PAK MENTERI PUPR MOHON TERTIBKAN BANGLI DI SEPADAN TANGGUL IRIGASI LAMTENG !
KoranJokowi.com, Lamteng : Benar saja laporan warga selama ini bahwa di sepanjang tanggul irigasi moderen kanal II Punggur utara di kecamatan Kota gajah dan Seputih raman, Kab.Lampung tengah banyak berdiri bangunan liar
Bahkan, dibeberapa tempat diatas tanggul juga ada bangunan semi permanen milik pengusaha pupuk bengkel dan tambal ban serta pedagang grabatan dan warung makan.
Sangat disayangkan pihak terkait tidak pernah melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) diatas tanggul padahal tanah tersebut dalam penguasaan atau milik Dinas pengairan,sementara irigasi primer Punggur utara adalah wilayah irigasi yang kewenangannya di bawah Dinas PUPR provinsi dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Irigasi Moderen kanal II mulai dari BPU 1 kec Trimurjo sampai ke BPU 22 seputih raman hingga Rumbia barat lampung tengah dan Rantau pajar Lampung timur.Dari hasil pantauan KoranJokowi.com banyak sekali bangunan yg didirikan oleh warga disepanjang tanggul dan jika dijumlahkan di dua kecamatan ada sekitar 200 bangli dan hampir semua bangunan berdiri diatas tanggul irigasi
Menandakan pemerintah tidak perduli terhadap aset yang dimiliki akibatnya warga sesukanya memanfaatkan lahan milik irigasi tersebut.Menurut keterangan warga yang tidak mau menyebut namanya mengatakan pembangunan bermula ada gagasan untuk memanfaatkan lahan oleh tokoh masarakat setempat dan diawali oleh tokoh masarakat tersebut mendirikan bangunan diatas tanggul entah diijinkan atau tidak oleh dinas pengairan yang pasti bangunan itu berdiri dan dikuti oleh warga lain juga ikut mendirikan bangunan kata warga tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan pembangunan kios yang ada saat ini jika dibiarkan dan tidak adanya penertiban dikawatirkan lama kelamaan akan menjadi masalah seiring perkembangan dan kemajuan jaman daerah semakin ramai tanah tersebut bisa diakui sebagai milik pribadi dan akan terjadi jual beli atas tanah tersebut.
Sekarang saja untuk menempati tanah atau bangunan yang sudah ada maupun tanah yang belum ada bangunan kita harus membayar kepada oknum yang dianggap tokoh masyarakat tersebut.Saat ditanya nama oknum itu, narasumber tidak berani menyebutnya.
KoranJokowi.com mewakili warga berharap kepada Kementrian PUPR dalam hal ini Pak Basuki hadimulyono melakukan tindakan terhadap oknum – oknum tersebut.(Farizal)
1 Trackback / Pingback