SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI & KAPOLRES MOJOKERTO: “KARYAWAN SPBU 54.622 I5 BERNIAT ‘MENGHABISI’ WARTAWAN KORANJOKOWI.COM & MENANTANG POLISI !?”
KoranJokowi.com, Mojokerto, Jatim : Kepada Yth Kapolri Jenderal Idham Aziz & Kapolres Mojokerto, wartawan kami yang bertugas di Kab. Mojokerto dsk tidak lama lagi akan menghadap bapak berkaitan dengan kronologi adanya pengancaman ‘MENGHABISI’ karena sesuatu hal, oknum pengancam itu bernama ‘S’ – karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) 54.622 I5 , yang juga mengatakan “Laporkan saja ke polisi saya gak takut”. Pertanyaan kami sederhana, jika kami melaporkan kepada Kapolres Mojokerto apakah oknum ‘S’ itu juga akan tidak takut?, atau jika kami laporkan ke Mabes Polri apakah beliau juga tidak takut?
Dalam pengertian polisi disini adalah bukan oknum namun adalah instansi/institusi, mungkin oknum ‘S’ ini gagal paham, karena yang kami pahami Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara. Dan Kepolisian adalah salah satu lembaga penting yang memainkan tugas utama sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum, sehingga lembaga kepolisian ada di seluruh negara berdaulat.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli
Namun selain polisi, ada pula lembaga polisi di luar Polri yang tugasnya berbeda dengan polisi pada umum nya, di Indonesia terdapat beberapa lembaga kepolisian tertentu dengan berbagai karateristik dan umumnya cakupan kerja nya lebih terbatas pada wilayah dan tugas tertentu, seperti:
1.Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di lembaga pemasyarakatan.
2.Polisi Pamong Praja (Pol PP), satuan dikomandoi seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
3.Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
4.Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), adalah polisi milik PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
Yth Kapolri Jenderal Idham Aziz & Kapolres Mojokerto, oknum ‘S’ ini menyebut agar laporkan saja ke polisi , pertanyaannya ‘polisi yang mana’?, maka Kapolres Mojokerto atau jajarannya perlu mempertanyakan hal ini, dan sekali lagi kami pastikan tidak lama wartawan kami akan menghadap bapak Kapolres sebelum ke Mabes Polri, matur suwun. (Red-01/Foto.ist)
Be the first to comment