FOKUS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN & KONFLIK AGRARIA NASIONAL Koranjokowi.com, Ekbis: Dalam kesibukan menyusun program kerjanya , Denny D. Kustia – Ketua Umum YKIM – Yayasan Kerja […]
Be the first to comment