“ADA PEMBANGKANGAN  PERINTAH PRESIDEN JOKOWI ATAS KASUS TANAH EX-HGU PTPN II DI SUMATERA UTARA !?”

“ADA PEMBANGKANGAN  PERINTAH PRESIDEN JOKOWI ATAS KASUS TANAH EX-HGU PTPN II DI SUMATERA UTARA !?”

Koranjokowi.com, Bandung : Saat Rapat Terbatas tgl.11 Maret 2020 lalu dihadapan para Menteri dan Gubernur Sumut bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)  secara jelas dan  tegas telah memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  ,Kementerian BUMN juga Gubernur Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah di Sumatera Utara, khususnya persoalan tanah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dimana total eks lahan HGU PTPN II seluas 5.873 hektare (ha). Presiden Jokowi pun menyebut bahwa baru 2.768 ha yang telah memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMN, sementara 3.104 ha sisanya belum.

“Untuk atensi Presiden Jokowi terhadap persoalan tanah ini, kami masyarakat Sumatera Utara, dan kami yang mewakili warga disana   menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kebijakan Pemerintahan Presiden Jokowi, yang pro rakyat dan bekerja untuk rakyat.”demikian disampaikan Lambok B.Hutasoit , yang dikenal sebagai Relawan Jokowi Bidang Reforma Agraria ditemani Patar Sinamo KordKab. KoranJokowi.com kepada Redaksi melalui Seluler (18/12).

Lambok B.Hutasoit menambahkan bahwa ,”  Presiden Jokowi selaku selaku pimpinan negara sudah membuka akses bahwa tanah ini untuk rakyat. Hal ini sesuai dengan Perpres 86 Tanah obyek Reformasi Agraria. Beliau  sudah memerintahkan Menteri  ATR dan sudah memanggil Bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera menyelesaikan persoalan tanah ini. Agar tanah eks HGU PTPN II, khususnya tanah 3104 HA yang terletak di  Langkat Deli serdang dan Binjai, betul-betul bisa dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada.”

Akan tetapi, keluh Lambok B.Hutasoit  yang diamini Patar mengatakan,“Sejak tahun 2017  kami telah mengirimkan Surat kepada Bapak Gubernur Sumut sebagai pemegang hak prerogatif untuk menyelesaikan masalah tanah ini. Namun sampai akhir tahun 2020 ini kami upaya melakukan komunikasi dan kordinasi  dengan pihak Pemprov Sumut, agar pemprov Sumut serius melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang data nominatif yang telah dibuat oleh Gubernur sebelumnya akan tetapi kami melihat dan menilai, Gubsu setengah hati dan tidak serius menyelesaikan masalah tanah ini. Bahkan kami berpendapat Bapak Gubernur Sumatera Utara gagal untuk menyelesaikan masalah tanah ini. “Kami melihat Gubernur Sumatera Utara  tidak pro aktif untuk menyelesaikan masalah ini.  Gubernur Edy tidak punya kemauan dan kemampuan menyelesaikan masalah tanah ini dan terkesan tidak mau memperjuangkan hak rakyat kecil, namun pro kapitalis atau pemodal-pemodal besar.”,kata Lambok B.Hutasoit lagi

“Kalau Konflik pertanahan ini tidak segera diselesaikan, konflik ini akan menjadi persoalan yang genting dan semakin mengkhawatirkan. Masalah ini bisa menjadi sesuatu yang meledak. Karena Sebelumnya Pemerintah pernah membagikan tanah ini kepada rakyat. Tetapi seiring dengan waktu, PTPN  merampas, merampok atau mengambil tanah ini.”pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Patar Sinamo menambahkan bahwa Tanah 5.873 Ha itu adalah hak  rakyat, yang mana hal ini telah dituangkan di TP Plus dan sudah ditandatangani oleh Gubsu, Kajati Sumut, BUMN. “Iya bang, karena tanah ini telah kembali kepada negara. Negara harus  membagikan tanah ini kepada rakyat kecil yang berhak mendapatkannya sesuai data nominatif yang sudah dibuat “, kata Patar

“Ini tidak bisa dibiarkan bang, terlalu berlarut – larut, bernuansa Politik. Kami berdua yang mewakili warga disini bersama-sama rakyat Sumut, memohon agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap tegas bahwa dilapangan tidak sebagaimana yang  diperintahkan beliau. Kami juga  memohon agar Presiden Jokowi meminta  Kemendagri, KementerianBUMN, Kementerian ATR/BPN dan pihak terkait bisa lebih pro aktif dan tegas bersikap. Dalam kasus ini  program PTSL Itu bukan jalan keluar yang terbaik. Rakyat  ingin segera memperoleh hak atas redistribusi tanah-tanah eks HGU tersebut. Dengan kesegeraan Presiden Jokowi ‘turun-tangan’ dalam kasus ini akan menjadi pembuktian positip bahwa perode tahun 2019-2024 ini beliau memang akan ‘total-football’ bersama rakyat memperjuangkan hak atas apapun termasuk tentang tanah Ex-HGU PTPN II ini. Beliau harus mendengar Suara Relawannya dimana saja berada, pasti lebih obyektif, konstruktif dan tiada pamrih sebagaimana perjuangan di Pilpres 2014 dan 2019 lalu..  “, demikianlah Lambok B.Hutasoit dan Patar Sinamo. Saya dan Wakil.Pimp.Umum/Redaksi, Een H. Prayudha ‘mengangguk-angguk sebelum kami menutup seluler. 

‘Nah kan !

‘Ayo Pak Dhe, Gaspol dan jangan kasih’ kendor !

(Red-01/Foto.ist)

“Apabila di dalam diri seseorang masih ada rasa malu dan takut untuk berbuat suatu kebaikan, maka jaminan bagi orang tersebut adalah tidak akan bertemunya ia dengan kemajuan selangkah pun”. Presiden Sukarno Thn.1945

“Saya berharap Relawan sebagai Agent Of Change dalam pemerintahan saya, tetap kritis , proporsional dan profesional  dalam segala hal. Agar saya tahu bagaimana sebetulnya dilapangan itu”, Presiden Jokowi Tahun 2014

Please check, RATAS 11 Maret 2020

https://www.youtube.com/watch?v=64yzg0an-N4&feature=youtu.be

Tentang RedaksiKJ 3939 Articles
MEDIA INDEPENDEN RELAWAN JOKOWI : *Alumni Kongres Relawan Jokowi 2013 (AkarJokowi2013), *Aliansi Wartawan Non-mainstream Indonesia (Alwanmi) & Para Relawan Jokowi Garis Lurus lainnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan